Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Hamil 5 Bulan & Ditinggal Suami, Guru Gelapkan Tabungan Siswa Rp95 Juta Kini Dihukum Penjara

Kisah sang guru jadi sorotan bukan hanya karena nilai kerugian yang besar, tetapi juga alasan di balik aksinya.

Penulis: Alga | Editor: Alga W
Tribunnews.com - TikTok
TABUNGAN - Seorang guru SD berinisial D (32) di Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, dijatuhi hukuman penjara karena menggelapkan Rp95 juta tabungan siswa. 
Ringkasan Berita:
  • Guru telah menggelapkan Rp95 juta tabungan siswa.
  • Alasan di balik aksinya sungguh menyayat hati.

TRIBUNJATIM.COM - Seorang guru SD berinisial D (32) di Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan (Sumsel), dijatuhi hukuman penjara.

Pasalnya ia telah menggelapkan Rp95 juta tabungan siswa.

Baca juga: Terungkap Sosok Siswa yang Pertama Kali Adukan Soal Rp20 Ribu untuk Honorer, Suka Bergaul dengan LSM

Kisahnya tak pelak membuat media sosial geger hingga viral.

Bukan hanya karena nilai kerugian yang besar, tetapi juga karena alasan di balik aksinya.

Ia sedang hamil, ditinggal suami, dan terlilit masalah ekonomi.

Awal mula: program tabungan Juli 2024

Di sekolah tempat D mengajar, program tabungan siswa mulai aktif pada Juli 2024.

D dipercaya menghimpun tabungan dari 10 kelas dengan total sekitar 280 siswa yang menitipkan simpanannya setiap minggu.

Uang yang seharusnya disetor rutin ke administrasi sekolah, justru menjadi awal dari permasalahan besar.

Agustus–November 2024: uang tidak disetorkan

Memasuki bulan berikutnya, D mulai menahan sebagian tabungan siswa.

Kondisi rumah tangganya sedang hancur, suaminya pergi meninggalkan rumah tanpa memberi nafkah.

D menggunakan uang tersebut untuk memenuhi kebutuhan dasar, hingga akhirnya sulit mengontrol jumlah yang sudah terpakai.

Awal 2025: kondisi hamil lima bulan terungkap

Pada Januari 2025, rekan guru mulai curiga karena sikap D berubah: stres, sering meminjam uang, dan terlihat semakin tertekan.

PEMBLOKIRAN REKENING - Ilustrasi buku tabungan. Seorang lansia berinisial L langsung datang ke sebuah bank di Depok, Jawa Barat untuk menarik tunai uangnya. Ia melakukan tarik tunai karena cemas dan khawatir rekening akan diblokir PPATK, Kamis (31/7/2025).
Ilustrasi berita seorang guru SD berinisial D (32) di Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, dijatuhi hukuman penjara karena menggelapkan Rp95 juta tabungan siswa. (Kompas.com/Muhammad Idris)

Saat itu diketahui bahwa D sebenarnya sedang hamil lima bulan dan menjalani semuanya seorang diri.

Namun, belum ada yang tahu bahwa tabungan siswa sudah digelapkan.

Februari–Mei 2025: pinjol menjerat, dana yang dipakai makin membesar

Kesulitan ekonomi memaksa D menggunakan lebih banyak dana tabungan siswa.

Ia memakai uang tersebut untuk:

Biaya kontrol kehamilan

Melunasi pinjaman online

Kebutuhan harian

Persiapan persalinan

Dalam periode ini, jumlah dana yang diselewengkan akhirnya mencapai Rp95.000.000.

Baca juga: Tangis 23 Ahli Waris Dapat Rp1,4 M Uang Ganti Rugi Proyek Jalan Tol, Berbondong Datang ke Balai Desa

Juni 2025: kebohongan terbongkar

Saat sekolah melakukan rekap tabungan tahunan, administrasi menemukan bahwa tidak ada dana yang masuk dari kelas-kelas yang dikelola D.

Investigasi internal pun dilakukan, dan D akhirnya mengaku bahwa uang tabungan siswa telah dipakainya untuk kebutuhan pribadi.

Juli 2025: kasus masuk ranah hukum

Meski ada guru yang merasa iba, pihak sekolah tetap melaporkan kasus ini ke polisi karena menyangkut hak ratusan siswa.

D dijerat pasal penggelapan dan pencurian dalam jabatan.

Sidang di PN Kayuagung: pengakuan yang menguras emosi

Dalam sidang, D menangis sambil menjelaskan kondisi hidupnya:

Ditelantarkan suami saat sedang hamil

Tak punya pendapatan tambahan

Terjerat pinjol

Khawatir kehilangan pekerjaan

Takut kehilangan BPJS Kesehatan yang sangat ia butuhkan untuk melahirkan

Hakim mempertimbangkan kesaksian ini dengan merujuk PERMA No 3 Tahun 2017 tentang pedoman mengadili perempuan berhadapan dengan hukum.

Vonis: 10 bulan penjara

Majelis hakim akhirnya menjatuhkan vonis 10 bulan penjara.

D menerima putusan tersebut.

Sedangkan jaksa memilih untuk pikir-pikir.

Baca juga: Kisah Nasir Nyambi Jadi Buruh Angkut Barang di Pelabuhan, Gaji Honorer Satpol PP Rp750.000 Tak Cukup

Kejadian lainnya

WI (25) seorang guru taman kanak-kanak (TK) juga ditangkap polisi Bangka Belitung (Babel).

Ia ditangkap setelah membobol rekening dan mencuri uang Rp18 juta milik kenalannya.

Ulah guru TK ini dilakukan menggunakan modus tukar kartu ATM.

Saat itu, WI dimintai tolong untuk mengambil uang.

Uang hasil curian lalu dipakai untuk mengganti tabungan siswa yang sebelumnya telah digunakan pelaku.

Penangkapan dilakukan pada Kamis (24/7/2025), di kediamannya, setelah melalui serangkaian penyelidikan.

Kepala Bidang Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Fauzan Sukmawansyah, menjelaskan bahwa aksi guru TK tersebut didorong masalah ekonomi akibat terlilit utang.

Pelaku mengakui bahwa uang yang dicuri digunakan untuk menggantikan uang kantor yang telah dipakai.

"Jadi uangnya digunakan untuk mengganti uang tabungan siswa di tempat pelaku mengajar dan juga membayar tagihan belanja online," ungkap Fauzan di Mapolda Babel, Sabtu (26/7/2025).

Seorang guru TK ditahan di Mapolda Bangka Belitung karena menguras isi ATM kenalannya, Sabtu (26/7/2025).
Seorang guru TK ditahan di Mapolda Bangka Belitung karena menguras isi ATM kenalannya, Sabtu (26/7/2025). (KOMPAS.com/HERU DAHNUR)

Fauzan menjelaskan, kejadian bermula ketika korban meminta tolong WI untuk mengambil uang di ATM.

Tanpa curiga, korban memberikan pin beserta kartu ATM miliknya kepada WI agar mengambil uang Rp2 juta.

Setelah transaksi, WI memberikan uang dan kartu ATM kepada korban.

Namun, korban tidak menyadari bahwa WI telah menggantikan kartu ATM tersebut dengan kartu miliknya.

Beberapa hari kemudian, saat korban hendak mengambil uang di ATM, ia mendapati pin kartunya salah dan terblokir, sehingga tidak bisa melakukan penarikan uang.

"Korban kemudian mendatangi bank untuk meminta print out rekening koran dan mendapati adanya penarikan uang tanpa sepengetahuannya sebesar Rp18 juta. Atas kejadian itu, korban langsung melapor ke Mapolda," ungkap Fauzan.

"Pelaku diketahui adalah kenalan korban, diamankan di rumahnya di Tanjung Gunung Bangka Tengah sepulang dari tempat kerjanya," kata Fauzan.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolda untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Pelaku sudah ditahan di rutan Mapolda, termasuk mengamankan barang bukti berupa satu buah kartu ATM milik pelaku, satu unit sepeda motor, dan rekaman CCTV," sebut Fauzan.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved