Berita Viral
Nasib Amirudin usai Dituntut 2 Tahun Penjara Imbas Tebang Pohon untuk Perbaiki Rumah, Anak Terpukul
Amirudin seorang warga lansia terpaksa dituntut 2 tahun penjara setelah menebang pohon untuk memperbaiki atap rumahnya.
Penulis: Ignatia | Editor: Ignatia Andra
Ringkasan Berita:
- Amiruddin terpaksa berurusan dengan hukum setelah menebang pohon untuk mengambil kayu
- Lansia tersebut dituntut jaksa 2 tahun penjara
- Anak dan keluarga mengaku terpukul dan pilu melihat nasib Amirrudin
TRIBUNJATIM.COM - Nasib seorang lansia bernama Amirudin jadi sorotan karena memilukan.
Tak tahu siapa yang salah dan siapa yang bertanggung jawab atas keadaan ini.
Seorang pria lansia di Pandeglang, Banten beserta keluarganya begitu terpukul mendengar tuntutan dan ancaman dari jaksa.
Amirudin, lansia yang hidupnya kesusahan justru kini terpaksa berurusan dengan hukum.
Rumahnya yang reyot dan butuh perbaikan itu ternyata memerlukan kayu untuk bisa diperbaiki, namun ternyata niat mencari kayu berubah masuk penjara bagi Amirudin.
Tanggapan Taman Nasional Ujung Kulon
Nasib Amiruddin kini dituntut 2 tahun penjara karena menebang pohon kecapi di kawasan Taman Nasional Ujung Kulon.
Apa yang ia alami kini menjadi semakin memilukan lantaran Amiruddin harus masuk penjara padahal niat baiknya untuk membuat hidup keluarganya lebih sejahtera.
Di tengah riuhnya respons masyarakat, pihak TNUK (Taman Nasional Ujung Kulon) akhirnya memberikan penjelasan resmi terkait proses hukum yang kini tengah berjalan.
Kepala Seksi Pengelolaan Taman Nasional Wilayah III Sumur, I Made Artawan mengatakan laporan terhadap Amirudin berawal dari aduan masyarakat serta temuan petugas di lapangan.
Warga menilai perbuatan tersebut berpotensi memicu kerusakan jika dibiarkan.
Baca juga: Pakai Tusuk Gigi, Komplotan Kuras ATM Korban Rp135 Juta, Manfaatkan Waktu Istirahat di Rest Area
“Kami lakukan tindakan karena ada aduan dari masyarakat yang peduli TNUK,” ujar I Made, Selasa (18/11/2025), seperti dikutip TribunJatim.com dari Kompas.com, Rabu.
Ia menegaskan tindakan tebang pohon di kawasan taman nasional harus dicegah sejak awal agar tidak menjadi contoh bagi warga lain yang tinggal di sekitar Ujung Kulon.
Menurutnya, pembiaran justru dapat memicu aktivitas serupa dan mengancam kelestarian kawasan.
Sebelum membuat laporan, I Made mengaku sudah beberapa kali mengingatkan warga agar tidak menebang ataupun merusak pohon di wilayah tersebut.
Ia juga menerima informasi mengenai aksi peneresan yang diduga dilakukan Amirudin sehingga beberapa pohon dinilai rusak.
“Masyarakat banyak melaporkan, Pak Amirudin itu merusak pohon,” ujarnya.
Terkait pengakuan Amirudin yang mengira pohon kecapi itu berada di lahan garapannya, I Made menilai hal tersebut tidak berdasar.
Ia menegaskan batas kawasan sudah jelas dan warga sekitar mengetahui area tersebut berada di dalam TNUK.
“Itu hanya alibinya saja. Dia sudah lama tinggal di situ, tidak mungkin tidak tahu,” jelasnya.
Terkait tuntutan 2 tahun penjara, I Made mengatakan angka tersebut merupakan batas minimal sesuai UU Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.
Berniat perbaiki rumah
Di sisi lain, kuasa hukum Amirudin, Neneng Annisa, menilai tuntutan tersebut terlalu berat.
Ia menjelaskan kliennya menebang pohon untuk mendapatkan kayu guna memperbaiki atap rumahnya yang hampir roboh.
“Yang disayangkan adalah proses hukumnya yang tidak mengedepankan restorative justice,” ujar Neneng.
Amirudin disebut telah bertahun-tahun menabung dari hasil bertani untuk memperbaiki tempat tinggalnya.
Anak terpukul
Namun kondisi ekonomi yang terbatas memaksa dirinya mencari cara cepat untuk mendapatkan kayu.
Samsuri, menantu Amirudin, mengaku terpukul dengan kasus ini.
Ia menceritakan kondisi rumah yang bocor di beberapa titik serta tanggungan keluarga yang masih harus ditopang oleh sang ayah.
