Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Viral Nasional

Daftar Risiko Umrah Mandiri Menurut Amphuri, Mulai Potensi Visa Tak Terbit hingga Perlindungan

Umrah mandiri memiliki beberapa risiko yang perlu diketahui para jemaah, apalagi yang baru pertama kali melakukannya.

TRIBUNJATIM.COM/SRI HANDI LESTARI
UMRAH MANDIRI - Ilustrasi pelepasan jemaah umrah yang akan berangkat ke Mekkah, Arab Saudi. Kini pemerintah Indonesia melegalkan umrah mandiri tanpa travel. Namun ada sejumlah risiko yang perlu diketahui, Kamis (30/10/2025). 

Perjalanan Ibadah Umrah dilakukan: a. melalui PPIU; b. secara mandiri; atau c. melalui Menteri," bunyi Pasal 86 ayat (1) UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Kendati demikian, jemaah umrah mandiri tidak akan perlindungan layanan yang meliputi akomodasi, konsumsi, dan transportasi. Hal tersebut diatur dalam Pasal 96 ayat (5).

"Jemaah Umrah dan petugas umrah mendapatkan pelindungan: d. layanan akomodasi, konsumsi, dan transportasi kecuali jemaah umrah mandiri," bunyi Pasal 96 ayat (5) UU Haji dan Umrah.

Selain itu, jemaah umrah mandiri juga tidak akan mendapatkan perlindungan jiwa, kecelakaan, dan kesehatan. Hal itu juga diatur dalam Pasal 96 ayat (5).

"Jemaah Umrah dan petugas umrah mendapatkan pelindungan: jiwa, kecelakaan, dan kesehatan kecuali jemaah umrah mandiri," bunyi Pasal 96 ayat (5) UU Haji dan Umrah.

Adapun perlindungan layanan akomodasi, konsumsi, dan transportasi didapatkan oleh jemaah umrah lewat Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Hal itu diatur dalam Pasal 97 ayat (1) UU Haji dan Umrah.

Layanan akomodasi, konsumsi, dan transportasi untuk jemaah umrah lewat PPIU meliputi kompensasi dan ganti rugi.

Sedangkan perlindungan jiwa, kecelakaan, dan kesehatan untuk jemaah haji lewat PPIU diberikan dalam bentuk asuransi.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Sumber: Kompas.com
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved