Berita Viral
Negara Rugi Rp 3 Miliar karena Warga Cetak SIM Palsu Sejak Tahun 2020, Pelaku Beli SIM Bekas
Sosok pembuat SIM atau Surat Izin Mengemudi di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) ini telah ditangkap polisi pada Senin (6/10/2025).
Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM - Kasus pemalsuan SIM di Kota Kendari rugikan negara Rp 3 miliar.
Sosok pembuat SIM atau Surat Izin Mengemudi palsu di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) ini telah ditangkap polisi pada Senin (6/10/2025).
Tim Buser 77 Satuan Reserse Kriminal atau Satreskrim Polresta Kendari meringkus pelaku berinisial H (31).
H diamankan di Kawasan Bundaran Gubernur Sultra, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari.
Lokasi penangkapan ini amat strategis dan dekat dengan pusat keamanan, hanya berjarak 960 meter atau sekitar 4 menit waktu tempuh dari Kantor Kepolisian Daerah (Polda) Sultra.
Terungkap bahwa tindakan pemalsuan SIM ini telah merugikan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) hingga Rp3 miliar dan keselamatan masyarakat.
Kepala Polresta Kendari, Kombes Pol Edwin Louis Sengka, mengatakan H menjalankan aksinya secara terstruktur dan telah beroperasi selama 5 tahun.
“H dalam operasinya, membeli SIM bekas lalu mencetak ulang, dan praktik ini dimulai sejak tahun 2020 hingga kini dengan total kerugian negara mencapai Rp3 miliar,” jelas Kombes Pol Edwin, Selasa (7/10/2025).
SIM BII Umum adalah izin yang wajib dimiliki pengemudi kendaraan berat seperti truk gandeng, kendaraan penarik, dan alat berat.
Kejahatan pemalsuan SIM ini membawa dampak serius bagi keamanan negara dan masyarakat secara luas.
SIM BII Umum palsu mengakibatkan pengemudi tersebut tidak pernah lulus uji kompetensi dalam mengendalikan kendaraan bermuatan besar.
Hal ini berpotensi terjadinya risiko tinggi kecelakaan fatal di jalan raya maupun kecelakaan di kawasan pertambangan.
Baca juga: Ajat Penyewa Mobil Ilyas Bos Rental Ternyata Dijanjikan Komisi Rp5 Juta, Pinjam Pakai SIM Palsu
Uang yang didapatkan dari penjualan SIM palsu, mulai dari ratusan ribu hingga jutaan per lembar, tidak masuk ke kas negara, tapi ke kantong pribadi pelaku.
Lebih jauh, tindakan pemalsuan dokumen negara ini secara langsung merendahkan nilai dokumen resmi negara di mata publik.
Menurutnya, praktik ini mendorong masyarakat mencari jalan pintas nonprosedural.
Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polresta Kendari, AKP Syahrul, mengimbau masyarakat agar tidak tergiur janji manis pelaku dengan iming-iming biaya murah dan instan.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak tergiur dengan jasa pembuatan SIM instan, dan selalu mengikuti prosedur resmi di Satpas untuk menjamin legalitas dan kompetensi berkendara,” terangnya.
Baca juga: Polisi Amankan Seorang Sopir Truk di Kediri Kedapatan Pakai SIM Palsu
SIM memang wajib dimiliki pemotor dan pengemudi mobil.
SIM memiliki masa berlaku selama lima tahun dan harus diperpanjang lagi setelah habis masa berlakunya.
Tapi pemotor masih bingung cara membedakan SIM asli atau palsu.
Sekilas benar-benar miripciriSIM asli atau palsu bisa dilihat dari sini.
Pemotor atau pengemudi mobil yang sudah berusia 17 tahun wajib memiliki SIM.
SIM merupakan bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseoraang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan trampil mengemudikan kendaraan bermotor.
Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki SIM peraturan ini tercantum pada Pasal 18 (1) UU No. 14 Th 1992 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan, bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor diwilayah wajib memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM).
Namun demikian masih ada oknum yang bisa memalsukan SIM yang mirip dengan aslinya.
Jika kurang teliti, pemotor bisa tertipu dengan SIM palsu.
SIM yang asli dikeluarkan oleh kepolisian melalui Satpas SIM dan harus mengikuti ujian praktik dan ujian teori.
Setelah melewati serangkaian ujian, pemohon SIM yang lulus dan dinyatakan layak akan mendapatkan SIM.
Agar terhindar dari pemalsuan SIM atau SIM palsu, pemotor harus mengetahui beberapa cirinya, melansir dari motorplus-online.
SIM asli dan palsu sekilas memang benar-benar mirip secara tampilan, namun bukan tidak ada bedanya.
Salah satu ciri yang membedakan SIM asli dengan SIM palsu adalah bagian nomor SIM yang tertera.
Nomor resmi SIM bisa dicek atau dilacak menggunakan aplikasi Digital Korlantas Polri.
Jika nomor seri yang ada pada SIM terdaftar di dalam database Korlantas Polri, maka SIM tersebut asli.
Tapi sebaliknya jika nomor SIM kosong atau tidak terdaftar maka bisa dipastikan SIM tersebut palsu.
Ciri lainnya adalah lambang hologram Polri yang ada pada SIM terlihat jelas dan berubah warna dan bercahaya jika digoyangkan.
Sementara SIM palsu memiliki hologram yang redup dan tidak jelas.
Baca juga: 2 Tahun MD Cs Jual SIM Palsu Rp1,3 Juta, Pemilik Dapat Untung Paling Besar, Kurir Dijatah Rp50 Ribu
Selain dua ciri di atas, masih ada tanda-tanda khusus yang membedakan SIM asli dengan palsu.
Yakni pada bagian latar belakang foto pada SIM yang sudah dicetak.
SIM asli memiliki lambang Polri pada latar belakang foto pemilik SIM.
Sementara yang palsu tidak ada lambang Polri.
Para pelaku pembuat atau pengedar SIM palsu bisa dipenjara selama 5 tahun.
Pelaku dijerat Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen dan Surat dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
pemalsuan SIM di Kota Kendari rugikan negara Rp 3
pemalsuan SIM
Sulawesi Tenggara
SIM palsu
meaningful
berita viral
TribunJatim.com
Tribun Jatim
Wali Murid Keluhkan Dugaan Pungli Rp50.000 per Bulan, Wakasek Akui Sekolah Butuh Dana: Tidak Memaksa |
![]() |
---|
26 Pegawai Pajak Dipecat usai DJP Bersih-bersih, Menkeu Purbaya: Tidak Bisa Diampuni Lagi |
![]() |
---|
Modus Kepala Koperasi Tilap Uang Nasabah Rp 209 Juta, Buat Kontrak Fiktif hingga Tak Setor Angsuran |
![]() |
---|
Minta Maaf Telat Datang Apel MotoGP Mandalika, Polisi Malah Dibogem dan Disiram Tuak Kapolsek |
![]() |
---|
Dampak Baik dan Buruknya Campur Bensin dengan Etanol, Menteri ESDM Bahlil: Kita Harus Uji Coba Dulu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.