Berita Viral
Gegara Kran Air, Tamu Didenda Hotel Rp70 Juta, Bayar 280 Kali Lipat dari Tarif Kamar Rp250.000
Tamu wanita tersebut sempat mengeluhkan kondisi kamar yang dianggap kumuh dan kurang kedap suara.
TRIBUNJATIM.COM - Seorang tamu wanita diperintahkan membayar ganti rugi oleh pihak hotel.
Wanita tersebut harus membayar denda lebih dari 30.000 yuan (sekitar Rp70 juta).
Baca juga: Permintaan Maaf Gus Elham Yahya setelah Viral, Sebut Aksi Cium Anak Kecil saat Dakwah Kekhilafan
Peristiwa itu terjadi pada 28 Oktober 2025 di sebuah hotel budget di Distrik Haitang, Kota Sanya, Hainan, China bagian selatan.
Tamu asal Jiangxi tersebut memesan kamar untuk satu malam seharga 108 yuan (sekitar Rp250.000) melalui platform daring.
Dia tiba larut malam dan segera meminta pembatalan dengan alasan perubahan rencana, sebagaimana dilansir dari The Independent, Selasa (11/11/2025).
Pihak hotel menolak pembatalan tersebut.
Pasalnya kebijakan menyebutkan, pembatalan tidak dapat dilakukan setelah proses check-in.
Wanita itu pun kemudian mengeluhkan kondisi kamar yang dianggap kumuh dan kurang kedap suara.
"Menurut aturan platform, reservasi yang sudah check-in tidak bisa dibatalkan," kata manajer hotel bermarga Xiong, melansir harian Qilu Evening News.
"Kami jelaskan bahwa kamar sudah dikenai biaya pembersihan dan menawarkan peningkatan kamar secara gratis, tapi dia tetap menolak," lanjut Xiong.
Merasa kecewa, tamu tersebut menghubungi polisi dan saluran pengaduan pemerintah setempat.
Sambil menunggu petugas datang, tamu wanita tersebut membuka keran wastafel dan pancuran kamar mandi lalu membiarkannya mengalir selama berjam-jam.
Dia bahkan melemparkan seprai dan selimut ke area pancuran serta menyiraminya dengan sabun cair.
Staf hotel baru mengetahui kejadian tersebut ketika air dari kamar di lantai dua banjir dan mulai menetes ke area lobi.
"Keran dibiarkan menyala sejak pukul 2 dini hari hingga pagi. Akibatnya, dinding dan lantai rusak parah," ujar Xiong, dilansir dari Kompas.com.
Kerugian diperkirakan mencapai 20.000 yuan (sekitar Rp46 juta).
Setelah diselidiki polisi, wanita tersebut mengakui perbuatannya dan setuju membayar kompensasi hampir 30.000 yuan (Rp70 juta), sekitar 280 kali lipat dari tarif kamar.
Menurut hukum di China, tindakan merusak properti secara sengaja dapat dikenai denda atau penahanan.
Jika kerugian melebihi 5.000 yuan (Rp11 juta), pelaku dapat dijerat pidana.
Baca juga: Daftar Aset Abeng Bandar Narkoba Senilai Rp15 M yang Diamankan Polisi, Transaksi di Rekening Istri
Kasus lainnya
Sementara itu di Indonesia, sebuah hotel di Tangerang Selatan tak terima ditagih royalti oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
Pihak manajemen menolak tuduhan yang menyebut hotel tersebut memutar musik di area publik tanpa lisensi.
Mereka mengaku memakai suara burung asli alih-alih lagu atau musik.
Hal itu disampaikan General Manager Pranaya Boutique Hotel, Bustamar Koto.
Ia meminta LMKN membuktikan klaim sebelum melayangkan surat resmi.
"Kalau menuduh, harus buktikan dulu," ujar Bustamar kepada Kompas.com, Jumat (15/8/2025).
"Jangan hanya main tembak. Harus jelas, lagu apa, musik apa, dan kapan itu diputar," tambahnya.
Bustamar menegaskan, sejak ia menjabat pada April 2022, pihaknya tidak pernah memutar musik di area publik hotel.
Seluruh perangkat pengeras suara bahkan telah dibuang demi menyesuaikan konsep natural deluxe.
Sebagai gantinya, hotel menghadirkan suara alami dari delapan burung peliharaan.
Seperti lovebird dan parkit Australia, serta suara gemericik air dan jangkrik.
Burung-burung tersebut ditempatkan di area restoran dan sudut-sudut hotel lain.
Menurut Bustamar, suara burung liar yang singgah juga sering terdengar oleh tamu, terutama pada sore hari.
"Biasanya kalau sore itu, burung-burung dari luar juga datang. Jadi seperti memancing kicauan," ucapnya.
Baca juga: ASN Vita Amalia Tak Terima Dipecat Pemkab, Akui Alasannya Injak Quran Gegara Dituduh Pacar Selingkuh
Menurut dia, interpretasi Undang-Undang Hak Cipta yang tidak jelas berpotensi menjerat pelaku usaha yang sebenarnya tidak memanfaatkan musik secara komersial.
"Kalau menuduh, harus ada buktinya. Jangan hanya berasumsi semua hotel atau restoran memutar musik," kata dia.
"Ini berbahaya, jadi harus ada interpretasi yang adil, yang benar, yang clear tentang apa yang disebut dengan penggunaan musik dan lagu di area publik," sambungnya.
Sementara itu, LMKN mengonfirmasi bahwa surat tertanggal 28 Juli 2025, memang dikirim kepada pihak hotel.
Namun, Pelaksana Harian LMKN, Tubagus Imamudin menilai, pihak hotel terlalu reaktif karena langsung menyampaikan bantahan ke publik alih-alih menggunakan hak jawab resmi.
"Seharusnya mereka minimal menghubungi kami bahwa tidak menggunakan musik. Harusnya selesai di situ," kata Tubagus.
| Cara Polisi Bisa Jemput Bilqis dari Warga Suku Anak Dalam, Negosiasi sempat Berlangsung Alot |
|
|---|
| Berlian Legendaris Kerajaan Dikira Hilang 100 Tahun, Rahasia Selama 3 Generasi Akhirnya Terbongkar |
|
|---|
| Permintaan Maaf Gus Elham Yahya setelah Viral, Sebut Aksi Cium Anak Kecil saat Dakwah 'Kekhilafan' |
|
|---|
| Eks Kepsek Kena PTDH Seusai Bantu Bayar Gaji Guru Honorer yang Tak Sejahtera, Sumbangan Jadi Petaka |
|
|---|
| Cara Culas Analis Kredit Bank Bikin Negara Rugi Rp 2,2 Miliar, Manajer Bank Pasrah dan Hormati Hukum |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/Intiwhiz-International-akan-membuka-hotel-bintang-empat-Grand-Whiz-Hotel-Praxis-Surabaya.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.