Berita Viral
Karyawan dan Jukir Sekongkol Gadaikan Emas 101,4 Gram Senilai Rp 120 Juta, Pura-pura Jadi Pembeli
Kasus pencurian emas seberat 101,4 gram terungkap. Pencurian itu terjadi di toko emas di Kelurahan Giritirto, Kecamatan Wonogiri
Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM - Kasus pencurian emas seberat 101,4 gram terungkap.
Pencurian itu terjadi di toko emas di Kelurahan Giritirto, Kecamatan Wonogiri, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah.
Pelakunya adalah dua karyawan toko emas tersebut dan seorang juru parkir atau jukir.
Mereka berbagi peran masing-masing.
Diketahui, emas tersebut digadaikan dengan nilai mencapai Rp 120 juta, dan hasilnya dibagi rata di antara ketiganya.
Kapolres Wonogiri, AKBP Wahyu Sulistyo, mengungkapkan bahwa pencurian terjadi pada Rabu (10/9/2025) sekitar pukul 10.00 WIB.
Dua karyawan, yang berinisial SS (22) dan HS (20), warga Kecamatan Tirtomoyo, berkolaborasi dengan seorang pria berinisial P.
"Uang yang dicairkan di penggadaian sekitar Rp 120 juta. Uangnya dibagi-bagi, kan ada tiga orang, sekitar Rp 30-an juta," ujar Wahyu dalam keterangan persnya, Kamis (25/9/2025), dikutip dari TribunSolo.
Wahyu menjelaskan bahwa pencurian ini telah direncanakan dengan rapi oleh para pelaku.
Baca juga: 2 Bulan Nganggur, Mbah Untung Curi Emas 10 Gram Tetangga untuk Beli Obat Istri: Saking Bingungnya
SS, yang pada hari itu sedang libur kerja, berpura-pura menjadi pembeli dengan mengenakan cadar.
Ia dilayani oleh HS, rekannya sesama karyawan.
Sementara itu, P, yang berprofesi sebagai juru parkir, bertugas mematikan aliran listrik agar CCTV tidak berfungsi.
"Mereka mematikan sarana-sarana pengamanan saat kejadian itu dilaksanakan. Baik CCTV, maupun lokasi yang lemah dalam kontrol pengawasan, itu mudah dilaksanakan karena ada unsur orang dalamnya," tambah AKBP Wahyu.
Setelah aliran listrik dimatikan, HS menyerahkan gelang emas seberat 101,4 gram dengan kadar 17 karat kepada SS, yang kemudian segera meninggalkan toko.
"Yang menjadi pembeli ini berpindah-pindah untuk mengaburkan posisinya. Begitu aliran listrik dimatikan, emas yang dilihat-lihat tahu-tahu hilang," papar Wahyu.
Baca juga: Budak Judi Online Tega Bunuh Majikan saat Kepergok Curi Emas, Korban Merugi Rp 15 Juta
Pencurian ini terungkap setelah perusahaan melakukan audit dan menemukan kejanggalan saat pengecekan stok perhiasan.
"Motifnya ekonomi. Dia punya utang, ditutup utang," ungkap Wahyu.
Polisi menangkap SS di tempat kosnya pada Senin (15/9/2025), diikuti dengan penangkapan HS.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-4 tentang pencurian bersama-sama, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Sementara itu, juru parkir yang terlibat masih dalam pencarian pihak kepolisian.
Dalam kasus lain, seorang kakek mencuri emas tetangga untuk makan dan beli obat.
Emas yang dicuri sebesar 10 gram.
Hasil curiannya lantas digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan membeli obat istri yang tengah sakit stroke.
Adapun kasus pencurian modus pengobatan ini terjadi di Cawan, Argodadi, Sedayu, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Pelaku adalah seorang pria tua bernama UN alias Mbah Untung (68).
Mbah Untung mengaku melakukan tindakan kriminal tersebut karena tidak memiliki uang untuk kebutuhan sehari-hari dan pengobatan istrinya.
Panit Reskrim Polsek Sedayu, Iptu Bagus Panji Nugroho, menjelaskan pencurian dilakukan pada Jumat (21/3/2025) ketika korban, Rismiati (57), dan keluarganya sedang melaksanakan salat tarawih di masjid.
Baca juga: Nasib Solikha, ART Curi Emas 10 Kg Milik Majikan di Lumajang, Bayar Dukun Santet Tapi Tak Mempan
Setibanya di rumah sekitar pukul 20.45 WIB, mereka mendapati pintu belakang sudah terbuka.
"Kunci yang terbuat dari kayu terlepas serta ganjal pintu dari linggis terjatuh," ungkap Bagus kepada wartawan di Polres Bantul, Senin (21/4/2025), dikutip dari Kompas.com.
Setelah merasa curiga, korban memeriksa barang-barang berharga di rumahnya dan menemukan mereka kehilangan uang tunai sebesar Rp 400.000, telepon genggam, dua cincin emas masing-masing seberat 4 gram dan 5 gram, serta anting seberat 1 gram.
"Korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Sedayu, dan setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya UN ditangkap di rumahnya pada Jumat (18/4/2025)," kata Bagus.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita telepon genggam, dompet, surat keterangan perhiasan, dan sisa uang hasil penjualan emas sebesar Rp 4.600.000.
Emas tersebut telah dijual di Pasar Beringharjo, Kota Yogyakarta.
"Pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," tambah Bagus.
Baca juga: Mantan Brimob Asal Sorong Curi Emas 300 Gram & Uang Rp225 Juta di Rumah Polisi, Begini Sosok Aipda J
Sementara itu, Mbah Untung mengaku terpaksa mencuri barang milik tetangganya itu karena masalah ekonomi.
Menurutnya, ia sudah tidak bekerja selama dua bulan terakhir dan biasanya bekerja serabutan.
"Saya tiba-tiba saja punya pemikiran itu. Saking bingungnya, pak," kata Mbah Untung.
Ia mengungkapkan hasil curian tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan membeli obat untuk istrinya yang sudah dua tahun menderita stroke.
"Hasil curian saya gunakan untuk makan sehari-hari dan untuk beli obat," tutup Mbah Untung.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
Ditilang saat Berangkat Syuting, Sule: Sudah Pajak Naik Terus, Ini Kita Ditilang |
![]() |
---|
Lukman Jadi Juragan Kerupuk Puli dengan Modal Rp 5 Juta, Tak Mau Terus Jadi Penerima Bantuan PKH |
![]() |
---|
Mbah Samsudin Baru Jual Rumah Malah Dianiaya 4 Perampok, Modus Minta Minum |
![]() |
---|
Warga Geruduk Kantor Lurah Tak Terima 9 Ketua RT Dicopot Sepihak, Ketua RW Diduga Penghasutnya |
![]() |
---|
Cara Cerdik Driver Ojol Tangkap Sendiri Maling yang Gondol Motornya, Modal Rp 300.000 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.