Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Hukum Perempuan Umrah Mandiri Tanpa Mahram, Bolehkah? ini Penjelasan Komisi Fatwa MUI

Muncul pertanyataan setelah umrah mandiri dilegalkan, di antaranya bolehkan perempuan umrah mandiri tanpa mahram?

ISTIMEWA
UMRAH MANDIRI - Ilustrasi jemaah umrah. Setelah umrah mandiri dilegalkan, muncul pertanyaan perempuan umrah mandiri tanpa mahram diperbolehkan atau tidak. Komisi Fatwa MUI memberikan penjelasan, Selasa (4/11/2025). 

Dalam riwayat lain juga disebutkan, seorang perempuan melakukan perjalanan umrah dari Hirah.

"Hirah itu daerah di Kufah, Irak, dan jaraknya tentu jauh ke Mekkah, dan itu naik kuda sedang tawaf di sekeliling Ka'bah tanpa ada mahram," kata Miftah.

Baca juga: Daftar Risiko Umrah Mandiri Menurut Amphuri, Mulai Potensi Visa Tak Terbit hingga Perlindungan

Beda kondisi zaman dahulu dengan sekarang

Miftahul Huda menjelaskan alasan di balik larangan perempuan bepergian jauh tanpa mahram lebih disebabkan oleh faktor keamanan dan potensi fitnah.

Ia mengatakan, pada masa dahulu kondisi perjalanan belum seaman sekarang, sehingga risiko bahaya di jalan masih tinggi.

"Mengapa hadis-hadis yang pertama yang dijadikan sebagai hujah atau dalil tidak diperbolehkannya perempuan untuk bepergian sendiri ke tempat yang jauh, para ulama menyimpulkan bahwa illah atau sebab dilarangnya perempuan atau tidak bolehnya perempuan untuk bepergian ke tempat jauh sendirian tanpa didampingi mahram, itu yang pertama karena faktor keamanan," jelas Miftah.

Menurutnya, transportasi zaman dahulu tidak seperti sekarang.

Selain itu, suasananya sepi dan rawan, berbeda dengan kondisi saat ini yang jauh lebih ramai dan aman.

Baca juga: Cara Umrah Mandiri Lengkapi Syarat dan Pendaftarannya, Kini sudah Dilegalkan Pemerintah

"Sekarang di setiap tempat keramaian sudah ada aparat atau petugas yang menjaga,ā€ ujarnya.

Selain faktor keamanan, larangan tersebut juga berkaitan dengan upaya menghindari fitnah.

Meski demikian, Miftah menilai konteks tersebut sudah berbeda dengan kondisi saat ini.

ā€œZaman sekarang sudah relatif aman daripada dahulu. Sarana transportasi juga lebih mudah kan, enggak mungkin seorang perempuan di pesawat atau di bandara atau di stasiun itu digoda oleh seorang laki-laki yang bukan mahramnya atau ajnabi," terangnya.

Dengan semakin baiknya sarana transportasi dan meningkatnya jaminan keamanan di berbagai tempat, sebagian ulama menilai perempuan kini boleh melakukan perjalanan jauh tanpa mahram.

ā€œKetika keamanan sudah terjamin dan fitnah bisa dihindari, maka sebagian ulama membolehkan perempuan pergi jauh, baik untuk haji, umrah, belajar, maupun bekerja,ā€ tuturnya.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved