Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Alasan Cucu Jual 26 Gram Emas Seharga Rp 7 Juta, Nenek Curiga Mengecek Lemari, 3 Motor juga Ludes

Perhiasan sang nenek tiri itu disimpan di dalam lemari rumah. Akibat kelakuan tersebut, RSA kini ditangkap Unit reskrim Polsek Purworejo.

Editor: Torik Aqua
Tribunnews
JUAL EMAS - Ilustrasi perhiasan emas. Alasan cucu nekat jual emas milik nenek seberat 26 gram seharga Rp 7 juta. Tiga motor juga ludes. 

Alasannya, uang hasil jualan itu digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan main judi online.

“Uang hasil penjualan perhiasan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan sisanya habis untuk judi online,” ungkapnya.

Tidak hanya itu, pelaku juga menjual tiga unit motor Honda CB100 yang ada di rumah korban dengan total nilai Rp30 juta, dan uangnya juga dihabiskan untuk judi online.

Dari tangan tersangka, polisi hanya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang masih tersisa, handphone dan flashdisk.

Decky menyebut sebagian besar barang bukti telah lenyap karena dijual dan uangnya dihabiskan oleh pelaku.

Pelaku Ditangkap di Bengkel, Dijerat Pasal Pencurian dengan Pemberatan

Pelaku kini ditahan dan dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3e dan 5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

“Pelaku menyasar rumah korban karena tahu betul situasi dan kelemahannya. Kami akan proses sesuai hukum yang berlaku,” urainya.

Polisi mengimbau masyarakat meningkatkan pengamanan rumah dan segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan.

Bahaya judi online

Dampak kecanduan judi online (Judol) menurut Kepala Kejaksaan (Kajati) Halmahera Timur Satria Irawan.

Dikatakan, kecanduan judol sangat berbahaya karena bisa mempengaruhi otak seseorang untuk berbuat hal-hal melanggar hukum.

Contohnya kasus penghilangan nyawa pegawai BPS Halmahera Timur, Maluku Utara bernama Listyanti Pertiwi alias Tiwi (30).

Tiwi dihabisi rekan kantornya Aditya Hanafi (27) di rumah dinas (Rumdis) BPS Halmahera Timur, Desa Soagimalaha, Kecamatan Kota Maba pada 19 Juli 2025.

"Kami menyimpulkan bahwa ada 4 hal (perkara) dalam kasus ini sepanjang penyidikan dan penyelidikan."

 HUKUM: Kantor Kejari Halmahera Timur (Tribunternate.com/Amri Bessy)
"Pertama penghilangan nyawa itu sendiri, kemudian penghinaan data pribadi."

"Lanjut, pecelehan seksual dan terakhir itu judi online, "papar Satria Irawan pada sesi jumpa pers, Selasa (20/10/2025).

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved