Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Sosok Kepala Dinas yang Langsung Dinonaktifkan Setelah Dilantik di Hari yang Sama, Terjerat 1 Kasus

Inilah sosok kepala dinas yang langsung dinonaktifkan setelah dilantik di hari yang sama, ternyata semua itu karena ia terjerat sebuah kasus.

Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
Tribunnews
PELANTIKAN BERUJUNG NONAKTIF - Bupati Kudus Sam'ani Intakoris saat melantik 12 pejabat pimpinan tinggi pratama di Pendopo Kabupaten Kudus, Selasa (30/9/2025). Dalam kesempatan itu, ada seoorang kepala dinas yang menjabat tak sampai satu hari lalu dinonaktifkan. 

Sebagai aparatur sipil negara (ASN), kepala dinas wajib menaati aturan disiplin.

Pelanggaran berat seperti penyalahgunaan jabatan, absensi tanpa alasan, atau tidak menjalankan tugas pokok dengan baik bisa berujung pada pencopotan atau nonaktif sementara.

3. Kinerja yang Buruk

Kepala daerah atau atasan langsung berhak menonaktifkan kepala dinas jika kinerjanya dianggap tidak memenuhi target, gagal menjalankan program prioritas, atau terbukti tidak mampu memimpin organisasi dengan efektif.

4. Masalah Etika dan Moralitas

Kepala dinas bisa dinonaktifkan apabila melakukan perbuatan yang dianggap tidak pantas secara etika atau moral, misalnya terlibat skandal yang merusak citra pemerintah.

Meski tidak selalu pidana, hal ini dapat menjadi dasar pemberhentian sementara.

5. Rotasi atau Restrukturisasi Organisasi

Kadang nonaktif bukan karena pelanggaran, melainkan karena adanya perombakan struktur birokrasi, mutasi jabatan, atau evaluasi rutin oleh kepala daerah.

Dalam kondisi ini, pejabat bisa dinonaktifkan sementara sebelum ditempatkan di posisi baru.

6. Konflik Kepentingan atau Intervensi Politik

Dalam praktik birokrasi, ada kalanya seorang kepala dinas dinonaktifkan karena adanya konflik kepentingan, tekanan politik, atau ketidakselarasan dengan kebijakan kepala daerah.

Walaupun secara formal tetap harus ada dasar administrasi, faktor politik sering berperan.

Singkatnya, seorang kepala dinas bisa dinonaktifkan karena kasus hukum, pelanggaran disiplin, kinerja buruk, masalah etika, restrukturisasi jabatan, atau faktor politik.

Berita viral lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved