Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Dirman Girang Diangkat Jadi PPPK Meski Bulan Depan Pensiun, Sudah 5 Tahun Jaga Gerbang Sekolah

Inilah sosok Dirman Tumangger, yang tetap senang diangkat jadi PPPK meski satu bulan lagi pensiun.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Ani Susanti
Dok Kemenag
DIANGKAT JADI PPPK - Sosok Dirman Tumangger tetap senang diangkat jadi PPPK meski bulan depan sudah pensiun. Sudah lima tahun ia menjadi petugas keamanan MTsN Pakpak Bharat, Sumatera Utara. 

TRIBUNJATIM.COM - Inilah sosok Dirman Tumangger, yang tetap senang diangkat jadi PPPK meski satu bulan lagi pensiun.

Dirman merupakan petugas keamanan di MTsN Pakpak Bharat, Sumatera Utara.

Ia menerima Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada Kamis (23/10/2025).

Meski bulan depan sudah pensiun, Dirman terus bersuka cita dengan pengangkatan ini.

Dirman tidak menunjukkan sedikit pun kesedihan.

Justru semangat dan rasa syukurnya terpancar kuat.

“Ini pencapaian yang sudah lama saya impikan. Walau masa tugas saya tinggal sebentar, saya bangga akhirnya bisa merasakan menjadi abdi negara,” ujarnya dengan mata berkaca saat menerima SK, dilansir dari laman Kemenag via Kompas.com.

Selama hampir lima tahun, ia menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, menjaga keamanan madrasah dengan ketulusan dan kesetiaan yang tak pernah pudar.

Dari pagi hingga sore, ia hadir di gerbang sekolah, menyapa guru dan siswa dengan senyum ramah yang menjadi ciri khasnya.

Ia tahu betul arti kata “pengabdian”, bekerja bukan hanya semata karena gaji, tetapi karena cinta terhadap amanah.

Baca juga: Padahal Baru Dilantik, Sejumlah PPPK Jajan & Merokok saat Sambutan Bikin Wali Kota Emosi: Tengil

Perjalanan menuju pengangkatan sebagai PPPK tentu tidaklah mudah.

Ia harus melalui proses panjang mulai dari pendaftaran, seleksi berkas, hingga menunggu pengumuman yang tak kunjung datang.

Namun, semua penantian itu terbayar ketika namanya akhirnya tertera dalam daftar penerima SK.

“Saya sangat berterima kasih kepada Kementerian Agama atas kesempatan ini. Saya juga bersyukur kepada keluarga dan rekan kerja yang selalu mendukung saya dari awal hingga akhir,” ungkapnya dengan bangga dan penuh rasa syukur.

Meski hanya sebulan masa baktinya sebagai PPPK, Dirman ingin menghabiskan waktu itu dengan penuh makna.

Ia tetap menjalankan tugas seperti biasa yakni menjaga madrasah dengan sepenuh hati.

“Bagi saya, pengabdian bukan diukur dari lamanya waktu, tapi dari ketulusan hati, Walaupun waktu saya tidak lama lagi, saya tetap bersemangat karena akhirnya bisa merasakan menjadi abdi negara” katanya pelan, namun tegas.

Baca juga: Nasib Serupa Melda Safitri, 22 Pegawai PPPK Lainnya Juga Ceraikan Pasangan usai Dilantik

Dirman Tumangger pun menjadi bukti bahwa semangat untuk mengabdi tak pernah mengenal kata terlambat.

Bagi Dirman, pelantikan ini menjadi penutup yang indah dari perjalanan panjang pengabdiannya.

Ia membuktikan bahwa ketulusan, kesabaran, dan dedikasi dalam bekerja akan selalu menemukan balasannya, meski datang di penghujung waktu.

Dalam sistem Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia, terdapat dua jenis pegawai yang memiliki peran penting dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Keduanya memiliki dasar hukum yang sama, yaitu Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.

Namun, status kepegawaian, hak, dan kewajiban keduanya memiliki perbedaan mendasar yang sering menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat.

Lalu, apa sebenarnya perbedaan antara PNS dan PPPK?

Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan profesi bagi pegawai negeri dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja di instansi pemerintah.

Pasal 1 angka 3 dan 4 UU No. 20 Tahun 2023 menjelaskan bahwa PNS adalah warga negara Indonesia yang diangkat secara tetap untuk menduduki jabatan pemerintahan.

Sementara itu, PPPK adalah warga negara Indonesia yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu guna melaksanakan tugas pemerintahan.

Perbedaan ini mencerminkan kebutuhan pemerintah dalam memenuhi tenaga kerja, baik untuk jangka panjang maupun proyek bersifat sementara.

Kehadiran PPPK menjadi upaya pemerintah memperkuat profesionalisme birokrasi dengan membuka peluang bagi tenaga kerja kompeten yang dibutuhkan secara mendesak.

Berbeda dengan PNS yang memiliki jaminan karier hingga masa pensiun, status PPPK terikat kontrak kerja. Meski demikian, PPPK tetap memperoleh hak seperti gaji, tunjangan, cuti, perlindungan kerja, serta kesempatan pengembangan kompetensi.

Kebijakan ini hadir untuk memperbaiki sistem kepegawaian yang sebelumnya sering dipengaruhi kepentingan politik dan tidak berbasis pada prinsip meritokrasi.

Baca juga: Alasan Hidup Melda Terselamatkan usai Diceraikan Suami yang Lulus PPPK, Ivan Gunawan: Fokus Kerja

Perbedaan utama antara PNS dan PPPK terletak pada proses rekrutmen.

Seleksi PNS berlangsung lebih panjang dan ketat, meliputi seleksi administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang mencakup Tes Potensi Akademik dan Tes Wawasan Kebangsaan, hingga Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Proses berlapis ini dirancang untuk memperoleh calon pegawai terbaik karena statusnya bersifat tetap.

Sebaliknya, seleksi PPPK lebih singkat dan fleksibel, meskipun tetap berbasis kompetensi. Tahapannya mencakup seleksi administrasi, tes kompetensi manajerial, teknis, sosial-kultural, serta wawancara.

Dari sisi usia, pelamar CPNS harus berusia 18–35 tahun, sedangkan pelamar PPPK minimal 20 tahun dan tidak boleh melebihi satu tahun sebelum batas usia pensiun jabatan yang dilamar.

Dalam jenjang karier, PNS memiliki peluang lebih luas karena dapat menduduki seluruh jabatan, baik fungsional maupun struktural, termasuk jabatan pimpinan tinggi.

Sementara PPPK hanya dapat menempati jabatan fungsional atau pelaksana, sesuai ketentuan PP Nomor 49 Tahun 2018, sehingga fokusnya lebih pada bidang teknis dan administratif.

Baca juga: Di Depan Siswa Demo, Guru Joko Direndahkan Kepsek SMAN karena Berstatus PPPK: Katanya Saya Kecil

Struktur penggajian juga menjadi pembeda utama. PNS menerima gaji tetap berdasarkan pangkat dan golongan, serta berhak atas berbagai tunjangan seperti tunjangan kinerja, keluarga, dan jabatan, termasuk jaminan pensiun dan hari tua yang memberikan kepastian finansial jangka panjang.

Sementara itu, PPPK menerima gaji sesuai perjanjian kerja. Besarannya diupayakan setara dengan PNS, namun tanpa jaminan pensiun. Sebagai gantinya, PPPK masuk dalam sistem jaminan sosial nasional yang meliputi jaminan hari tua, kesehatan, dan kecelakaan kerja.

Dari sisi masa kerja, PNS memiliki karier yang stabil selama memenuhi standar kinerja dan etika profesi. Mereka hanya dapat diberhentikan karena pensiun atau pelanggaran berat.

Sedangkan masa kerja PPPK bersifat kontraktual, dengan durasi minimal satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi serta hasil evaluasi kinerja.


Mekanisme pemberhentian PNS dan PPPK juga berbeda. PNS memiliki perlindungan hukum yang lebih kuat. Pemberhentian dapat dilakukan “dengan hormat” (karena pensiun atau perampingan organisasi) atau “tidak dengan hormat” (karena pelanggaran berat).

Sementara PPPK dapat diberhentikan “dengan hormat” atau “tidak dengan hormat”, termasuk karena berakhirnya masa kontrak kerja.

Perbedaan ini menunjukkan bahwa status PPPK tidak bersifat permanen dan bergantung pada kinerja serta kebutuhan instansi, sehingga memberi keleluasaan bagi pemerintah dalam pengelolaan sumber daya manusia.

Meski berbeda status, baik PNS maupun PPPK memiliki hak perlindungan hukum. Bagi PPPK, hal ini diatur dalam PP Nomor 49 Tahun 2018, yang mencakup jaminan hari tua, kesehatan, kecelakaan kerja, kematian, hingga bantuan hukum selama masa kerja.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved