Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Tangis Ibu Prada Lucky Minta Pelaku Dihukum Berat, Anak Dipaksa Atasan Ngaku Penyuka Sesama Jenis

Prada Lucky dipukuli oleh atasan dan dipaksa mengaku sebagai penyuka sesama jenis. Ibu minta pelaku dihukum berat.

KOLASE KOMPAS.com/SIGIRANUS MARUTHO BERE dan Dok. Tribun Kupang
MINTA HUKUMAN BERAT - Orangtua Prada Lucky Namo, Sepriana Paulina Mirpey dan Sersan Mayor (Serma) Kristian Namo dalam sidang kasus kematian anaknya yang digelar di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Senin (27/10/2025) dan Selasa (28/10/2025). Sepriana minta pelaku dihukum berat. Sang anak dipaksa mengaku sebagai penyuka sesama jenis. 

Richard mengaku kejadian itu terjadi pada 28 Juli 2025 sekitar pukul 21.00 Wita.

Saat itu, Richard dibawa ke ruang staf intel oleh Pratu Imanuel Nimrot Laubora, tempat Letda Made Juni sudah menunggu.

Richard mengaku dipaksa untuk mengakui LGBT. Ia sempat menolak mengakuinya, tetapi karena terus-menerus dipukul, dia terpaksa berbohong.

"Saya ditanya berapa kali LGBT tapi saya terpaksa berbohong supaya tidak dipukuli lagi," kata Richard di persidangan, Selasa (28/10/2025).

Richard mengaku dicambuk sebanyak lima sampai enam kali. Perlakuan yang sama juga dialami Prada Lucky.

Terdakwa lainnya juga ikut menganiaya Prada Lucky.

Sidang tewasnya Prada Lucky yang digelar di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Selasa (28/10/2025). Kedua orangtua Prada Lucky, sedang memberikan keterangan dengan latar belakang 17 terdakwa.
Sidang tewasnya Prada Lucky yang digelar di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Selasa (28/10/2025). Kedua orangtua Prada Lucky, sedang memberikan keterangan dengan latar belakang 17 terdakwa. (KOMPAS.com/SIGIRANUS MARUTHO BERE)

Tudingan tak bisa dibuktikan

Tudingan LGBT itu juga dipertanyakan oleh ayah Lucky, Sersan Mayor (Serma) Kristian Namo, saat diberikan kesempatan Oditur Militer untuk berbicara.

"Dari keterangan para saksi lainnya bahwa anak saya ini dianiaya karena dibilang LGBT, karena itu saya minta bukti-buktinya," kata Kristian Namo.

Pertanyaan Kristian dijawab oleh Oditor Letkol Chk Yusdiharto bahwa tudingan LGBT itu tidak bisa dibuktikan.

"Untuk LGBT itu tidak bisa dibuktikan. Itu hanya asumsi dari mereka. Apalagi mereka ini baru kenal satu bulan setengah. Batalyon yang mereka bertugas ini belum genap dua bulan. Jadi bagaimana mereka bisa membuktikan kalau korban ini LGBT atau penyimpangan seksual," kata Yusdiharto.

Yusdiharto meminta Kristian dan saksi lainnya tidak lagi membahas soal LGBT.

Baca juga: Ibunda Prada Lucky Trauma, Larang 2 Anak Lainnya Jadi Tentara: Nanti Mati Sia-sia

Sidang berlanjut

Dalam sidang yang digelar pada Selasa yang berlangsung dari pagi hingga malam ini, 17 orang dihadirkan sebagai terdakwa dan empat orang sebagai saksi. 

Para terdakwa merupakan senior Prada Lucky, sedangkan empat saksi, yakni dua orang rekan Lucky, ayah, serta ibu Lucky.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved