Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Sudah Dibuatkan Rumah Pensiun Rp 120 Miliar, Jokowi Ogah Pindah: Senang Apapun Bentuknya

Sudah dibuatkan rumah pensiunan Rp 120 miliar, Jokowi tegaskan tak akan pindah dari rumahnya yang lama.

|
Penulis: Ignatia | Editor: Ignatia Andra
Tribun Jateng
JOKOWI TAK PINDAH - Rumah Jokowi yang sudah rampung itu ternyata tak ditinggali oleh sang presiden, Jokowi memiih untuk tinggal di rumahnya saat ini. 

Pasal 8 undang-undang tersebut menyatakan bahwa mantan presiden dan wakil presiden yang berhenti dengan hormat berhak memperoleh sebuah rumah kediaman yang layak beserta perlengkapannya.

Ketentuan ini kemudian dijabarkan lebih rinci melalui Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2014 serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 120/PMK.06/2022.

Rumah pensiun diberikan satu kali seumur hidup dan menjadi hak milik pribadi mantan presiden, yang dapat diwariskan kepada ahli warisnya.

Baca juga: 25 Tahun Keluarga Kartono Usaha Rebut Lahan 600 Meter yang Dikuasai Anak Angkat, Dulu Ogah Bagi Rata

Dalam praktiknya, penerapan fasilitas ini berbeda-beda di setiap masa pemerintahan.

Presiden Soekarno, sebagai presiden pertama, tidak menikmati fasilitas rumah pensiun dari negara karena pada masa itu belum ada aturan resmi yang mengatur hal tersebut.

Bahkan, rumah pribadi Bung Karno sempat disita pada awal Orde Baru.

Sementara itu, Presiden Soeharto menerima fasilitas berupa kompensasi uang dan pembangunan rumah di sekitar kawasan Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur, sebagai rumah pensiunnya.

Setelah era reformasi, fasilitas rumah pensiun mulai lebih tertata.

Baca juga: Profil Sie Kong Lian, Pemilik Rumah Kos Tempat Deklarasi Sumpah Pemuda, Fotonya Tak Pernah Ada

Presiden Megawati Soekarnoputri mendapatkan rumah negara di Jalan Teuku Umar, Menteng, Jakarta Pusat, yang kini menjadi kediamannya. 

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menerima rumah pensiun di kawasan Mega Kuningan Timur, Jakarta Selatan, meskipun ia lebih sering tinggal di rumah pribadinya di Puri Cikeas, Bogor.

Adapun Presiden Joko Widodo (Jokowi), yang akan menyelesaikan masa jabatannya pada tahun 2024, memilih lokasi rumah pensiunnya di Desa Blulukan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.

Rumah dengan luas lahan sekitar 12.000 meter persegi ini sedang dibangun oleh Kementerian Sekretariat Negara dan menjadi rumah pensiun resmi yang diberikan negara sesuai aturan terbaru. 

Karena lokasinya di luar Jakarta, luas lahannya dapat melebihi batas standar ibu kota selama nilai totalnya setara.

Dengan demikian, pemberian rumah pensiun kepada mantan presiden mencerminkan bentuk penghormatan negara terhadap jasa-jasa mereka, meski dalam praktiknya dari masa ke masa terdapat variasi dalam bentuk, lokasi, maupun proses pemberiannya.

Berita viral lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved