Berita Viral
Hukuman Bripda Waldi usai Habisi Dosen Perempuan, Sengaja Ambil Barang Korban Biar Dikira Perampokan
Anggota polisi yang membunuh dosen perempuan kini telah menjalani sidang etik. Terungkap alasan ambil barang.
Saat itu, dia panik karena EY sudah tewas.
Dalam kondisi panik, Waldi akhirnya berupaya merekayasa peristiwa itu, seolah-olah sebagai peristiwa pembunuhan.
"Saat itu lah (panik), dia rekayasa solah-olah ada perampokan, dia ambil harta berharga korban," ujar Frengky.
Baca juga: Alasan Anggota Polisi Waldi Habisi Dosen Erni, Barang-barang Hilang hingga Dugaan Perkosaan
Diberhentikan
Polisi turut membawa barang bukti sapu dengan gagang besi dalam Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Bripda Waldi atas kasus pembunuhan EY (37) dosen di Muara Bungo.
Setelah sekira 14 jam menjalani sidang, Bripda Waldi akhirnya diputus unktuk diberhentikan tidak dengan hormat dari kepolisian oleh tim sidang yang diketuai oleh pelaksan tugas Kabid Propam Polda Jambi AKBP Pendri Erison.
Setelah sidang selesai, pada pukul 22.33 WIB, Bripda Waldi keluar dari gedung dengan dikawal ketat enam anggota provos.
Tangan Waldi diborgol, kepalanya tampak plontos dan mengenakan baju tahanan.
Dia berjalan menunduk, tak banyak bicara hingga masuk ke dalam sel rumah tahanan (Rutan) Polda Jambi.
Tak berselang lama setelah itu, anggota provos lainnya tampak membawa satu barang bukti gagang besi sekira panjang satu meter yang dibungkus plastik bening.
Polisi tidak menjelaskan secara detail keberadaan barang bukti itu dalam kematian EY.
Dalam persidangan ini, sebanyak delapan saksi dihadirkan terdiri dari penyidik Satreskrim Polres Bungo, anggota Polres Tebo, dokter dari RS Bhayangkara, adik kandung dan rekan kerja korban melalui sambungan zoom meeting.
Dalam salinan putusannya, Bripda Waldi dinyatakan melakukan perbuatan tercela.
Setelah putusan ini, Waldi akan ditahan di Polres Bungo.
"Iya, besok akan dibawa ke Polres Bungo," kata Pendri.
Baca juga: Siasat Polisi Waldi Bunuh Dosen Erni yang Tolak Mantan Balikan, Pakai Rambut Palsu, Jejak Dipel
Hukuman untuk Bripda Waldi
Dalam perkara ini, Bripda W dijerat dengan empat pasal sekaligus, yakni primer Pasal 340 KUHPidana, Subsider Pasal 338 KUHPidana, lebih subsider Pasal 365 Ayat 3 KUHPidana lebih subsider Pasal 351 Ayat 3 KUHPidana.
dosen
Jambi
Bripda Waldi
perampokan
polisi bunuh dosen
Tribun Jatim
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
berita viral
| Kades Santai Bikin Negara Rugi Rp 500 Juta, Bak Tak Berdosa Kini Menghilang Tanpa Jejak |
|
|---|
| Jadi Tontonan Warga, TKW Robohkan Rumah setelah Cerai dari Suami, Sengketa Harta Gono Gini |
|
|---|
| Polisi Malaysia Mau Tilang Pemain Persib Berubah Sok Baik, Kaget Cek Kartu Identitas Ternyata TNI |
|
|---|
| Tak Pernah Menerima Bansos selama 90 Tahun, Mbah Siamah Sendirian Hidup Terlantar di Gubuk Kumuh |
|
|---|
| Guru Tampar Siswa Nangis Takut Salah Didik, Diminta Ganti Rugi Rp150.000, Gubernur Siapkan Pengacara |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/hukuman-Bripda-Waldi-usai-habisi-dosen-perempuan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.