Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Harga Normal Pertalite, Solar, LPG 3 Kg hingga Listrik Jika Tidak Disubsidi, ini Rinciannya

Pemerintah telah menggelontorkan subsidi dan kompensasi energi sebesar Rp 218 triliun sampai dengan 31 Agustus 2025.

KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG
HARGA NORMAL - Ilustrasi SPBU Pertamina. Pemerintah telah menggelontorkan subsidi dan kompensasi energi sebesar Rp 218 triliun sampai dengan 31 Agustus 2025. Di antaranya yang mendapat subsidi seperti solar, pertalite, listrik hingga pupuk. 

TRIBUNJATIM.COM - Pemerintah telah menggelontorkan subsidi dan kompensasi energi sebesar Rp 218 triliun sampai dengan 31 Agustus 2025.

Ini agar masyarakat dapat menikmati harga komoditas energi yang murah.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, selama ini harga sejumlah komoditas energi yang dibayar masyarakat telah disubsidi oleh pemerintah.

"Selama ini, pemerintah menanggung selisih antara harga keekonomian dan harga yang dibayar masyarakat melalui pemberian subsidi dan kompensasi baik energi maupun non-energi," ujarnya saat rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Jakarta, Selasa (30/9/2025), dikutip dari Kompas.com.

Komoditas energi artinya barang atau sumber daya yang bisa diperdagangkan dan digunakan sebagai sumber energi untuk memenuhi kebutuhan manusia maupun industri.

Baca juga: Harga Rp2,17 Juta per Gram, ini 6 Cara Membedakan Emas Antam Asli dan Palsu

Contoh komoditas energi misal fosil terdiri atas minyak bumi, gas alam, batu bara. 

Kemudian ada terbarukan yang mencakup listrik dari tenaga surya, angin, air, biomassa

Lalu ada juga komoditas energi turunan seperti BBM (Pertalite, Solar, Pertamax), LPG, listrik.

Intinya, kalau ada barang yang bisa dibakar, diubah, atau dimanfaatkan untuk menghasilkan tenaga (panas, listrik, bahan bakar), itu termasuk komoditas energi.

Lantas, berapa harga normal komoditas energi yang selama ini disubsidi pemerintah?

Baca juga: Perbandingan Harga BBM RON 95 di Malaysia dan Indonesia, PM Anwar Ibrahim Turunkan Harga

Harga asli BBM solar dan LPG 3 Kg jika tidak disubsidi

Harga normal bahan bakar minyak (BBM) jenis solar sebesar Rp 11.950 per liter.

Namun, masyarakat hanya membayar sebesar Rp 6.800 per liter karena pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp 5.150 per liter.

Dengan demikian, subsidinya mencapai 43 persen dari harga normal.

Untuk BBM jenis Pertalite, harga normalnya sebesar Rp 11.700 per liter dan mendapatkan subsidi 15 persen dari harga normal atau sebesar Rp 1.700 per liter, sehingga masyarakat hanya membayar Rp 10.000 per liter.

Subsidi untuk minyak tanah mencapai 78 persen atau sekitar Rp 8.650 per liter, sehingga harga jual minyak tanah menjadi Rp 2.500 per liter, dari harga normal Rp 11.150 per liter.

Untuk LPG 3 kg, subsidi yang diberikan pemerintah sebesar Rp 30.000 per tabung atau 70 persen dari harga normal.

Dengan subsidi ini, harga LPG 3 kg di pasaran menjadi Rp 12.750 per tabung dari harga normal Rp 42.750 per tabung.

"Ini adalah bentuk keberpihakan fiskal yang akan terus dievaluasi agar lebih tepat sasaran dan berkeadilan," kata Purbaya.

Baca juga: Daftar Harga Token Listrik PLN Terbaru September 2025, Beda untuk Rumah Tangga, Bisnis dan Sosial

Harga asli listrik jika tak disubsidi

Sementara itu, untuk harga listrik, subsidi yang diberikan pemerintah untuk 900 VA adalah sebesar 67 persen atau Rp 1.200 per kWh.

Sehingga, harga listrik subsidi menjadi Rp 600 per kWh dari harga normal Rp 1.800 per kWh.

Sedangkan untuk kompensasi listrik non-subsidi, pemerintah memberikan kompensasi sebesar 22 persen atau Rp 400 per kWh, menjadikan harga listrik non-subsidi 900 VA sebesar Rp 1.400 per kWh dari harga normal Rp 1.800 per kWh.

Harga asli pupuk jika tak disubsidi

Selain itu, pemerintah juga memberikan subsidi untuk pupuk.

Harga normal pupuk urea adalah Rp 5.558 per kg, tetapi pemerintah menanggung 59 persen atau Rp 3.308 per kg, sehingga harga yang dibayar masyarakat hanya Rp 2.250 per kg.

Untuk pupuk NPK, yang harga normalnya Rp 10.791 per kg, subsidi pemerintah sebesar 78 persen atau Rp 8.491 per kg, sehingga harga yang dibayar masyarakat menjadi Rp 2.300 per kg.

"Berdasarkan data Susenas menunjukkan bahwa masyarakat sangat mampu, yaitu desil 8-10, masih menikmati porsi signifikan dari subsidi energi. Sejalan dengan hal tersebut, ke depan kita akan terus berusaha agar subsidi dan kompensasi lebih tepat sasaran dan lebih berkeadilan," tuturnya.

Baca juga: Harga iPhone Terbaru setelah iPhone 17 Series Resmi Dirilis, iPhone 15 Plus Turun Signifikan

Perbedaan subsidi dan kompensasi

BBM dan LPG disubsidi artinya harga keduanya sebagian ditanggung oleh pemerintah agar lebih murah bagi masyarakat.

BBM (Bahan Bakar Minyak) subsidi contohnya Pertalite atau Solar.

Harga jualnya ke masyarakat lebih rendah dari biaya produksi/impornya karena ada dana subsidi dari APBN.

LPG subsidi contohnya tabung gas 3 kg.

Pemerintah memberikan subsidi sehingga harganya jauh lebih murah dibanding LPG non-subsidi (misalnya tabung 5,5 kg atau 12 kg).

Intinya, subsidi membuat masyarakat khususnya golongan menengah ke bawah tidak perlu membayar harga penuh sesuai pasar, karena pemerintah menanggung selisih biayanya.

Subsidi langsung

Pemerintah benar-benar mengalokasikan dana APBN untuk menutup selisih harga.

Contohnya LPG 3 kg. Harga keekonomian sebenarnya lebih mahal, tapi masyarakat beli murah karena pemerintah bayar sisanya.

Dicatat jelas dalam APBN sebagai "subsidi energi".

Kompensasi

Pemerintah tidak menyalurkan dana tunai langsung, tapi memberi kompensasi kepada Pertamina atau badan usaha lain setelah mereka menjual BBM/LPG di bawah harga pasar.

Jadi, badan usaha menalangi dulu harga murah untuk rakyat, lalu pemerintah mengganti belakangan.

Contohnya BBM Pertalite dan Solar namun tidak semua masuk kategori subsidi murni, sebagian besar dicatat sebagai kompensasi.

Bedanya subsidi berasal dari dana APBN keluar langsung untuk menutup harga. Sementara kompensasi berasal badan usaha “disuruh” jual murah dulu, pemerintah bayar ganti rugi kemudian.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved