Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Hukuman Aiptu I Selingkuhi Istri Pecatan Polisi, Kini Bakal Nikahi Kekasih Gelap Meski Punya Bini

Warga telah mencurigai keduanya sejak lama.  Saat digerebek, Aiptu I dan T sedang berada di kamar dengan kondisi pintu terkunci. 

|
Editor: Torik Aqua
Tangkapan layar
SELINGKUH - Ilustrasi polisi dan ibu Bhayangkari. Hukuman untuk Aiptu I usai selingkuhi istri pecatan polisi, kini bersedia nikahi kekasih gelapnya. 

Dilansir dari pid.kepri.polri.go.id, Sanksi hukum bagi polisi yang selingkuh dapat dikenakan baik secara kode etik profesi maupun melalui jalur pidana atau perdata, tergantung pada situasi dan akibat dari perselingkuhan tersebut.

Sanksi Kode Etik Profesi Polri

Berdasarkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, anggota Polri wajib menjaga:

Kehormatan pribadi dan institusi

Kesetiaan terhadap pasangan sah (suami/istri)

Perilaku yang mencerminkan moral dan etika yang baik

Jika terbukti selingkuh, anggota Polri bisa dikenakan sanksi:

Ringan: Teguran tertulis
Sedang: Penundaan kenaikan pangkat/gaji, mutasi
Berat: Demosi (penurunan jabatan), pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)

Selingkuh dianggap sebagai pelanggaran etika berat jika merusak nama baik institusi atau menimbulkan konflik internal.

Sanksi Hukum Pidana atau Perdata (KUHP)

Jika perselingkuhan masuk kategori perzinaan, bisa dijerat Pasal 284 KUHP, yaitu:

“Barang siapa yang melakukan hubungan badan dengan orang yang sudah menikah dan bukan pasangan sahnya, dapat dipidana penjara paling lama 9 bulan.”

Catatan:

Proses pidana hanya bisa dilakukan atas laporan pasangan yang sah (istri/suami).

Tidak otomatis diproses tanpa pengaduan.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved