Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Info CPNS

Kontrak Kerja yang Tercantum di SK PPPK Paruh Waktu 2025, Berapa Lama? ini Penjelasannya

Dalam Surat Keputusan (SK) yang diberikan ke peserta PPPK paruh waktu akan tercantum kontrak kerja ke depannya.

TribunJatim.com/Febrianto Ramadani
KONTRAK KERJA DI SK PPPK - Ilustrasi PPPK di lingkup Pemkab Magetan. Dalam Surat Keputusan (SK) yang diberikan ke peserta PPPK paruh waktu akan tercantum kontrak kerja ke depannya, Sabtu (15/11/2025). 

Perlu diketahui bagi peserta yang belum sempat cek Nomor Induk (NI) PPPK paruh waktu 2025, segera melakukan pengecekan.

Pengecekan NI PPPK paruh waktu 2025 sangat penting dilakukan untuk mengecek apakah NI sudah terbit atau belum.

Khusus proses pengecekan NI dapat dilakukan secara daring melalui portal resmi milik Badan Kepegawaian Negara (BKN), yakni Mola BKN.

Mola BKN adalah sistem informasi manajemen kepegawaian berbasis web yang digunakan untuk mengelola data ASN secara nasional.

Melalui portal ini, para PPPK dapat mengetahui status pengusulan dan penetapan NI mereka secara cepat, akurat, dan transparan.

Baca juga: Gaji Dihentikan, Pegawai PPPK Sidoarjo yang Pesta Gay di Surabaya Disarankan Mengundurkan Diri

Berikut adalah langkah-langkah untuk melakukan pengecekan NI di MOLA BKN, dikutip dari Tribun Priangan:

1. Buka link cek status NI ini, https://monitoring-siasn.bkn.go.id. 

2. Kemudian, pilih menu “Cek Layanan” untuk mengakses layanan kepegawaian.

3. Setelah itu, pilih opsi “Penetapan NIP/NI PPPK” sesuai dengan jenis seleksi yang dipilih peserta.

4. Berikutnya, masukkan nomor peserta seleksi dengan benar.

5. Masukkan kode captcha yang muncul di layar dan klik opsi “Monitor Usulan” untuk cek status penetapan NI.

6. Hasil cek penetapan status NI akan dikirimkan melalui email terdaftar. Jika data NI belum muncul, bisa jadi terdapat kesalahan sistem atau masih diusulkan oleh instansi terkait.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved