Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Niat Bantu Honorer Lewat Sumbangan Rp20 Ribu, Guru Abdul Muis Malah Dipecat Jelang Pensiun: Pasrah

Kasus yang menyeret guru SMAN 1 Luwu Utara ini jadi sorotan karena berawal dari niat kemanusiaan untuk membantu guru honorer.

Penulis: Alga | Editor: Alga W
Tribun-Timur.com/Andi Bunayya Nandini - MUH AMRAN AMIR via Kompas.com
DIPECAT - Abdul Muis (59), guru mata pelajaran Sosiologi di SMAN 1 Luwu Utara, Sulawesi Selatan, Minggu (9/11/2025). Ia harus menerima kenyataan pahit diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA). 

Dana tersebut digunakan untuk mendukung kegiatan sekolah dan memberikan tunjangan kecil bagi guru dengan tugas tambahan seperti wali kelas, pengelola laboratorium, dan wakil kepala sekolah.

Menurut Muis, saat itu sekolah menghadapi kekurangan tenaga pendidik karena banyak guru yang pensiun, mutasi, atau meninggal dunia.

"Tenaga pengajar itu kan dinamis. Ada yang meninggal, ada yang mutasi, ada yang pensiun. Jadi itu bisa terjadi setiap tahun," ucapnya.

Sekolah pun harus mencari guru honor baru.

Namun, proses administrasi agar mereka masuk sistem Dapodik butuh waktu hingga dua tahun.

"Kalau guru honor baru itu, butuh dua tahun untuk bisa masuk ke Dapodik. Nah, sementara itu, kegiatan belajar tetap harus jalan," tambahnya.

Jumlah guru honor di sekolah tersebut mencapai 22 orang dan banyak di antaranya bekerja dengan penghasilan minim.

"Ada guru honor namanya Armand, tinggal di Bakka," ucap Muis.

"Kadang saya kasih Rp150 ribu sampai Rp200 ribu karena dia sering tidak hadir, tidak punya uang bensin," kenangnya.

Baca juga: Pratu Fahdil Curi Rp1,3 Juta dari Kotak Infak Buat Bayar Kos, Kehabisan Uang Besuk Orang Tua Sakit

Masalah muncul pada tahun 2021, ketika seorang pemuda yang mengaku aktivis LSM datang ke rumahnya menanyakan soal dana sumbangan.

"Anak itu datang, langsung bilang, 'Benarkah sekolah menarik sumbangan?'. Saya jawab benar, itu hasil keputusan rapat. Tapi saya kaget, dia mau periksa buku keuangan," tutur Muis.

Tak lama kemudian, ia mendapat panggilan dari pihak kepolisian.

Kasus berkembang hingga ia didakwa melakukan pungutan liar (pungli) dan pemaksaan kepada siswa.

Pengadilan menjatuhkan hukuman satu tahun penjara dan denda Rp50 juta, subsider tiga bulan kurungan.

"Total saya jalani enam bulan 29 hari karena ada potongan masa tahanan. Denda saya bayar," ujarnya.

Mantan Kepala SMAN 1 Luwu Utara, Rasnal (kiri), dan Bendahara Komite SMAN 1 Luwu Utara, Abdul Muis (kanan), ditemui beberapa waktu lalu. Keduanya diberhentikan tidak dengan hormat buntut dana komite sekolah sebesar Rp20 ribu.
Mantan Kepala SMAN 1 Luwu Utara, Rasnal (kiri), dan Bendahara Komite SMAN 1 Luwu Utara, Abdul Muis (kanan), ditemui beberapa waktu lalu. Keduanya diberhentikan tidak dengan hormat buntut dana komite sekolah sebesar Rp20 ribu. (Tribun-Timur.com/Andi Bunayya Nandini)
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved