Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Penjual Bakso Babi Tanpa Label Non Halal Ngeluh Susah Jualan Imbas Viral, Ditegur Cuma Jawab Iya-iya

S, pemilik warung bakso babi mengaku susah jualan pasca viral di media sosial. Ia juga menyesal.

KOMPAS.COM/MARKUS YUWONO
SUSAH JUALAN - Spanduk bakso babi di Bantul, Yogyakarta, Sabtu (25/10/2025). S, pemilik warung mengaku susah jualan pascaviral. 

TRIBUNJATIM.COM - Kondisi warung bakso babi tanpa pasang label non halal di Desa Ngestiharjo, Kecamatan Kasihan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta pasca viral kini disoroti.

S, pemilik warung bakso babi mengaku susah jualan pasca viral di media sosial.

S mengaku menyesal. Ia juga sempat mendapat teguran beberapa kali namun hanya bilang iya-iya saja.

Ia juga hanya memasang tulisan B2 di kertas HVS, itupun kadang dipasang kadang tidak oleh S.

“Susah sakniki. Mending ora viral koyo ngeten (sekarang susah, lebih baik tidak viral),” ujar pemilik warung secara singkat sambil menolak berkomentar lebih lanjut, seperti yang dikutip dari Kompas.com, Selasa (28/10/2025).

Warung ini viral karena sebuah video yang beredar di media sosial pada bulan ini menampilkan spanduk bertuliskan “Bakso Babi (Tidak Halal)”.

Di bawahnya, terdapat keterangan, “Informasi ini disampaikan oleh DMI Ngestiharjo dan MUI Kapanewon Kasihan”.

Baca juga: Dulu Wanita Berhijab Kecele Beli, Kini sudah Tak Tampak Sejak Dipasangi Tulisan Bakso Babi

Alasan Pasang Spanduk Non Halal

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Masjid Indonesia (DMI) Ngestiharjo, Ahmad Bukhori menjelaskan, pemasangan spanduk tersebut dilakukan bukan untuk melarang penjualan, melainkan untuk memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat, khususnya umat Islam.

Bukhori mengatakan, penjual bakso tersebut telah lama berjualan dan dikenal masyarakat sekitar sejak 1990-an.

“Penjual bakso itu awalnya jualan keliling kampung pada tahun 1990-an. Kemudian baru memiliki lapak di Ngestiharjo sekitar tahun 2016,” kata Bukhori, dilansir dari Tribun Jogja, Senin (27/10/2025).

Menurutnya, keresahan masyarakat muncul pada akhir 2024 ketika banyak pelanggan, termasuk yang berhijab, tidak mengetahui bahwa bakso yang dibeli mengandung daging babi.

“Kami baru membahasnya di kepengurusan DMI sekitar Desember 2024 atau awal Januari 2025. Muncul keresahan karena ada penjual bakso nonhalal yang tidak mencantumkan informasi bahwa produknya nonhalal,” ujar Bukhori.

Ia menyebutkan, sebagian warga memang mengetahui bakso tersebut berbahan babi, tetapi banyak pembeli dari luar daerah yang tidak tahu.

“Beberapa orang yang tinggal di daerah sana tahu kalau itu bakso nonhalal. Tapi kadang tidak semua bisa memberitahu pembeli, apalagi yang dari luar,” jelasnya.

Baca juga: Wabup Tindak Penjual Bakso Babi yang Tak Cantumkan Label Non-Halal, Tempelan HVS B2 Dirasa Kurang

NON HALAL - Proses pemasangan spanduk bakso mengandung babi di salah satu warung di Ngestiharjo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta oleh DMI Ngestiharjo dan MUI pada Jumat (24/10/2025). Wabup kini tindak penjualnya dan beri pesan khusus.
NON HALAL - Proses pemasangan spanduk bakso mengandung babi di salah satu warung di Ngestiharjo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta oleh DMI Ngestiharjo dan MUI pada Jumat (24/10/2025). Wabup kini tindak penjualnya dan beri pesan khusus. (Tribun Jateng)

Penjual Keberatan Ditulis 'Bakso Babi', Ditegur Beberapa Kali

Melihat situasi itu, DMI Ngestiharjo melakukan pendekatan melalui perangkat wilayah dan pengurus RT setempat sejak awal 2025.

“Dari perangkat pemangku wilayah sudah menyarankan penjual untuk memasang spanduk bahwa makanannya mengandung bahan nonhalal,” kata Bukhori.

Namun, menurutnya, penjual sempat merasa keberatan.

“Karena kalau ditulis ‘bakso babi’, kan pembelinya otomatis berkurang. Jadi penjual hanya bilang iya-iya saja. Setelah beberapa kali teguran, penjual hanya memasang tulisan ‘B2’ di kertas HVS, itu pun kadang dipasang, kadang tidak,” ungkapnya.

Akhirnya, DMI Ngestiharjo memutuskan untuk memasang spanduk besar bertuliskan “BAKSO BABI” dengan logo DMI Ngestiharjo.

“Proses pemasangan dilakukan atas seizin pemilik usaha bakso babi. Bahkan pemilik usaha kooperatif,” kata Bukhori.

Baca juga: Sosok Penjual Bakso Babi yang Tak Pasang Label Non Halal Sejak Tahun 2016, Dulu Dagang Keliling

Viral Salah Persepsi

Pemasangan spanduk pertama dilakukan pada Februari 2025.

Namun, video keberadaan spanduk tersebut baru viral pada akhir Oktober 2025 karena adanya logo DMI di dalamnya.

“Begitu dipasang, akhir Oktober ini ada seseorang yang membuat video dan viral karena ada logo DMI. Ada yang berpendapat, ‘kok bakso babi ada logo DMI, apakah DMI mendukung jualan babi?’ Ternyata ada miskomunikasi, jadi viral,” tutur Bukhori.

Untuk menghindari salah tafsir, spanduk versi pertama kemudian diganti dengan versi baru  pada Jumat (24/10/2025).

Bukhori menegaskan, pemasangan spanduk dilakukan sebagai langkah edukatif agar masyarakat mengetahui dengan jelas bahwa bakso tersebut tidak halal.

“Kalau satu kampung mungkin sudah tahu, tapi beda padukuhan atau masyarakat luar belum tentu tahu,” ujarnya.

Ia juga mengacu pada Pasal 93 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, yang mewajibkan pelaku usaha mencantumkan keterangan tidak halal pada produk yang mengandung bahan haram.

“Tujuannya agar masyarakat terlindungi dan tahu produk yang dikonsumsi,” kata Bukhori.

Sementara itu, penjual bakso berinisial S enggan memberikan keterangan saat hendak diwawancarai awak media.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved