Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Warga Geruduk Kantor Lurah Tak Terima 9 Ketua RT Dicopot Sepihak, Ketua RW Diduga Penghasutnya

Gelombang protes datang dari warga Kampung Poncol saat mengetahui ada sembilan orang ketua RT yang dipilih demokratis tetapi malah dicopot.

Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
KOMPAS.COM/Intan Afrida Rafni
SPANDUK PROTES - Spanduk tuntutan warga RW 01 lantaran diduga ikut andil dalam pemecatan RT di Cipadu. Kini warga menggeruduk kantor kelurahan untuk meminta keadilan. 

TRIBUNJATIM.COM - Warga Kampung Poncol Cipadu menggeruduk kantor kelurahan lantaran kecewa dengan keputusan lurah.

Ada sembilan orang Ketua Rukun Tetangga (RT) dipecat secara sepihak, padahal pengakuan warga kesembilan orang itu dipilih warga secara demokratis.

Warga Kampung Poncol, Cipadu, Kota Tangerang, tak kuasa menahan kekecewaan saat mengetahui sembilan ketua rukun tetangga (RT) yang mereka pilih secara demokratis diberhentikan secara sepihak oleh lurah.

Rasa kecewa itu memicu aksi protes di depan kantor Kelurahan Cipadu.

Mereka menuntut keadilan dan mempertanyakan profesionalisme proses pemecatan yang dianggap arogan dan sarat maladministrasi.

Diduga RW menghasut

Mereka menilai keputusan Lurah Cipadu memecat sembilan ketua RT di RW 01 Kampung Poncol, Kelurahan Cipadu, Kecamatan Larangan, Tangerang dilakukan sepihak, tanpa melibatkan masyarakat, bahkan diduga mengandung unsur maladministrasi.

Karena itu, keputusan lurah dinilai mencederai prinsip partisipasi masyarakat dalam menentukan pemimpinnya di tingkat akar rumput.

Tidak hanya lurah, warga juga menuding Ketua RW 01 turut berperan dalam pemecatan sembilan RT. Mereka menduga Ketua RW menjadi pihak yang membisikkan keputusan kepada lurah.

"RW ini diduga ikut menjadi pembisik ke lurah sehingga lurah tidak bijak mengambil keputusan," ujar Hari.

Karena itu, warga yang tergabung dalam Aliansi Warga RW 01 Cipadu menggelar aksi protes di depan kantor Kelurahan Cipadu pada Rabu (24/9/2025).

Baca juga: Pemkab Baru Turun Tangan Setelah 18 Tahun Warga Patungan Sampai Jual Ternak Demi Perbaiki Jalan

Dalam aksi tersebut, mereka menyuarakan dua tuntutan, yaitu menolak pemecatan sepihak RT dan meminta pergantian Ketua RW 01.

Camat Larangan, Nasrullah, menemui massa aksi dan menyatakan akan mempertimbangkan aspirasi warga terkait pengaktifan kembali para ketua RT. Namun, ia menegaskan tidak bisa mengabulkan tuntutan pemberhentian Ketua RW.

"Poin pertama mengaktifkan RT kembali ditampung oleh camat, tapi pemecatan terhadap RW tidak mau dilakukan," kata Hari.

Warga mengaku kecewa lantaran Lurah Cipadu, Dady Afiandi, tidak hadir dalam pertemuan tersebut dengan alasan sedang mengikuti pelatihan di Pandeglang.

"Aksi ini bukan yang terakhir, ini baru langkah awal. Warga akan membawa persoalan ini ke DPRD Kota Tangerang, bahkan kalau perlu sampai ke tingkat nasional," ucap Hari.

Hingga berita ini ditayangkan, Kompas.com masih berusaha menghubungi pihak Kelurahan Cipadu terkait polemik pemecatan sembilan ketua RT di RW 01 Kampung Poncol.

Kabar pemecatan ini pertama kali beredar melalui grup WhatsApp pada 18 September 2025.

Sejumlah warga mengaku terkejut mengetahui ketua RT mereka diberhentikan secara tiba-tiba.

"Ketua RT di lingkungan saya dipecat lurah. Padahal RT itu dipilih secara demokratis oleh warga," ujar warga RT 02 RW 01, Hari Purwanto (45), kepada Kompas.com, Kamis (25/9/2025).

Hari menilai lurah tidak pernah membuka ruang komunikasi dengan masyarakat sebelum melayangkan surat pemecatan.

"Lurah tidak pernah menanyakan terlebih dahulu kepada warga, langsung melayangkan surat pemecatan yang bahkan ditandatangani camat," katanya.

Baca juga: Hendak Belikan Keperluan Ulang Tahun Anaknya, Ibu di Jombang Tewas Tertabrak Motor Pelajar

Atas dasar itu, warga menilai keputusan lurah dan camat bersifat arogan. Mereka menolak langkah tersebut dan menuntut keadilan.

Dugaan maladministrasi

Surat keputusan pemecatan ditandatangani oleh Lurah Cipadu dan Camat Larangan, dengan dasar hukum Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 24 Tahun 2015 Pasal 21 huruf e.

Aturan itu berbunyi, pemberhentian dapat dilakukan karena sebab-sebab lain yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan atau norma-norma kehidupan masyarakat.

Namun, warga menilai alasan tersebut terlalu umum dan tidak dijelaskan secara rinci.

Selain itu, mereka menemukan kekeliruan administratif dalam surat pemecatan.

Baliho bentuk protes warga soal pemecatan para Ketua RT
SPANDUK PROTES - Spanduk tuntutan warga RW 01 lantaran diduga ikut andil dalam pemecatan RT di Cipadu. Kini warga menggeruduk kantor kelurahan untuk meminta keadilan.

Surat yang diterima pada 18 September 2025 justru tercantum sebagai ditetapkan pada 29 September 2025.

"Ada juga kesalahan penanggalan surat menjadi mundur ke 29 September 2025, ini jelas maladministrasi," jelas Hari.

Kesalahan ini, menurut warga, memperlihatkan bahwa proses pemberhentian dilakukan secara tidak profesional.

Berita viral lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved