Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Kelakuan Pratu Saifhonna, Anggota TNI Maling Kotak Amal Rp 1,3 Juta, Alasan Dikuak Pengadilan

Kelakuan Prajurit Satu (Pratu) Saifhonna Fahdil mencuri uang kotak amal Rp 1,3 juta. Anggota TNI tersebut kini telah divonis 3 bulan penjara.

Editor: Torik Aqua
Polsek Kemang
MALING KOTAK AMAL - Ilustrasi TNI - Kelakuan anggota TNI yang mencuri uang di kotak amal Rp 1,3 juta, ngaku kehabisan uang. 
Ringkasan Berita:
  1. Pratu Saifhonna Fahdil, prajurit Yonif 203/AK, divonis 3 bulan penjara karena mencuri kotak amal.
  2. Pencurian terjadi di Masjid Al Muttaqin, Bandara Kualanamu, saat pelaku transit menuju Aceh.
  3. Dua kotak amal berisi total Rp1,3 juta dicuri; uang dipakai untuk bayar kos di Medan.

 

TRIBUNJATIM.COM - Kelakuan Prajurit Satu (Pratu) Saifhonna Fahdil mencuri uang kotak amal Rp 1,3 juta.

Anggota TNI tersebut kini telah divonis 3 bulan penjara.

Pratu Saifhonna mengungkapkan alasan mengapa dirinya mencuri kotak amal.

Sosok Pratu Saifhonna adalah anggota Batalyon Infanteri 203/Arya Kemuning, Kota Tangerang, Banten.

Baca juga: Bocah di Trenggalek Jadi Otak Komplotan Pencurian Kotak Amal Masjid, Dalam Semalam Gasak 4 Buah

Kasus tersebut bermula ketika Pratu Saifhonna ke Aceh menjenguk orang yang sakit.

Dia transit di Bandara Kualanamu.

Hakim Pengadilan Militer 1-02 Mayor Ronald Sahat Hamonangan Sinaga menyatakan, terdakwa terbukti mencuri dua kotak amal, di masjid Al Muttaqin Bandara Kualanamu. 

Kotak amal adalah wadah untuk menampung sumbangan sukarela dari masyarakat.

Biasanya ditempatkan di masjid, tempat ibadah, toko, atau lembaga sosial. Uang yang terkumpul digunakan untuk kegiatan keagamaan, bantuan sosial, atau kemanusiaan.

Hakim menyatakan, tersebut terbukti melanggar pasal 362 junto pasal 190 ayat 3 dan ayat 4 nomor 31 tahun 1997 tentang peradilan militer. 

"Menyatakan perbuatan terdakwa telah terbukti secara dah melanggar tindak pidana pencurian seperti pasal 362 KUHP. Pidana penjara 3 bulan 18 hari," kata Hakim, Senin (10/11/2025). 

Kronologis

Juru Bicara Pengadilan Militer 1-02 Medan, Mayor Wiwit Ariyanto menceritakan, awalnya terdakwa Fahdil mendapatkan kabar orang tuanya sakit.

Fahdil kemudian pulang dari Banten menuju Bandara Kualanamu kemudian menuju Aceh. 

"Awalnya terdakwa pulang karena mendapatkan informasi orang tuanya sakit. Dalam perjalanan uangnya habis, karena uangnya kurang sehingga timbullah inisiatif terdakwa ini mendapatkan kotak amal," kata Wiwit. 

Peristiwa pencurian kotak amal terjadi 23 Juli 2025.

Fahdil mengambil uang Rp600 ribu dalam kotak amal Masjid Al Muttaqin dengan cara merusak kunci. 

Keesokannya, Fahdil kembali mencuri yang Rp700 ribu dari kotak amal masjid.

Aksinya itu kemudian dipergoki penjaga masjid yang melaporkan peristiwa itu. 

Wiwit mengatakan, uang yang diambil terdakwa sebanyak Rp1,3 juta.

Uang itu digunakan Fahdil membayar sewa kos selama di Medan. 

"Keterbatasan dana untuk menjenguk orangtuanya membuat terdakwa ambil kota amal di masjid yang ada di Kualanamu.

Jadi dia transit di sini, uang itu digunakan untuk membayar uang kos. Transit di Medan mau ke Aceh jenguk orang tuanya," sambungnya. 

Ditahan

Sejak Juli lalu, Fahdil telah ditahan.

Dia kemudian dinyatakan terbukti melakukan pencurian melanggar pasal 362 junto pasal 190 ayat 3 dan ayat 4 nomor 31 tahun 1997 tentang peradilan militer. 

Oditur menuntut Fahdil selama 5 bulan.

Sementara hakim menghukumnya tiga bulan penjara dan langsung dibebaskan. 

Wiwit menjelaskan, tindakan Fahdil berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung nomor 2 tahun 2012 tentang batas hukuman tindak pidana ringan. 

"Tindakan pidana ringan karena tindakan pelaku merugikan Rp1,3 juta, batasnya dalam KUHAP itu tidak lebih dari Rp2,5 juta. Dan mengingat pada saat ini terdakwa bertugas di Yonif 203/AK Banten, karena jauh sidangnya di sini, maka untuk mempermudah proses persidangan kita tahan," kata Wiwit. 

Ada pun beberapa pertimbangan hakim antara lain, batas Perma soal Tindak Pidana Pencurian Ringan. 

Hal yang memberatkan, motivasi  mendapatkan uang mudah dan cepat tanpa mempertimbangkan nama baik kesatuan dan diri.

Merugikan pengurus masjid Al Muttaqin.

Mencemarkan nama TNI dan melanggar sumpah prajurit serta menikmati uang namun tidak mengembalikan. 

Hal yang meringankan, mengaku kesalahan, Masih muda dan bisa dibina, pernah ikut operasi Satgas militer di Papua dan belum pernah dijatuhkan hukuman. 

Setelah dihukum tiga bulan, Fahdil menerima vonis Hakim, sementara Oditur belum memutuskan apakah mengajukan banding.

Artikel ini telah tayang di Tribun Medan

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved