Berita Viral
Muhairida Polisikan Penagih Utang yang Ambil Barangnya karena Tak Dapat Uang, Motor Diangkut
Niat tagih utang tapi tak berhasil, seorang ibu rumah tangga malah apes ditangkap polisi. Peristiwa ini terjadi di Sumatera Utara.
Penulis: Ani Susanti | Editor: Ani Susanti
TRIBUNJATIM.COM - Niat tagih utang tapi tak berhasil, seorang ibu rumah tangga malah apes ditangkap polisi.
Ibu rumah tangga itu adalah N (42), asal Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara.
N ditahan di Polsek Kuala karena mengambil sejumlah barang milik warga saat menagih utang.
Kapolres Langkat AKBP David Trio Prasojo mengungka awal mula kejadian.
Ia menyampaikan, mulanya N bersama beberapa rekannya mendatangi kediaman korban, Muhairida (35), pada Sabtu, 27 Juli 2024, di Kelurahan Bela Rakyat Baru, Kecamatan Kuala, sekitar pukul 15.30 WIB.
"Awalnya N datang dengan maksud menagih utang. Namun, karena korban tidak mampu membayar, pelaku justru nekat mengambil sejumlah barang berharga dari dalam rumah korban," kata David dalam keterangan resmi pada Senin (27/10/2025), melansir dari Kompas.com.
Barang yang diambil dari korban di antaranya adalah 40 potong pakaian wanita, 2 kursi plastik warna hijau, 3 buah kuali, 1 karpet, 1 kipas angin, 1 rice cooker, 1 tabung gas LPG 3 kg warna hijau, uang tunai Rp 40 ribu, serta 1 unit sepeda motor TVS BK 2623 AAN.
Dari situ, korban merugi Rp 15 juta.
Baca juga: Mbah Upit Bikin Ribut Imbas Cekcok Tagih Utang, Tetangga Ngamuk Lalu Lempar Gelas Isi Es Batu
Tak terima atas kejadian itu, korban membuat laporan ke Polsek Kuala pada 29 Maret 2025 dengan nomor laporan: LP/B/19/III/2025/SPKT/KUALA/POLRES LANGKAT/POLDA SUMUT.
Berangkat dari laporan itu, petugas melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi.
Keberadaan pelaku pun diketahui pada Jumat (24/10/2025) di Desa Padang Cermin, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat.
"Pelaku ditangkap sedang berada di warung warga. Dia tak melawan dan dibawa ke Polsek untuk diperiksa lebih lanjut," tuturnya.
"Kini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 362 KUHPidana. Kami masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut," ucapnya.
Baca juga: Apes Aris Maryono Tagih Utang ke Teman Bukannya Lunas Malah Ditangkap Satresnarkoba dan Masuk Bui
Sementara itu sebelumnya, EW (35), pria asal Desa/Kecamatan Binangun, Kabupaten Blitar yang pura-pura menjadi korban aksi begal di Jl Raya Desa Brongkos, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Blitar dikenai wajib lapor di Polsek Kesamben Polres Blitar.
Kasi Humas Polres Blitar, Ipda Putut Siswahyudi mengatakan, pelaku sudah dipulangkan ke rumah.
Tapi, untun sementara pelaku diminta wajib lapor ke Polsek Kesamben Polres Blitar.
"Pelaku sudah dipulangkan dan dilaksanakan wajib lapor sambil menunggu penyelidikan lebih lanjut," kata Putut, Rabu (1/10/2025).
Dikatakannya, dari hasil pemeriksaan, pelaku sengaja membuat rekayasa menjadi korban aksi pembegalan di Jl Raya Desa Brongkos, Kecamatan Kesamben, karena takut ditagih utang.
Pelaku memiliki utang ke sesorang dan jatuh tempo pembayaran utang pada kemarin Selasa (30/9/2025).
"Pelaku merekayasa menjadi korban begal dengan tujuan agar utangnya tidak ditagih dulu," ujarnya.
Putut juga mengimbau masyarakat agar ikut bersinergi bersama Polri untuk menjaga keamanan di wilayahnya.
Masyarakat diminta mengaktifkan kembali siskamling untuk mewujudkan keamanan lingkungan.
"Kalau mengetahui tindak kriminalitas segera melapor ke Polres maupun Polsek terdekat atau juga bisa menghubungi layanan Polri di 110," katanya.
EW mengaku menjadi korban begal di Jl Raya Desa Brongkos, Kecamatan Kesamben, Selasa (30/9/2025) sekitar pukul 04.30 WIB dan dilaporkan ke Polsek Kesamben sekitar pukul 05.30 WIB.
Dari keterangan awal, EW mengaku saat melintas naik sepeda motor di Jl Raya Brongkos tiba-tiba di diberhentikan oleh orang tak dikenal.
Selanjutnya, pelaku meminta dengan paksa uang milik EW senilai Rp 40 juta.
Setelah itu, EW mengaku pelaku mengikat tangan dan kakinya serta membekap mulutnya.
Lalu, EW dibawa masuk ke hutan yang jaraknya sekitar 50 meter dari Jl Raya Brongkos. EW ditinggalkan di area hutan.
Ternyata, peristiwa itu hanya rekayasa EW sendiri karena bingung terlilit utang.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
| Jokowi Tak Mau Pindah dari Solo Meski Rumah Pensiunnya Hampir Jadi, Kades sudah Berharap Kontribusi |
|
|---|
| Sosok Penjual Bakso Babi yang Tak Pasang Label Non Halal Sejak Tahun 2016, Dulu Dagang Keliling |
|
|---|
| Hukuman Kepsek Syamhudi setelah Habiskan Dana BOS Rp 25 M untuk Beli 11 Bus, Kini Terancam Miskin |
|
|---|
| Viral Istri Suci Kirim Papan Bunga Wisuda ke Mahasiswi Diduga Selingkuhan Suaminya: Dokter Gatal |
|
|---|
| Warung Bakso Babi Puluhan Tahun Jualan Tidak Pasang Tanda Nonhalal, Penjual sempat Keberatan |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.