Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Sosok Abdul Muis yang Rela Dipenjara Demi Bantu Gaji Guru Honorer, Belum Terbukti Rugikan Negara

Siapa sebenarnya Abdul Muis yang ramai diperbincangkan karena rela dipecat dan dipenjara demi menggaji guru honorer.

Penulis: Ignatia | Editor: Ignatia Andra
Kompas/ Muh. Amran Amir
SOSOK ABDUL MUIS - Abdul Muis (59), guru mata pelajaran Sosiologi di SMA Negeri 1 Luwu Utara, Sulawesi Selatan dipecat gegara dituduh pungli, padahal uang iuran dipakai untuk bayar gaji guru honorer. 

Menurut Muis, proses hukum berjalan panjang.

Setelah berkas dilimpahkan ke kejaksaan, sempat dinyatakan belum lengkap (P19) karena belum ditemukan bukti kerugian negara. 

“Lalu entah bagaimana, polisi bekerja sama dengan Inspektorat. Maka lahirlah testimoni dari Inspektorat yang menyatakan bahwa Komite SMA 1 itu merugikan keuangan negara,” kata Muis.

Ia menyebut Inspektorat Kabupaten Luwu Utara hadir sebagai saksi dalam sidang Tipikor tingkat pertama.

Meski menerima putusan, Muis tetap yakin tidak bersalah.

PEMECATAN GURU - Mantan Kepala SMAN 1 Luwu Utara, Rasnal (kiri) dan Bendahara Komite SMAN 1 Luwu Utara, Abdul Muis (kanan) ditemui beberapa waktu lalu. Kasus pemecatan guru SMAN 1 Luwu Utara bermula tahun 2018. Saat itu, Abdul Muis menjabat sebagai Bendahara Komite Sekolah niat membantu guru honorer.
PEMECATAN GURU - Mantan Kepala SMAN 1 Luwu Utara, Rasnal (kiri) dan Bendahara Komite SMAN 1 Luwu Utara, Abdul Muis (kanan) ditemui beberapa waktu lalu. Kasus pemecatan guru SMAN 1 Luwu Utara bermula tahun 2018. Saat itu, Abdul Muis menjabat sebagai Bendahara Komite Sekolah niat membantu guru honorer. (Tribun Timur/Andi Bunayya Nandini)

Ia menilai kasus itu terjadi karena salah tafsir terhadap peran komite sekolah.

 “Kalau itu disebut pungli, berarti memalak secara sepihak dan sembunyi-sembunyi. Padahal, semua keputusan kami terbuka, ada rapatnya, ada notulen, dan dana itu digunakan untuk kepentingan sekolah,” ucapnya.

“Kalau dipaksa, mestinya semua siswa harus lunas. Tapi faktanya banyak yang tidak membayar dan mereka tetap ikut ujian, tetap dilayani,” tambahnya.

Setelah diberhentikan dari status PNS, Muis mengaku pasrah namun tetap tegar.

 “Rezeki itu urusan Allah. Masing-masing orang sudah ditentukan jatahnya. Saya tidak mau larut. Cuma sedih saja, niat baik membantu sekolah malah berujung seperti ini,” ujarnya pelan.

Selama menjadi bendahara, ia hanya menerima uang transportasi Rp125.000 per bulan dan tambahan Rp200.000 sebagai wakil kepala sekolah.

Sebagian ia gunakan membantu guru honor.

Berita viral lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved