Berita Viral
Ayahnya Dipenjara Korupsi Rp26 M, Anak Eks Wali Kota Kepergok Curi Sepatu Jemaah di Masjid
Ia tertangkap basah oleh petugas keamanan masjid saat beraksi pada Senin (6/10/2025) siang.
Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM - Sepatu jemaah di Masjid Raya At-Taqwa, Jalan RA Kartini, Kota Cirebon, Jawa Barat, dicuri seorang pria.
Pelaku adalah pria berinisial ASN, warga Kelurahan Drajat, Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon.
Pencurian tersebut terjadi pada Minggu (5/10/2025).
Baca juga: Rela Beri Tumpangan Gratis untuk Anak Yatim Piatu, Driver Ojol Ungkap Kisah Pilunya di Masa Lalu
ASN lalu kembali ke lokasi keesokan harinya.
Ia tertangkap basah oleh petugas keamanan masjid saat beraksi pada Senin (6/10/2025) siang, setelah sebelumnya terekam kamera CCTV.
"Nah, hari ini dia datang lagi ke masjid ini," ujar petugas satpam Masjid At-Taqwa, Rohman, seperti dikutip dari Tribun Jabar.
"Saya bersama teman-teman sekuriti lainnya langsung menangkap dia," lanjutnya.
ASN langsung digiring ke pos keamanan masjid untuk pemeriksaan awal.
Menurut Rohman, ASN sudah lama menjadi perhatian petugas karena gerak-geriknya yang mencurigakan.
"Dia sudah beberapa kali terpantau CCTV, tapi rekaman yang kemarin itu yang paling jelas saat mencuri sepatu," ucap Rohman.
"Yang dicurinya sepatu bermerek dan harganya mahal semua," bebernya.
Saat diinterogasi, ASN mengaku telah menjual sebagian sepatu hasil curiannya.
Sementara sisanya masih disimpan di rumah.
"Tadi waktu ditanya, dia ngaku kalau sepatu curiannya sebagian sudah dijual, sisanya masih ada di rumah," jelas Rohman.
ASN kemudian dijemput oleh petugas Polsek Utara Barat (Utbar) untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi masih mendalami motif pencurian tersebut.
Penangkapan ASN sempat menyita perhatian warga dan jemaah masjid.
Mereka menyaksikan saat ASN digiring keluar dari kompleks masjid menuju mobil patroli polisi.
Ironisnya, ASN merupakan anak dari mantan Wali Kota Cirebon, Nashrudin Azis (NA).
NA kini ditahan di Rutan Kelas I Cirebon karena kasus korupsi pembangunan Gedung Sekretariat Daerah (Setda) Kota Cirebon.
NA ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (8/9/2025), setelah penyidik Kejaksaan Negeri Kota Cirebon mengumpulkan dua alat bukti kuat berupa keterangan saksi dan dokumen.
"Tim penyidik menetapkan tersangka NA, selaku Wali Kota Cirebon periode tahun 2014–2023," ujar Kepala Kejari Kota Cirebon, Muhamad Hamdan.
NA diduga memerintahkan tim teknis menandatangani dokumen serah terima proyek pembangunan Gedung Setda pada 19 November 2018, meski proyek belum rampung.
Akibatnya, negara dirugikan sebesar Rp26 miliar dari total pagu Rp86 miliar.
Baca juga: Wali Murid Keluhkan Dugaan Pungli Rp50.000 per Bulan, Wakasek Akui Sekolah Butuh Dana: Tidak Memaksa
Kasus lainnya, seorang kakek di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, bernama SJ (57) alias Jayadi, terekam CCTV mencuri septu.
Ia ditangkap polisi karena mencuri sepatu di kompleks perwira TNI hingga mencapai Rp9,1 juta.
Aksi pencurian ini terjadi di Jl Baji Ateka, Kecamatan Mamajang, Kota Makassar, 14 Juli 2025.
Dalam rekaman CCTV, pelaku tampak berjalan seorang diri dalam komplek mengenakan jaket dan membawa tas.
