Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Tangis Ibu Prada Lucky Minta Pelaku Dihukum Berat, Anak Dipaksa Atasan Ngaku Penyuka Sesama Jenis

Prada Lucky dipukuli oleh atasan dan dipaksa mengaku sebagai penyuka sesama jenis. Ibu minta pelaku dihukum berat.

KOLASE KOMPAS.com/SIGIRANUS MARUTHO BERE dan Dok. Tribun Kupang
MINTA HUKUMAN BERAT - Orangtua Prada Lucky Namo, Sepriana Paulina Mirpey dan Sersan Mayor (Serma) Kristian Namo dalam sidang kasus kematian anaknya yang digelar di Pengadilan Militer III-15 Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Senin (27/10/2025) dan Selasa (28/10/2025). Sepriana minta pelaku dihukum berat. Sang anak dipaksa mengaku sebagai penyuka sesama jenis. 

Sidang dipimpin oleh Mayor Chk Subiyatno selaku Hakim Ketua, dengan dua hakim anggota Kapten Chk Denis Carol Napitupulu dan Kapten Chk Zainal Arifin Anang Yulianto.

Secara terpisah, Humas Pengadilan Militer III-15 Kupang, Kapten Chk Damai Chrisdianto menyampaikan, sidang dengan perkara serupa akan dilanjutkan pada Rabu (29/10/2025).

“Besok akan dibuka sidang dengan nomor register 42-K/PM.III-15/AD/X/2025, dengan terdakwa Pratu Ahmad Ahda dan tiga rekannya. Sidang terbuka untuk umum,” kata Chrisdianto.

Prada Lucky Chepril Saputra Namo (23), prajurit TNI Angkatan Darat yang bertugas di Batalion TP 834 Waka Nga Mere, meninggal dunia pada Rabu (6/8/2025), setelah diduga dianiaya oleh para seniornya.

Sebelum meninggal, Lucky sempat dirawat secara intensif di Unit Perawatan Intensif (ICU) RSUD Aeramo, Kabupaten Nagekeo.

Komandan Brigade Infanteri (Brigif) 21/Komodo, Letkol Inf Agus Ariyanto membenarkan kematian prajurit tersebut.

Sementara itu, Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Piek Budyakto mengatakan, sebanyak 20 personel TNI telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, termasuk seorang perwira.

Baca juga: Daftar 20 Senior TNI Aniaya Prada Lucky hingga Tewas, Pukul Pakai Selang dan Tangan

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Sumber: Kompas.com
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved