Hukum Perempuan Umrah Mandiri Tanpa Mahram, Bolehkah? ini Penjelasan Komisi Fatwa MUI
Muncul pertanyataan setelah umrah mandiri dilegalkan, di antaranya bolehkan perempuan umrah mandiri tanpa mahram?
Dalam riwayat lain juga disebutkan, seorang perempuan melakukan perjalanan umrah dari Hirah.
"Hirah itu daerah di Kufah, Irak, dan jaraknya tentu jauh ke Mekkah, dan itu naik kuda sedang tawaf di sekeliling Ka'bah tanpa ada mahram," kata Miftah.
Baca juga: Daftar Risiko Umrah Mandiri Menurut Amphuri, Mulai Potensi Visa Tak Terbit hingga Perlindungan
Beda kondisi zaman dahulu dengan sekarang
Miftahul Huda menjelaskan alasan di balik larangan perempuan bepergian jauh tanpa mahram lebih disebabkan oleh faktor keamanan dan potensi fitnah.
Ia mengatakan, pada masa dahulu kondisi perjalanan belum seaman sekarang, sehingga risiko bahaya di jalan masih tinggi.
"Mengapa hadis-hadis yang pertama yang dijadikan sebagai hujah atau dalil tidak diperbolehkannya perempuan untuk bepergian sendiri ke tempat yang jauh, para ulama menyimpulkan bahwa illah atau sebab dilarangnya perempuan atau tidak bolehnya perempuan untuk bepergian ke tempat jauh sendirian tanpa didampingi mahram, itu yang pertama karena faktor keamanan," jelas Miftah.
Menurutnya, transportasi zaman dahulu tidak seperti sekarang.
Selain itu, suasananya sepi dan rawan, berbeda dengan kondisi saat ini yang jauh lebih ramai dan aman.
Baca juga: Cara Umrah Mandiri Lengkapi Syarat dan Pendaftarannya, Kini sudah Dilegalkan Pemerintah
"Sekarang di setiap tempat keramaian sudah ada aparat atau petugas yang menjaga,ā ujarnya.
Selain faktor keamanan, larangan tersebut juga berkaitan dengan upaya menghindari fitnah.
Meski demikian, Miftah menilai konteks tersebut sudah berbeda dengan kondisi saat ini.
āZaman sekarang sudah relatif aman daripada dahulu. Sarana transportasi juga lebih mudah kan, enggak mungkin seorang perempuan di pesawat atau di bandara atau di stasiun itu digoda oleh seorang laki-laki yang bukan mahramnya atau ajnabi," terangnya.
Dengan semakin baiknya sarana transportasi dan meningkatnya jaminan keamanan di berbagai tempat, sebagian ulama menilai perempuan kini boleh melakukan perjalanan jauh tanpa mahram.
āKetika keamanan sudah terjamin dan fitnah bisa dihindari, maka sebagian ulama membolehkan perempuan pergi jauh, baik untuk haji, umrah, belajar, maupun bekerja,ā tuturnya.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com
| JLU Lamongan Belum Resmi Dibuka, Sejumlah Kendaraan Nekat Menerobos, Puluhan Barrier Beton Rusak |
|
|---|
| Fakta Baru Kasus Penganiayaan Guru SMPN 1 Trenggalek, Pelaku Adalah Suami Anggota DPRD |
|
|---|
| Lamongan Diguyur Hujan Lebat, Sejumlah Ruas Jalan Terendam Banjir |
|
|---|
| Persebaya vs Persik Kediri, Jadwal Padat, Eduardo Perez Pastikan Tak Ada Masalah pada Kondisi Pemain |
|
|---|
| Wali Murid Syok Anak Mendadak Pusing dan Mual Setelah Santap Soto Ayam MBG: Rasanya Kayak Basi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Jemaah-Haji-Kota-Batu-yang-masuk-dalam-kloter-81.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.