“Kasihan orang tua saya, sudah tua harus jalani proses hukum seperti ini,” ujarnya.
Keluarga berharap Amirudin mendapat keringanan hukuman, bahkan dibebaskan jika memungkinkan mengingat usia, latar ekonomi, dan ketidaktahuan mereka soal batas kawasan taman nasional.
Baca juga: Cinta Monyet Berujung Kekerasan, Siswa SD Dikeroyok Gara-Gara Pinjam Buku, Anggota DPRD Soroti
Nasib serupa lainnya dialami oleh warga di Banyuasin.
Seorang pemilik kebun di Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan ditangkap polisi meski sekarung petai di kebunnya dicuri.
Ia adalah Soni Harsono bin Senen (35).
Penyebab Soni berakhir dipenjara lantaran ia menembak Zulkarnain (44), yang merupakan pencuri petai di kebunnya.
Zulkarnain warga Kecamatan Sungai Keruh, Kabupaten Musi Banyuasin ini tewas usai ditembak oleh Soni pada Jumat (17/10/2025).
Akibat perbuatan tersebut, Soni harus mendekam di balik jeruji besi.
Kanit Reskrim Polsek Sungai Keruh, Ipda Rolly Setiawan mengakui, Soni sudah diamankan pihak kepolisian.
Pemicu pembunuhan ternyata karena Zulkarnain kepergok hendak mencuri petai di kebun milik pelaku, sekitar pukul 17.00 WIB.
Baca juga: Apes Hasan Beli Susu untuk MBG Rp 41 Juta, Nunggu Truk Pesanannya Mundur Malah Ditinggal Kabur Sopir
Pemilik kebun emosi
Soni yang tersulut emosinya langsung mengambil senapan angin dan menembak korban hingga terkapar.
"Sebelum terjadinya penembakkam, pelaku memergoki korban sedang mengambil petai di kebun pelaku. Karena tidak terima, pelaku menembak korban satu kali menggunakan senapan angin hingga peluru mengenai pinggang sebelah kanan korban," ujar Kanit Reskrim Polsek Sungai Keruh IPDA Rolly Setiawan, Minggu (19/10/2025), dikutip dari Tribun Sumsel.
Zulkarnain langsung dilarikan ke rumah sakit demi mendapatkan perawatan karena mengalami luka di pinggang kanan.
Namun, karena lukanya yang cukup serius membuat korban meninggal dunia.
Tak butuh waktu lama, pihak kepolisian yang mendapatkan laporan bergerak mengamankan pelaku.
"Pelaku diamankan kurang dari 24 jam, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan di wilayah yang sama," ungkapnya.
Bersama pelaku, turut juga diamankan satu pucuk senapan angin warna coklat bertuliskan SANAJI, satu karung berisi 10 tangkai petai, serta pakaian milik pelaku yang digunakan saat kejadian.
"Pelaku mengakui perbuatannya dan kini kami masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Barang bukti juga sudah kami amankan," tambahnya.
Polisi: pelajaran
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, subsider Pasal 354 ayat (2) tentang Penganiayaan Berat yang Mengakibatkan Kematian, lebih subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Ia menegaskan, kasus ini menjadi perhatian serius dan pihaknya akan menuntaskan penyelidikan sesuai prosedur hukum.
"Ini pelajaran bagi kita semua agar menyelesaikan masalah dengan kepala dingin, bukan dengan kekerasan. Laporkan kepada polisi jika ada tindak kejahatan," imbaunya.
Kejadian ini menunjukkan bertindak di luar hukum, meskipun niatnya untuk mempertahankan milik sendiri, bisa berujung pada hukuman pidana berat.
Cara terbaik menyikapi kejahatan adalah dengan tetap berpikir jernih dan melibatkan aparat penegak hukum.
Emosi dan kekerasan tidak pernah menjadi solusi.
Berita viral lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
Tebang pohon
Taman Nasional Ujung Kulon
UU Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya
dituntut jaksa
berita viral
TribunJatim.com
Multiangle
| Wakapolri Akui Banyak Polisi Kinerjanya Buruk, Blak-blakan Penyebab Ada Kaitan Kenaikan Pangkat |
|
|---|
| Fakta soal Warga Ditagih Rp 2 Juta Tebus Kendaraan Tilang, Polisi Langsung Datangi Rumah Pemilik |
|
|---|
| Alasan Napi Fahri Tak Mau Bebas & Minta Tetap di Lapas, Padahal Masa Hukum Sudah Selesai: Nyaman |
|
|---|
| Nyetir Angkot di Pasar, Bahlil Lahadalia Kenang Masa Lalunya 3 Tahun Jadi Sopir: Makan Aja Susah |
|
|---|
| Dulu Dianggap Gila, Amaq Petani Kurma Kini Panen Pujian, Kurmanya Masuk 7 Terbaik Dunia |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.