Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

KPK OTT Bupati Ponorogo

Daftar 3 Kasus Korupsi yang Menjerat Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko, Diduga Kantongi Rp 2,6 Miliar

KPK mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menjerat sang bupati. Ia menjelaskan, selain sang bupati, ada tiga tersangka yang juga tetapkan.

Editor: Torik Aqua
Tribunnews/Jeprima
TERSANGKA - Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko bersama enam orang lainnya tiba di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Sabtu (8/11/2025). Sugiri Sancoko ditetapkan menjadi tersangka bersama tiga orang lainnya. 

2. Suap Proyek Pekerjaan di RSUD Ponorogo

Tim KPK juga menemukan dugaan suap terkait paket pekerjaan di lingkungan RSUD Ponorogo tahun 2024 senilai Rp 14 miliar.

Tersangka Sucipto, selaku pihak swasta rekanan, diduga memberikan fee proyek sebesar 10 persen atau Rp 1,4 miliar kepada Yunus Mahatma.

Uang tersebut kemudian diduga diserahkan oleh Yunus kepada Bupati Sugiri Sancoko melalui ajudan (Singgih) dan adik Bupati (Ely Widodo).

3. Penerimaan Lainnya (Gratifikasi)

KPK menemukan dugaan penerimaan gratifikasi lain oleh Sugiri Sancoko.

Selama periode 2023–2025, Sugiri diduga menerima uang senilai Rp 225 juta dari Yunus Mahatma.

Selain itu, pada Oktober 2025, Sugiri juga diduga menerima Rp 75 juta dari pihak swasta bernama Eko.

Kronologi OTT

Kegiatan tangkap tangan pada Jumat (7/11/2025) dipicu penyerahan uang ketiga terkait suap jabatan.

Pada 3 November 2025, Sugiri Sancoko diduga meminta uang Rp 1,5 miliar kepada Yunus Mahatma dan kembali menagihnya pada 6 November.

Pada 7 November, Yunus melalui rekannya, Indah Bekti Pratiwi (IBP), berkoordinasi dengan pegawai Bank Jatim, Endrika (ED), untuk mencairkan uang tunai Rp 500 juta.

"Uang tunai sejumlah Rp 500 juta tersebut kemudian diamankan oleh Tim KPK sebagai barang bukti, saat akan diserahkan YUM kepada SUG melalui NNK (kerabat SUG)," ungkap Asep.

Dalam OTT tersebut, Tim KPK mengamankan total 13 orang, termasuk Bupati, Sekda, Direktur RSUD, pihak swasta, dan ajudan.

Untuk kepentingan penyidikan, keempat tersangka ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 8 November hingga 27 November 2025, di Rutan KPK Cabang Merah Putih.

Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor):

  1. Sugiri Sancoko dan Agus Pramono (Penerima Suap Jabatan): Disangkakan Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU TPK jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
  2. Sugiri Sancoko dan Yunus Mahatma (Penerima Suap Proyek): Disangkakan Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
  3. Yunus Mahatma (Pemberi Suap Jabatan): Disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau Pasal 13 UU Tipikor.
  4. Sucipto (Pemberi Suap Proyek): Disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, dan/atau Pasal 13 UU Tipikor.

Diduga kantongi Rp 2,6 miliar

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved