Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Sosok Ribka Tjiptaning yang Tolak Soeharto Jadi Pahlawan Nasional: Nggak Ada Pantasnya

Usulan Soeharto jadi Pahlawan Nasional mendapat kritikan hingga penolakan. Salah satunya datang dari Ketua DPP PDI Perjuangan.

Warta Kota/Yulianto
TOLAK GELAR PAHLAWAN - Ketua DPP PDI Perjuangan Ribka Tjiptaning menolak usul gelar pahlawan nasional diberikan kepada Presiden ke-2 Republik Indonesia Soeharto. Penolakan tersebut disampaikan Ribka Tjiptaning sebagai pernyataan pribadi bukan sikap partainya, Selasa (28/10/2025). 

KontraS mencatat ada 9 pelanggaran HAM berat yang dilakukan Soeharto antara lain Peristiwa 1965-1966, Peristiwa Tanjung Priok (1984), Peristiwa Penembakan Misterius (1982-1985).

Kemudian, Peristiwa Talangsari (1989), Peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis (1989-1998), Peristiwa Penghilangan Orang secara Paksa 1997-1998,

Baca juga: Marsinah Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional, Mensos Gus Ipul: Simbol Keberanian Buruh Indonesia

Lalu, Peristiwa Trisakti (1998), Semanggi I (1998), dan Semanggi II (1999), Peristiwa Mei 1998, dan Peristiwa Pembunuhan Dukun Santet (1998-1999).

Sedangkan dari aspek pelanggaran hukum, Transparency International mencatat Soeharto sebagai pemimpin terkorup di dunia, dengan potensi kerugian negara mencapai US$15-35 miliar.

“Banyak sekali masalahnya. Kita membicarakan dosa Soeharto 32 tahun yang tidak bisa terangkum dalam diskusi kita hari ini,” kata Jane dalam sebuah diskusi virtual yang digelar pada Minggu (26/10/2025), dikutip dari kompas.tv.

Selain itu, ia menyoroti sistem pemberian gelar pahlawan nasional dan tanda kehormatan yang tidak transparan atau melibatkan partisipasi publik. 

Sebaliknya, Jane menilai, pemberian gelar tersebut terkesan tertutup. Bahkan, sarat dengan muatan politis tertentu.

“Pemberian gelar pahlawan nasional, tanda kehormatan, cenderung tertutup, tidak ada ruang partisipasi aktif dari masyarakat,” ujarnya seperti dilaporkan jurnalis Kompas TV, Edwin Zhan.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved