Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Viral Nasional

Daftar Risiko Umrah Mandiri Menurut Amphuri, Mulai Potensi Visa Tak Terbit hingga Perlindungan

Umrah mandiri memiliki beberapa risiko yang perlu diketahui para jemaah, apalagi yang baru pertama kali melakukannya.

TRIBUNJATIM.COM/SRI HANDI LESTARI
UMRAH MANDIRI - Ilustrasi pelepasan jemaah umrah yang akan berangkat ke Mekkah, Arab Saudi. Kini pemerintah Indonesia melegalkan umrah mandiri tanpa travel. Namun ada sejumlah risiko yang perlu diketahui, Kamis (30/10/2025). 

"Bahkan, ada yang ditahan karena duduk di pinggir jalan dan dianggap sebagai peminta-minta," tutur Zaki.

Baca juga: 5 Persyaratan Umrah Mandiri yang Kini Dilegalkan di Indonesia, Jemaah Berhak Dapat 2 Hal

Alasan Kementerian Haji dan Umrah

Sementara itu, Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak mengungkap, banyak warga negara Indonesia (WNI) yang sudah melakukan umrah mandiri sebelum diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Banyaknya WNI yang melakukan umrah mandiri itulah yang menjadi landasan pemerintah dan DPR untuk mengaturnya dalam undang-undang.

Dahnil menjelaskan, diaturnya umrah mandiri dalam UU Haji-Umrah yang baru merupakan salah satu bentuk perlindungan pemerintah terhadap para jemaah.

"Ketika UU lama tidak mengakomodir pelaksanaan umrah mandiri, jemaah umrah kita sudah banyak melakukan umrah mandiri karena aturan dari regulasi pemerintah Kerajaan Saudi Arabia sangat membuka peluang untuk itu," ujar Dahnil dalam keterangan resminya, dikutip Senin (27/10/2025).

"Sehingga, kita ingin melindungi seluruh jemaah umrah mandiri dan umrah kita, maka kita masukkanlah di dalam UU untuk memastikan perlindungan terhadap umrah mandiri," sambungnya.

Latar belakang lain dilegalkannya umrah mandiri adalah kebijakan pemerintah Arab Saudi yang telah membuka skema itu.

UU Haji dan Umrah yang baru, kata Dahnil, menjadi tindak lanjut pemerintah dalam menyesuaikan regulasi dari Arab Saudi tersebut.

"Indonesia tentu secara regulasi harus kompatibel, bahkan harus menyesuaikan regulasi Kerajaan Saudi Arabia," ujar Dahnil.

Setelah umrah mandiri dilegalkan, Kementerian Haji dan Umrah hingga perwakilan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) dan atase di Arab Saudi otomatis bertanggung jawab atas keselamatan para jemaah umrah.

"Peran negara, peran Kementerian Haji dan Umrah, peran Kemenlu, peran para atase-atase, itu semuanya secara otomatis punya tanggung jawab terhadap perlindungan terhadap mereka," ujar Dahnil.

Potret Kabah di Masjidil Haram.
Potret Kabah di Masjidil Haram. (Tribunnews.com)

Baca juga: Siapa Ustaz Lancip? Beri Umrah Gratis ke Kepsek Tampar Siswa Merokok, Dulu Viral Soal Sembako Jokowi

Tidak Dapat Perlindungan Pelayanan

Diketahui, Umrah mandiri telah diizinkan pemerintah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Aturan terkait umrah mandiri termaktub dalam Pasal 86 ayat (1) UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved