Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Tergiur Kerja Potong Rumput, Motor Tukang Ojek Raib usai Dipinjam Beli Rokok oleh Pelaku

Motor Nain raib setelah Suladi alias SL (52) dan Nur Cholis (51) dibekuk Polres Gresik. Nain ditipu modus kerja potong rumput.

Editor: Torik Aqua
Istimewa/TribunJatim.com
KERJA - Ilustrasi pencurian motor. Nasib tukang ojek motornya dicuri usai tergiur tawaran kerja potong rumput. 
Ringkasan Berita:
  1. Suladi dan Nur Cholis ditangkap atas penipuan dan pencurian motor.
  2. Kejadian di Manyar; penangkapan di Terminal Bunder dan Desa Dadapkuning, Gresik.
  3. Modus tawarkan pekerjaan motong rumput; motor dicuri dan dijual untuk judi online.

 

TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Nelangsa Muhammad Nain, tukang ojek yang tergiur tambahan penghasilan dari tawaran kerja potong rumput malah apes.

Motor Nain raib setelah Suladi alias SL (52) dan Nur Cholis (51) dibekuk Polres Gresik.

Suladi dan Nur Cholis ternyata menipu Nain, modus kerja potong rumput.

Ternyata mereka hanya ingin mencuri motor milik Nain.

Hingga peristiwa itu viral di media sosial.

Baca juga: Motor di Panti Asuhan Surabaya Digasak Maling, Sosok 2 Pelaku Terekam CCTV

Kedua pelaku tak berkutik saat digelandang di Mapolres Gresik

Satu tersangka diamankan di Terminal Bunder dan satu tersangka lagi diamankan di rumahnya, di Desa Dadapkuning, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik.

Terminal Bunder adalah terminal utama di Gresik yang melayani bus antarkota dan Trans Jatim.

Suladi alias SL berusia 52 tahun warga Desa Sumberkerep, Kecamatan Mantup, Kabupaten Lamongan dan Nur Cholis berusia 51 tahun warga Desa Dadapkuning, Kecamatan Cerme, Gresik.

Unit Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik berhasil ditangkap usai aksinya viral terekam CCTV di kawasan Manyar.

Baca juga: Warga Kehilangan Rp 500 Juta setelah Disuruh Belanja Pakai Paylater, Penipu Lari Tak Bayar Cicilan

Motor Dijual, Uang Habis untuk Judi Online

Pengungkapan ini berawal dari laporan korban tanggal 17 November 2025.

Korban adalah Muhammad Nain (61), warga Desa Sungon Legowo, yang kehilangan sepeda motor Yamaha Mio Soul W-4440-JG setelah diperdaya pelaku yang berpura-pura menawarkan pekerjaan.

Kasus terjadi pada Selasa, 11 November 2025 sekitar pukul 16.30 WIB di lahan kosong belakang tambal ban dekat simpang tiga Desa Betoyo, Kecamatan Manyar.

Baca juga: Kawasan Makam Gus Dur Jombang Gempar, Peziarah Asal Gresik Ditemukan Meninggal Mendadak dalam Bus

Saat itu korban bekerja sebagai tukang ojek di perempatan Bungah.

Pelaku mendatanginya dan menawarkan pekerjaan membersihkan rumput dengan bayaran uang.

Terbuai tawaran tersebut, korban lalu diajak ke lokasi.

Setibanya di sana, pelaku meminjam motor korban dengan alasan membeli rokok.

Korban dibiarkan membersihkan rumput, sementara pelaku tak pernah kembali.

Motor korban lenyap, berikut STNK dan KTP yang berada di dalam jok.

Polisi Ingatkan Waspada Modus Penipuan

Motor curian itu kemudian dijual oleh pelaku SL kepada NC di wilayah Cerme.

Mendapat laporan, Tim Resmob Polres Gresik langsung melakukan penyelidikan.

Rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian menjadi kunci pengungkapan. 

Dalam rekaman terlihat pelaku naik Bus Trans Jatim dari Terminal Bunder.

Berdasarkan hasil penyisiran CCTV dan profiling, identitas SL berhasil ditemukan.

SL ditangkap pada Senin (17/11/2025) pukul 14.00 WIB saat akan naik Bus Trans Jatim di Terminal Bunder.

Setelah itu, tim bergerak cepat mencari motor korban yang sudah dijual.

NC ditangkap sekitar pukul 17.00 WIB di rumahnya di Desa Dadap Kuning, Cerme.

Motor hasil kejahatan turut diamankan.

"Kedua tersangka kami amankan beserta barang bukti," tegas Kasatreskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz.

Ia mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap modus menawarkan pekerjaan oleh orang yang tidak dikenal.

“Motif dan modus kejahatan  mendapatkan keuntungan dengan cara menipu berpura-pura menawarkan pekerjaan mengambil rumput di sebuah lahan kosong dengan berbakl sebuah sabit, lalu mengiming-imingi dengan nilai upah besar kemudian korban tergeliur dan mau bekerja apa yang sesuai dengan diinginkan pelaku (SL), Kemudian pada saat berjalannya korban melakukan pekerjaan tersebut, pelaku berpura-pura meminjam motor milik korban dibawa oleh pelaku dan meninggalkan korban seorang diri,” tegasnya.

Dari kedua tersangka, polisi menyita 1 unit sepeda motor Yamaha Mio Soul W-4440-JG, BPKB kendaraan, Rekaman CCTV, Topi dan pakaian milik korban, Topi, tas ransel, sepatu, dan HP Oppo milik pelaku SL, 1 HP Oppo milik NC.

Seluruh barang bukti kini berada di Mapolres Gresik untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Tersangka SL dijerat Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. Sementara tersangla NC dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang hasil kejahatan, dengan ancaman empat tahun penjara," tutupnya. (Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Willy Abraham)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved