Berita Viral
Sosok Kepala Dinas yang Langsung Dinonaktifkan Setelah Dilantik di Hari yang Sama, Terjerat 1 Kasus
Inilah sosok kepala dinas yang langsung dinonaktifkan setelah dilantik di hari yang sama, ternyata semua itu karena ia terjerat sebuah kasus.
Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
"Bahwa mutasi promosi adalah tanda birokrasi yang sehat.
Sebelumnya kaki tetap ada rekomendasi BKN (Badan Kepegawaian Negara)," kata Sam'ani.
Adapun 12 pejabat yang dilantik yaitu Harso Widodo sebagai Kepala Disducapil Kudus, Catur Sulistyanto sebagai Staf Ahli Bidang Ekonomi Pembangunan dan Kemasyarakatan, Masyudi sebagai Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup.
Kemudian Catur Widiyatno sebagai Kepala Disnakerperinkop-UKM, Abdul Halil sebagai Kepala Disbudpar, dan kemudian Andini Aridewi sebagai Staf Ahli Bidang Pemerintahan dan Hukum.
Nama berikutnya yang dilantik yaitu Dwi Yusi Sasepti sebagai Sekretaris DPRD Kudus, Mutrikah sebagai Kepala Dinas Arpusda, Putut Winarno sebagai Kepala Dinsos-P3AP2KB, dan Mohammad Fitriyanto ssbagai Kepala DPMPTSP.
Baca juga: Masih Diuji Coba, Mobil Penyapu Jalan Senilai Rp1,1 Miliar di Tuban Tuai Pro Kontra
Nama selanjutnya yang dilantik yaitu Mundir sebagai Kepala Dinas Perhubungan dan Eko Hari Djatmiko sebagai Kepala BPBD.
Sam'ani melanjutkan, semua kepala OPD yang ada dan telah dilantik untuk saling melengkapi dan saling membantu.
Untuk itu perlu adanya gotong royong dalam menyukseskan pemerintahan selaras dengan visi dan misi bupati dan wakil bupati.
"Tidak ada OPD favorit. Semua penting. Ada kebutuhan OPD, maka disusun dalam SOTK (Struktur Organisasi dan Tata Kerja) untuk saling melengkapi dan memberi kontribusi kepada Kabupaten Kudus," kata Sam'ani.
Selebihnya untuk jabatan Kelala OPD yang saat ini masih kosong, akan segera diisi melalui mekanisme seleksi terbuka.
Kata Samani, kalau tidak ada aral proses seleksi akan dimulai Oktober 2025. Sebelum digelar seleksi, jabatan kepala OPD akan diisi pelaksana tugas.

Penyebab seorang kepala dinas bisa dinonaktifkan dari jabatannya umumnya berkaitan dengan pelanggaran aturan, kinerja, maupun aspek hukum dan etika. Berikut penjelasan faktor-faktor yang bisa menjadi alasan:
1. Terlibat Kasus Hukum
Jika seorang kepala dinas menjadi tersangka atau terdakwa dalam kasus hukum (misalnya korupsi, penyalahgunaan wewenang, tindak pidana umum), biasanya ia akan dinonaktifkan sementara untuk menjaga netralitas proses hukum dan agar tidak mempengaruhi penyidikan.
2. Pelanggaran Disiplin ASN
Abdul Halil
pelantikan 12 pejabat pimpinan tinggi pratama
Bupati Kudus
Samani Intakoris
Pendopo Kudus
meaningful
Multiangle
TribunJatim.com
berita viral
Cara Tasya Lacak Sendiri Maling Laptop Miliknya Modus Pecah Kaca Demi Skripsi: Butuh Cepat |
![]() |
---|
Aspek Pemicu MBG Bikin Banyak Siswa Keracunan Kini Terjawab, Ternyata Tak Ada Standar Khusus |
![]() |
---|
Polos Siswa SMPN di Palopo Makan MBG Ayam Masih Berdarah, Dikira Saus, Kepsek: Merugikan Anak-anak |
![]() |
---|
Berapa Uang Pensiun Presiden Jokowi setelah Jadi Rakyat Biasa? Juga Dapat Pengamanan Paspampres |
![]() |
---|
Isi Chat Kepsek Beristri yang Ingin Melamar Guru Honorer, Lempar Ancaman Jika Ditolak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.