Sosok Windy Mahasiswi Penjual Jagung Bakar Peraih Beasiswa Kuliah, Ingin Perbaiki Ekonomi Keluarga
Windy merupakan mahasiswi penerima beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah yang juga berjualan jagung bakar.
Siapa yang berhak menerima KIP Kuliah?
Berikut ini adalah kelompok calon mahasiswa yang berhak menerima KIP Kuliah, sesuai yang dijelaskan oleh Kemdikbud Ristek dan dijabarkan dalam Webinar Sosialisasi KIP Kuliah 2025:
- Lulusan SMA/SMK/sederajat tahun 2023, 2024, atau 2025.
- Telah lulus seleksi masuk di perguruan tinggi (SNBP, SNBT, atau mandiri), pada program studi yang terakreditasi resmi.
- Memiliki potensi akademik baik tapi mengalami keterbatasan ekonomi (keluarga miskin atau rentan miskin), dengan dokumen sah.
Syarat ekonomi mendapatkan KIP Kuliah 2025
Berdasarkan Pedoman Pendaftaran KIP Kuliah 2025 yang diterbitkan oleh Kemdiktisaintek, syarat ekonomi bagi penerima KIP Kuliah adalah mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin dan telah melewati proses verifikasi oleh perguruan tinggi.
Prioritas penerima ditetapkan dalam urutan berikut:
- Mahasiswa yang memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) Pendidikan Menengah dan diterima melalui jalur SNBP, SNBT, atau seleksi mandiri di PTN.
- Mahasiswa dari keluarga yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau mendapat bantuan sosial resmi dari kementerian sosial, dan diterima melalui SNBP, SNBT, atau seleksi mandiri di PTN.
- Mahasiswa pemilik KIP Pendidikan Menengah yang diterima lewat seleksi mandiri di PTS.
- Mahasiswa dari keluarga DTKS atau penerima bansos resmi yang diterima melalui seleksi mandiri di PTS.
- Mahasiswa dari kelompok miskin/rentan miskin maksimal desil 3 dalam Data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PPKE) yang diterima melalui SNBP, SNBT, atau seleksi mandiri di PTN.
- Mahasiswa dalam kategori yang sama (desil 3 PPKE) yang diterima melalui seleksi mandiri di PTS.
- Mahasiswa yang berasal dari panti asuhan atau panti sosial dan diterima melalui jalur apa pun di PTN atau PTS.
- Mahasiswa yang diterima melalui jalur apa pun di PTN/PTS dan dinyatakan sebagai miskin atau rentan miskin, dengan bukti sebagai berikut:
- Pendapatan kotor orang tua/wali maksimal Rp4.000.000 per bulan, atau jika dibagi jumlah anggota keluarga, maksimal Rp750.000 per orang.
- Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang disahkan minimal oleh pemerintah tingkat desa/kelurahan, disertai bukti pendukung seperti foto rumah dan rekening listrik.
 
Semua dokumen akan diverifikasi dan divalidasi oleh pihak perguruan tinggi sebelum mahasiswa diusulkan sebagai penerima KIP Kuliah.
Sehingga, KIP Kuliah 2025 bukan hanya sekadar beasiswa, tapi peluang mengubah masa depan.
Pemerintah melalui kartu Indonesia pintar kuliah ingin memastikan bahwa keterbatasan ekonomi tidak menjadi penghalang untuk meraih pendidikan tinggi.
penjual jagung bakar
Windy Syalwa Mutmainna
Universitas Pattimura
KIP Kuliah
meaningful
TribunJatim.com
Tribun Jatim
| DPRD Jatim Berharap Pemangkasan Dana TKD Ditinjau Ulang: Nafas Pembangunan Daerah |   | 
|---|
| 9 Bulan Jadi Gubernur, Agustiar Sabran Tak Pernah Ambil Gaji Pilih Sumbangkan: Dikasih Rezeki Lain |   | 
|---|
| Imbas Efisiensi Anggaran, DPRD Jatim Coret Kunjungan Luar Negeri untuk Tahun 2026 |   | 
|---|
| Mantan Bupati Santai Rugikan Negara Rp 8,2 Miliar, Cara Licik Minta Dinas PUPR Pegang Proyek |   | 
|---|
| Alfredo Vera Bingung Madura United Tak Pernah Menang di Kandang padahal Selalu Mendominasi Permainan |   | 
|---|

 
			:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/jagung-bakar-tabur-keju.jpg)
 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					![[FULL] Ulah Israel Buat Gencatan Senjata Gaza Rapuh, Pakar Desak AS: Trump Harus Menekan Netanyahu](https://img.youtube.com/vi/BwX4ebwTZ84/mqdefault.jpg) 
				
			 
											 
											 
											 
											 
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.