Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Sosok Abdul Muis yang Rela Dipenjara Demi Bantu Gaji Guru Honorer, Belum Terbukti Rugikan Negara

Siapa sebenarnya Abdul Muis yang ramai diperbincangkan karena rela dipecat dan dipenjara demi menggaji guru honorer.

Penulis: Ignatia | Editor: Ignatia Andra
Kompas/ Muh. Amran Amir
SOSOK ABDUL MUIS - Abdul Muis (59), guru mata pelajaran Sosiologi di SMA Negeri 1 Luwu Utara, Sulawesi Selatan dipecat gegara dituduh pungli, padahal uang iuran dipakai untuk bayar gaji guru honorer. 

Ia menegaskan, dana yang dikelolanya bukanlah hasil pungutan sepihak, melainkan kesepakatan bersama seluruh pihak yang terlibat dalam rapat komite sekolah.

“Dana komite itu hasil kesepakatan orang tua. Disepakati Rp 20.000 per bulan. Yang tidak mampu, gratis. Yang bersaudara, satu saja yang bayar,” ujarnya.

Dana itu digunakan untuk mendukung kegiatan sekolah dan memberikan tunjangan kecil bagi guru dengan tugas tambahan seperti wali kelas, pengelola laboratorium, dan wakil kepala sekolah. 

Baca juga: Dua Malam Polisi Baru Bisa Ambil Bilqis dari Suku Anak Dalam, Awal Dijual Rp 3 Juta Naik Rp 80 Juta

Alasan Abdul Muis

Menurut Muis, saat itu sekolah menghadapi kekurangan tenaga pendidik karena banyak guru yang pensiun, mutasi, atau meninggal dunia.

“Tenaga pengajar itu kan dinamis. Ada yang meninggal, ada yang mutasi, ada yang pensiun. Jadi itu bisa terjadi setiap tahun,” ucapnya.

Sekolah pun harus mencari guru honor baru.

Namun, proses administrasi agar mereka masuk sistem Dapodik butuh waktu hingga dua tahun.

“Kalau guru honor baru itu, butuh dua tahun untuk bisa masuk ke Dapodik. Nah, sementara itu, kegiatan belajar tetap harus jalan,” tambahnya.

Jumlah guru honor di sekolah itu mencapai 22 orang, banyak di antaranya bekerja dengan penghasilan minim.

“Ada guru honor namanya Armand, tinggal di Bakka. Kadang saya kasih Rp150 ribu sampai Rp200 ribu karena dia sering tidak hadir, tidak punya uang bensin,” kenangnya.

Baca juga: Apa itu Dark Web, Internet yang Sering Diakses Terduga Pelaku Peledakan SMAN 72 Jakarta

Berawal dari aktivis LSM

Masalah muncul pada 2021 ketika seorang pemuda yang mengaku aktivis LSM datang ke rumahnya menanyakan soal dana sumbangan.

“Anak itu datang, langsung bilang: ‘Benarkah sekolah menarik sumbangan?’ Saya jawab benar, itu hasil keputusan rapat. Tapi saya kaget, dia mau periksa buku keuangan,” tutur Muis.

Tak lama kemudian, ia mendapat panggilan dari pihak kepolisian. Kasus berkembang hingga ia dakwa melakukan pungutan liar (pungli) dan pemaksaan kepada siswa.

Pengadilan menjatuhkan hukuman satu tahun penjara dan denda Rp50 juta, subsider tiga bulan kurungan.

“Total saya jalani enam bulan 29 hari karena ada potongan masa tahanan. Denda saya bayar,” ujarnya.

Baca juga: Anak Buruh Bengkel Dijemput Dirjen Dikti dan Rektor untuk Kuliah Kedokteran, Mimpi Zacky Terwujud

Yakin tak bersalah

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved