Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Awal Mula Kasus Kepsek di Gowa Korupsi Dana BOS Terkuak, Buat Rugi Negara Rp1,3 Miliar, Ini Modusnya

HS, Kepala SMP Negeri 1 Pallangga di Kabupaten Gowa ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dana BOS.

KOLASE KOMPAS.com/Abdul Haq Yahya Maulana/Tribun Timur
KORUPSI DANA BOS - (Kiri) Kepala Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan digelandang atas kasus korupsi dana BOS Rp 1,3 Miliar. Selasa, (18/11/2025). (Kanan) Kejari Gowa menetapkan kepala sekolah SMPN I Pallangga inisial HS sebagai tersangka kasus korupsi dana BOS. Kerugian negara disebut capai Rp1,37 Miliar. 

Ringkasan Berita:
  • Sosok kepsek di Gowa korupsi dana BOS bikin rugi negara Rp 1,3 Miliar.
  • Kasus ini terbongkar setelah adanya laporan pengaduan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Elpace.
  • Modusnya berupa pengeluaran anggaran fiktif, markup, dan juga kepentingan bisnis.

TRIBUNJATIM.COM - Terungkap awal mula kasus kepsek di Gowa korupsi dana BOS terungkap.

Kasus ini terbongkar setelah adanya laporan pengaduan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Elpace.

Sosok kepala sekolah tersebut berinisial HS.

HS, Kepala SMP Negeri 1 Pallangga di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) periode 2018-2023.

Siasatnya, ia menggunakan perusahaan pribadi untuk pengadaan barang dan jasa.

HS kemudian membuat sejumlah anggaran belanja fiktif dan mark up harga.

Mark up adalah selisih antara harga jual dan biaya pokok suatu produk, atau tindakan menaikkan harga secara tidak sah (dalam kasus korupsi dan penggelembungan anggaran).

Total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp1.374.145.954.

HS telah ditahan di rumah tahanan (Rutan) sejak Jumat (14/11/2025).

Penahanan dilakukan setelah penyelidikan oleh tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Gowa.

Baca juga: Cara Culas Kepsek Korupsi Dana BOS Rp1,3 M Terungkap, 5 Tahun Beraksi Pakai Perusahaan Pribadi

Rutin Dilakukan Pelaku

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Gowa, Faisah mengatakan, tindak korupsi itu rutin dilakukan HS sejak 2018 sampai 2023. 

“Penggunaan dana BOS dari tahun 2018 sampai 2023 itu dilakukan pencairan dan ada beberapa item tidak sesuai peruntukannya," katanya saat ditemui Tribun-Timur.com, Selasa (18/11/2025).

Ia menyebut, ada pertanggungjawaban yang dibuat fiktif, seperti pembelian alat tulis kantor (ATK), pengadaan soal ulangan harian, pembelian komputer, hingga pembelanjaan makan dan minum.

"Notanya dibuat fiktif,” ucapnya.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved