Tahun Depan PPPK Berpeluang Diangkat Jadi PNS, DPR Jelaskan soal Wacananya
Ada wacana peralihan status PPPK menjadi pegawai negeri sipil (PNS) dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Penulis: Ani Susanti | Editor: Ani Susanti
Kemungkinan tersebut bisa saja diatur dalam revisi UU ASN.
"Kalau memang secara kajian, baik secara yuridis, sosiologis, maupun kemampuan fiskal negara memungkinkan, bukan tidak mungkin PPPK secara bertahap bisa diangkat menjadi PNS," ujar Reni dalam acara diskusi di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (14/10/2025).
Baca juga: PPPK Trenggalek Tak Perlu Khawatir Soal Perpanjangan Kontrak, Meski Gaji Tak Dikaver DAU
Saat ini Reni melihat, ada perbedaan hak keuangan hingga kesejahteraan yang diterima PNS dan PPPK.
Padahal PNS maupun PPPK merupakan sama-sama memiliki kontribusi besar dalam hal pelayanan publik di berbagai sektor.
"Saya mendengar ada guru yang sudah lama mengabdi, dari honorer kemudian menjadi PPPK, tapi mendapatkan kebijakan kesejahteraan yang tidak sama. Misalnya, tunjangan kinerjanya tidak bisa 100 persen" ujar Reni.
Oleh karena itu, revisi UU ASN menjadi penting dalam menyusun kesetaraan soal kesejahteraan bagi PNS dan PPPK.
Termasuk soal kemungkinan PPPK diangkat menjadi PNS secara bertahap.
"Kalau pemerintah mampu, tentu kami akan mendorong agar PPPK bisa mendapatkan kesempatan yang sama, bahkan mungkin diangkat menjadi PNS secara bertahap," ujar Reni.
Baca juga: Sebanyak 324 PPPK Sidoarjo Tahap II Formasi 2024 Terima SK, Ada yang Tertua Usia 57 Tahun
Revisi UU ASN sendiri, kata Reni, telah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 yang rencananya dibahas oleh Komisi II DPR.
Proses pembahasan revisi UU ASN dipastikan melibatkan banyak pihak, termasuk perwakilan PPPK agar kebijakan yang dihasilkan sesuai kebutuhan di lapangan.
"Kami di Baleg sangat berharap RUU ASN ini bisa memberikan solusi terbaik bagi semua pegawai pemerintah, baik yang berstatus PNS maupun PPPK," ujar politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.
Ratusan PPPK Terima SK dari Bupati
Sebanyak 314 peserta menerima Surat Keputusan (SK) Bupati Malang 2025 tentang Pengangkatan Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang, Jumat (31/10/2025).
Penyerahan SK dilakukan oleh Wakil Bupati Malang, Lathifah Shohib yang berlangsung di Pendopo Agung Kabupaten Malang.
314 yang diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu merupakan formasi tenaga teknis dan tenaga guru.
"Pengangkatan PPPK Paruh Waktu ini adalah wujud komitmen Pemerintah Kabupaten Malang untuk menyelesaikan penataan pegawai non-ASN sebagaimana telah ditetapkan melalui Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor 347, 348 dan 349 Tahun 2024, sekaligus Nomor 15 dan 16 Tahun 2025," kata Lathifah.
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
wacana peralihan status PPPK menjadi PNS
Pegawai Negeri Sipil
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023
Aparatur Sipil Negara (ASN)
TribunJatim.com
Tribun Jatim
| Ashanty Ungkap Alasan Pipinya Cekung hingga Dinilai Tua, Istri Anang Hermansyah: Nggak Bisa Milih |
|
|---|
| Meriah Tjangkroekan Djoeang 2025, Warga Bisa Bersantai dan Kulineran di Tugu Pahlawan Surabaya |
|
|---|
| Puluhan Warga Tirak Ngawi Geruduk Kantor Desa, Desak Tes Penjaringan Perangkat Desa Digelar Manual |
|
|---|
| Mbah Sutaja Lega Pejabat yang Rebut Tanahnya Jadi Tersangka, Dulu Cuma Dibayar Rp 130 Juta |
|
|---|
| Hafid Apes setelah Antar Teman Bunuh Pria Selingkuhan Istrinya, Ikut Hentikan Korban di Jalan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Tahun-Depan-PPPK-Berpeluang-Diangkat-Jadi-PNS-DPR-Jelaskan-soal-Wacananya.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.