Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Sosok Kepala Dinas yang Langsung Dinonaktifkan Setelah Dilantik di Hari yang Sama, Terjerat 1 Kasus

Inilah sosok kepala dinas yang langsung dinonaktifkan setelah dilantik di hari yang sama, ternyata semua itu karena ia terjerat sebuah kasus.

Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
Tribunnews
PELANTIKAN BERUJUNG NONAKTIF - Bupati Kudus Sam'ani Intakoris saat melantik 12 pejabat pimpinan tinggi pratama di Pendopo Kabupaten Kudus, Selasa (30/9/2025). Dalam kesempatan itu, ada seoorang kepala dinas yang menjabat tak sampai satu hari lalu dinonaktifkan. 

"Bahwa mutasi promosi adalah tanda birokrasi yang sehat.

Sebelumnya kaki tetap ada rekomendasi BKN (Badan Kepegawaian Negara)," kata Sam'ani.

Adapun 12 pejabat yang dilantik yaitu Harso Widodo sebagai Kepala Disducapil Kudus, Catur Sulistyanto sebagai Staf Ahli Bidang Ekonomi Pembangunan dan Kemasyarakatan, Masyudi sebagai Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup.

Kemudian Catur Widiyatno sebagai Kepala Disnakerperinkop-UKM, Abdul Halil sebagai Kepala Disbudpar, dan kemudian Andini Aridewi sebagai Staf Ahli Bidang Pemerintahan dan Hukum.

Nama berikutnya yang dilantik yaitu Dwi Yusi Sasepti sebagai Sekretaris DPRD Kudus, Mutrikah sebagai Kepala Dinas Arpusda, Putut Winarno sebagai Kepala Dinsos-P3AP2KB, dan Mohammad Fitriyanto ssbagai Kepala DPMPTSP.

Baca juga: Masih Diuji Coba, Mobil Penyapu Jalan Senilai Rp1,1 Miliar di Tuban Tuai Pro Kontra

Nama selanjutnya yang dilantik yaitu Mundir sebagai Kepala Dinas Perhubungan dan Eko Hari Djatmiko sebagai Kepala BPBD.

Sam'ani melanjutkan, semua kepala OPD yang ada dan telah dilantik untuk saling melengkapi dan saling membantu.

Untuk itu perlu adanya gotong royong dalam menyukseskan pemerintahan selaras dengan visi dan misi bupati dan wakil bupati.

"Tidak ada OPD favorit. Semua penting. Ada kebutuhan OPD, maka disusun dalam SOTK (Struktur Organisasi dan Tata Kerja) untuk saling melengkapi dan memberi kontribusi kepada Kabupaten Kudus," kata Sam'ani.

Selebihnya untuk jabatan Kelala OPD yang saat ini masih kosong, akan segera diisi melalui mekanisme seleksi terbuka.

Kata Samani, kalau tidak ada aral proses seleksi akan dimulai Oktober 2025. Sebelum digelar seleksi, jabatan kepala OPD akan diisi pelaksana tugas.

PELANTIKAN BERUJUNG NONAKTIF - Bupati Kudus Sam'ani Intakoris saat melantik 12 pejabat pimpinan tinggi pratama di Pendopo Kabupaten Kudus, Selasa (30/9/2025).
PELANTIKAN BERUJUNG NONAKTIF - Bupati Kudus Sam'ani Intakoris saat melantik 12 pejabat pimpinan tinggi pratama di Pendopo Kabupaten Kudus, Selasa (30/9/2025). (Tribunnews)

Penyebab seorang kepala dinas bisa dinonaktifkan dari jabatannya umumnya berkaitan dengan pelanggaran aturan, kinerja, maupun aspek hukum dan etika. Berikut penjelasan faktor-faktor yang bisa menjadi alasan:

 1. Terlibat Kasus Hukum

Jika seorang kepala dinas menjadi tersangka atau terdakwa dalam kasus hukum (misalnya korupsi, penyalahgunaan wewenang, tindak pidana umum), biasanya ia akan dinonaktifkan sementara untuk menjaga netralitas proses hukum dan agar tidak mempengaruhi penyidikan.

 2. Pelanggaran Disiplin ASN

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved