Berita Viral
Tangis Kushayatun Pertahankan Tanah Leluhur Sejak 1887, Heran Tahun 2004 Muncul Sertifikat
Kushayatun nyaris gagal pertahankan tanah leluhurnya yang dititipkan kepadanya sejak ratusan tahun silam.
Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
Jadi rakyat pribumi hanya dianggap “menguasai” tanah secara adat, bukan “memiliki” menurut hukum kolonial.
Akibatnya, tidak ada sertifikat kepemilikan pribadi seperti sekarang—yang ada hanyalah izin sewa (erfpacht) bagi pengusaha atau perkebunan.
Baca juga: Kades Kaget Ngadiyem & Tukimin 7 Tahun Tinggal di Gubuk Reyot Berlantai Tanah: Keburu Viral Duluan
Bagi masyarakat pribumi, kepemilikan tanah pada masa itu diatur oleh hukum adat setempat.
Contohnya:
- Tanah diwariskan turun-temurun dalam satu keluarga.
- Pengakuan hak dilakukan melalui kesepakatan komunitas desa, bukan dokumen negara.
- Bukti penguasaan biasanya berupa kesaksian warga, batas alam, atau tanda tradisional (misalnya pohon batas).
- Karena itu, masyarakat tidak membutuhkan atau mengenal konsep “sertifikat”. Sistem pendaftaran formal baru diperkenalkan oleh Belanda secara terbatas untuk kepentingan ekonomi kolonial.
Tujuan utama pendaftaran tanah kala itu: pajak dan kontrol kolonial
Pemerintah kolonial mulai melakukan pendataan tanah (kadaster) sejak pertengahan abad ke-19, tapi tujuannya bukan untuk menjamin hak rakyat, melainkan untuk:
- Menarik pajak tanah (landrente).
- Menentukan batas wilayah perkebunan dan tambang yang disewa oleh pihak Eropa.
- Mempermudah pengawasan dan penguasaan tanah negara.
- Pendaftaran ini terbatas pada wilayah-wilayah penting ekonomi kolonial (misalnya di Jawa Tengah, Deli, dan Jawa Timur), bukan seluruh tanah rakyat.
Baca juga: Mobil Berlogo SPPG di Sumenep Madura Diduga Digunakan Jualan Sembako, Koordinator SPPG Angkat Bicara
Lahirnya sertifikat tanah baru terjadi setelah 1960
Sistem pendaftaran tanah yang menghasilkan sertifikat hak milik baru resmi diatur setelah UUPA 1960 diberlakukan oleh pemerintah Indonesia merdeka.
UUPA ini menggantikan seluruh hukum agraria kolonial dan menyatukan hukum adat serta hukum Barat ke dalam satu sistem nasional.
Sejak itu, setiap orang dapat memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM), Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), dan sebagainya—semuanya dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Berita viral lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
tanah leluhur
Kelurahan Kraton
Kecamatan Tegal Barat
Multiangle
meaningful
berita viral
TribunJatim.com
Kuli Bangunan Dibutakan Utang, Kurniadi Nekat Bobol Bangunan Panti Asuhan, Gondol Komputer Rp 8 Juta |
![]() |
---|
Akhir Nasib Sukar usai Habisi Nyawa Ayah dan Ibunya, Ngaku Bunuh Ular, Ditentukan Hasil Tes |
![]() |
---|
Mobil Box Logo SPPG Dipakai Jualan Sembako, Terlihat di Pinggir Jalan, Koordinator Tak Membantah |
![]() |
---|
HP Pinjam dan Punya Utang, Asnawi Malah Ngamuk saat Pacarnya Menagih Mengembalikan |
![]() |
---|
Pengakuan Pihak Puskesmas Telantarkan Pasien Muntah-muntah yang Datang Dinihari: Tidak Terdengar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.