Melihat situasi sepi, SJ pun memanjat pagar dan memasuk salah satu rumah.
Kemudian, pria lansia tersebut memasukkan sepatu-sepatu yang berada di teras rumah ke dalam sebuah kantong warna hijau.

Lebih kurang sebulan buron, pelaku akhirnya diringkus Tim Resmob Polsek Mamajang.
Atas aksinya, polisi pun melacak keberadaan SJ melalui rekaman CCTV.
SJ pun terdeteksi berada di Jalan Mappanyukki, Kecamatan Mamajang, Kota Makassar, pada Senin (18/8/2025).
Kasi Humas Polrestabes Makassar, AKP Wahiduddin, membenarkan penangkapan tersebut.
Ia menjelaskan bahwa total kerugian dari pencurian sepatu ini mencapai Rp9,1 juta.
"Benar telah diamankan pelaku dugaan pencurian sepatu, total kerugian mencapai Rp9,1 juta," kata Wahiduddin, Selasa (19/8/2025), dilansir dari Kompas.com.
"Aksi pencurian dilakukan pelaku saat dini hari dengan memanjat pagar rumah," sambung dia.
Wahid mengatakan, pelaku beraksi saat penghuni kompleks sudah tertidur pulas.
Saat itu, jam di kamera CCTV merekam aksi Jayadi, menunjukkan pukul 02.44 dini hari.
Wahiduddin menjelaskan bahwa SJ menyasar rumah-rumah perwira TNI di Kota Makassar.
"Melakukan aksi pencurian di salah satu kompleks perumahan perwira TNI di Makassar," ungkap Wahiduddin.
"Yang bersangkutan memanjat rumah," lanjutnya, mengutip Tribun Timur.
Baca juga: Kisah Petani Berhasil Sekolahkan Anak hingga Jadi Sarjana: Kadang sampai Jual Apa yang Ada
Selain itu, SJ disebut pernah melakukan pencurian di rumah warga di Jalan Tupai, Makassar.
"Kasus ini terjadi di wilayah hukum Polsek Mamajang, pada Juli lalu," imbuhnya.
Namun, korban di sana tidak membuat laporan resmi.
Saat beraksi, kata Wahid, lelaku teridentifikasi menggunakan baju jaket dan peci untuk mengelabui warga sekitar.
"Saat diamankan, ciri-ciri pakaiannya sama dengan yang dipakai saat mencuri," sebutnya.
Kepada polisi, SJ mengaku menjual sepatu curiannya tersebut di pinggir jalan.
Ia juga memasang harga murah dan menawarkannya kepada pengendara yang melintas.
"Satu pasang sepatu informasinya dijual dengan seharga Rp 85.000 dan hasilnya dipakai untuk membayar indekosnya di Jalan Veteran Selatan," jelas Wahiduddin.
Saat ini polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap apakah ada lokasi lain yang menjadi sasaran pencurian SJ.
Sementara SJ meringkuk di sel tahanan Polsek Mamajang mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Masjid Raya At-Taqwa
Kota Cirebon
Kelurahan Drajat
Kecamatan Kesambi
Rohman
Nashrudin Azis
berita viral
Anak Syok Baca Wasiat Setelah Ayahnya Meninggal, Satu Keluarga Mendadak Hancur Tahu Fakta Aibnya |
![]() |
---|
Rela Beri Tumpangan Gratis untuk Anak Yatim Piatu, Driver Ojol Ungkap Kisah Pilunya di Masa Lalu |
![]() |
---|
Negara Rugi Rp 3 Miliar karena Warga Cetak SIM Palsu Sejak Tahun 2020, Pelaku Beli SIM Bekas |
![]() |
---|
Ahli Gizi Klarifikasi Kandungan Gizi Menu MBG di Depok yang Viral Isi Kentang Rebus dan Pangsit |
![]() |
---|
Wali Murid Keluhkan Dugaan Pungli Rp50.000 per Bulan, Wakasek Akui Sekolah Butuh Dana: Tidak Memaksa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.