Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Tahun Depan PPPK Berpeluang Diangkat Jadi PNS, DPR Jelaskan soal Wacananya

Ada wacana peralihan status PPPK menjadi pegawai negeri sipil (PNS) dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Penulis: Ani Susanti | Editor: Ani Susanti
KOMPAS.COM/SUKOCO
SERBA-SERBI PPPK - Foto ilustrasi. Anggota Komisi II DPR Muhammad Khozin tidak menampik adanya wacana peralihan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi pegawai negeri sipil (PNS) dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). 

Ia menyebutkan pengangkatkan ini merupakan jalan tengah untuk meminimalisir terjadinya PHK massal.

Sehingga seluruh pelamar dapat melanjutkan bekerja di instansi pemerintah, sebagaimana prinsip penataan pegawai non-ASN.

Oleh karena itu, politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) berpesan kepada mereka agar PPPK mampu memahami tupoksi di mana pun ditugaskan.

Selanjutnya, PPPK dapat memahami seluruh aturan kepegawaian, khususnya Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. 


Secara terpisah, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Malang, Nurman Ramdansyah menyampaikan 314 PPPK yang diangkat 147 orang di antaranya golongan teknis, dan 167 orang merupakan tenaga guru.

"PPPK Paruh Waktu adalah way out atau istilahnya dari pusat merupakan solusi untuk mereka yang tidak lulus saat PPPK tahap 1 dan tahap 2. Kemudian tidak masuk dalam pendataan sehingga dibuatkan skema PPPK Paruh Waktu ini," terang Nurman saat dikonfirmasi.

Sistem kerja PPPK Paruh Waktu sama dengan Penuh Waktu, yang membedakan di penerimaan gaji dan kontrak kerja. Pada PPPK tahap 1 dan tahap 2 mereka dikontrak 5 tahun sekali perpanjangan, pada PPPK Paruh Waktu ini mereka diupdate setiap tahun.

"Yang pasti syarat update sesuai dengan laporan kerja dari Kepala OPD. Misal kinerja mereka tidak bagus, ya tidak direkom untuk lanjut," bebernya.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved