Berita Viral
Penjual Telur Gulung Malah Apes setelah Tegur Jukir Liar yang Suka Ambil Dagangannya Tanpa Bayar
Penjual telur gulung di Lapangan Merdeka, Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung itu bernama Tabaroka (30).
Penulis: Ani Susanti | Editor: Ani Susanti
TRIBUNJATIM.COM - Aksi seorang jukir liar membuat penjual telur gulung masuk rumah sakit.
Penjual telur gulung di Lapangan Merdeka, Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung itu bernama Tabaroka (30).
Tabaroka harus menjalani perawatan di rumah sakit setelah dianiaya oleh juru parkir liar atau jukir liar.
Pria asal Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, mengalami luka lebam di bagian pipi, hidung, dan mata.
“Awalnya pelaku ambil dagangan saya, tak dibayar. Waktu ditegur malah marah-marah,” kata Tabaroka saat ditemui di rumah sakit, Sabtu (25/10/2025).
Melansir dari Kompas.com, peristiwa pemukulan terjadi pada Jumat (24/10/2025) sekitar pukul 18.00 WIB.
Saat itu, pelaku mendatangi lapak korban dan mengambil dua batang telur gulung.
“Bukan kali ini saja diambil, tapi sudah sering. Saya cuma cari nafkah merasa dirugikan,” ujar Tabaroka.
Menurutnya, kejadian bermula ketika ia sedang melayani sejumlah pembeli.
Pelaku datang mengambil telur gulung tanpa membayar, lalu emosi ketika ditegur.
Sempat terjadi perkelahian hingga korban babak belur di bagian wajah.
Tabaroka juga mengaku kehilangan penghasilan karena gerobak sempol miliknya ikut rusak akibat perkelahian dengan pelaku.
Baca juga: Jukir Liar Minta Tarif Parkir Rp30.000 Minta Maaf Sudah Getok Harga, Ternyata Penjual Pecel Lele
Istri korban yang tidak terima dengan kejadian tersebut telah melapor ke kantor polisi.
Mereka berharap pelaku segera ditangkap karena kerap meresahkan pedagang di kawasan Lapangan Merdeka.
Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang AKP Singgih Aditya Utama membenarkan adanya laporan terkait dugaan penganiayaan tersebut.
“Detailnya nanti sama tim Jatanras,” ujar Singgih.
Perbuatan Jukir Liar yang Meresahkan Lainnya
Sempat viral di media sosial juru parkir atau jukir ilegal palak sopir bus dan mobil elf di kawasan Alun-alun Kota Tegal.
Alun-alun Kota Tegal berada di Jalan Pancasila, Mangkukusuman, Kota Tegal, Jawa Tengah.
Dalam video yang viral, jukir ilegal itu menarik Rp 30 ribu hingga Rp 100 ribu untuk sekali parkir.
Ini seperti yang terlihat dalam video di akun TikTok @rindurin6, Minggu (12/10/2025).
Dalam unggahannya, pemilik akun membagikan video pendek berdurasi 30 detik.
Dalam video tersebut, sopir mobil elf mengatakan, "Parkir Alun-alun Tegal Rp30 ribu lur, tapi pan jaluk karcise laka kieh (tapi mau minta karcis tidak ada)".
Juru parkir lalu menjawab "Ora duwe karcis (tidak punya karcis)".
Juru parkir juga sempat menanyakan mau berapa jam parkir di lokasi.
Baca juga: Emosi Cuma Dibayar Rp5000, Jukir Liar Hajar Pengendara Motor Pakai Pipa Besi, Kini Ditangkap
Sopir mobil elf di akhir videonya menginformasikan lagi "Kie parkiran ning Tegal kieh, elf Rp30 ribu (Ini parkir di Tegal, mobil elf Rp30 ribu)".
Dalam keterangan video, pengunggah menuliskan parkir mobil elf Rp30 ribu dan parkir bus Rp100 ribu.
Tarif parkir di Kota Tegal diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Tegal Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dam Retribusi Daerah.
Informasi retribusi parkir tersebut sudah dicetak dan terpampang di jalan perkotaan, termasuk di Alun-alun Kota Tegal, tepatnya depan Masjid Agung Kota Tegal.
Berdasarkan aturan, retribusi kendaraan bermotor roda dua dan tiga di Kota Tegal dipatok Rp2.000, kendaraan bermotor roda empat (sedan, jeep, minibus, dan sejenisnya) Rp3.000, kendaraan bermotor roda empat atau enam (truk, bus dan sejenisnya) Rp10.000, dan kendaraan bermotor di atas roda enam (truk gandengan dan sejenisnya) Rp15.000.
Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tegal Abdul Kadir atau Ading mengungkap telah mengetahui video adanya pungutan parkir tak sesuai aturan.
Dia pun memastikan, juru parkir di video viral tersebut merupakan juru parkir liar.
Pihaknya sudah menindaklanjuti temuan keberadaan juru parkir liar tersebut.
"Sudah saya laporkan ke Resmob Polres untuk ditindaklanjuti," kata Ading saat dikonfirmasi, Senin (13/10/2025).
Ading mengimbau masyarakat yang menjumpai juru parkir liar atau tidak resmi, secepatnya memfoto dan melaporkan ke Dishub Kota Tegal.
Penarikan yang dilakukan juru parkir liar tergolong pungutan liar, apalagi jika tanpa karcis.
"Untuk masyarakat yang menjumpai juru parkir liar atau tidak resmi atau bisa disebut pungli, secepatnya difoto atau divideo."
"Kemudian, lapor ke kami dan akan segera ditindak cepat dengan Polres Tegal Kota," katanya.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
juru parkir liar
jukir liar
penjual telur gulung
Sumatera Selatan
penganiayaan
TribunJatim.com
Tribun Jatim
| Kelakuan Agus Bikin Bos Bangun Tidur Malah Bingung, Ngakunya Cari Istri yang Kerja Tapi Kabur |
|
|---|
| Warga Tegur Patwal yang Berhenti di Tempat Menurunkan Disabilitas, Malah Diingatkan Pria Seragam TNI |
|
|---|
| Warga Serbu 3 Kontainer Bawang yang Tergeletak di Jalan, Pemilik Tak Diketahui, Ketua RT: Bagus |
|
|---|
| Curhat Wanita Batal Nikah H-4 Padahal Telanjur Resign Kerja, Ternyata Calon Suami Pinang Orang Lain |
|
|---|
| Pembantu Santai Tilap Harta Majikan Rp 28 Juta Demi Kirimi Suami di Kampung, Pantau Kondisi Korban |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.