Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Dulu Wanita Berhijab Kecele Beli, Kini sudah Tak Tampak Sejak Dipasangi Tulisan Bakso Babi

Para pelanggan di tempat usaha itu banyak yang berasal dari kalangan umat muslim. Bahkan, pelanggan atau konsumennya juga ada yang menggunakan hijab.

Editor: Torik Aqua
Dok. DMI Ngestiharjo
BAKSO BABI - Proses pemasangan spanduk bakso mengandung babi di salah satu warung di Ngestiharjo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta oleh DMI Ngestiharjo dan MUI pada Jumat (24/10/2025). Dulu ada wanita berjilbab hendak beli, kini sudah tak ada lagi sejak dipasangi tulisan bakso babi. 

"Cuma dari penjual merasa keberatan atau bagaimana gitu, karena kalau ditulis bakso babi kan pembelinya otomatis berkurang. Kan begitu. Jadi, penjual hanya bilang iya-iya gitu saja. Setelah beberapa kali teguran, penjual hanya memasang tulisan B2 di kertas HVS. Tulisan itu pun kadang dipasang, kadang enggak," ungkap dia.

Akhirnya, DMI Ngestiharjo mengambil sikap memasang spanduk bertuliskan 'BAKSO BABI' dan terdapat logo DMI Ngestiharjo.

Proses pemasangan dilakukan atas seizin pemilik usaha bakso babi.

Bahkan, pihak pemilik usaha koperatif agar dipasang spanduk tersebut. 

"Begitu dipasang, akhir-akhir Oktober ini ada seorang yang membuat video dan viral karena ada logo DMI. (Ada yang berpendapat) itu bakso babi kok ada logo DMI, apakah DMI support atau malah jualan babi? Ternyata ada miss persepsi, jadi viral dan sebagainya," tutur Bukhori.

Pemasangan spanduk versi satu dipasang pada Februari 2025.

Namun, dikarenakan spanduk itu viral pada Oktober 2025, sehingga pemasangan spanduk diganti versi kedua dengan logo dari MUI dan DMI Ngestiharjo pada Jumat (24/10/2025).

Padahal, spanduk bakso bertuliskan non halal itu dipasang untuk memberitahu publik bahwa bakso itu memiliki bahan non halal.

"Dan mungkin, kalau satu kampung itu ngerti. Kalau beda padukuhan kan enggak tahu, apalagi masyarakat luas. Apalagi dalam Pasal 93 dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, telah mengatur tentang kewajiban bagi pelaku usaha untuk mencantumkan keterangan tidak halal pada produk yang berasal dari bahan yang diharamkan," tutup dia.

Penjelasan Ketua RT

Bambang Handoko, Ketua RT 4, Padukuhan Dukuh IV Cungkuk, Kalurahan Ngestiharjo buka suara terkait bakso babi tersebut.

Bambang mengaku sudah pernah menyampaikan kepada pemilik usaha bakso babi yakni S, agar memasang spanduk tulisan nonhalal agar tidak meresahkan masyarakat setempat.

Menurut Bambang, S pernah memasang tulisan nonhalal, namun dihilangkan lagi. 

"Pernah tulisan nonhalal itu dipasang, tapi dengan tulisan kecil. Terus saya tegur, tulisannya dipasang agak besar. Tulisannya pakai karton gitu. Kemudian, yang terakhir ini pemasangan spanduk dari pemuda muslim setempat dan kemarin diganti dari MUI," ucapnya, saat dijumpai di rumah Handoko yang berjarak sekitar 50 meter dari usaha Bakso Babi, Senin (27/10/2025).

Dikatakannya, tempat usaha Bakso Babi itu bukan tempat pribadi S, melainkan sewa kepada seorang warga setempat.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved