Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Sudah Jadi Tersangka KPK, Bupati Ponorogo Sugiri Kini Juga Digugat Anak Buahnya Rp 1 Miliar

Bupati Ponorogo Non Aktif Sugiri Sancoko dan Sekda Ponorogo Non Aktif Agus Pramono kini digugat anak buahnya sendiri senilai Rp 1 miliar.

|
Editor: Torik Aqua
TribunJatim.com/Pramita Kusumaningrum
DIGUGAT- Sugiri Sancoko saat menjabat Bupati Ponorogo di Pringgitan (sebutan rumah dinas Bupati Ponorogo), Jalan Alun-alun utara, Kelurahan Mangkujayan, Kecamatan/Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur. Sugiri kini digugat anak buahnya Rp 1 miliar. 

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan, Bupati Ponorogo periode 2021–2025 dan 2025–2030 itu, diduga terlibat dalam kasus suap terkait pengurusan jabatan, suap proyek pekerjaan di RSUD Harjono Ponorogo, Jawa Timur, dan penerimaan gratifikasi.

Penetapan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut, usai dilakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, pada Jumat, 7 November 2025 lalu.

"Dari hasil penyelidikan dan ditemukannya kecukupan alat bukti, KPK meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan empat orang tersangka," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (9/11/2025) dini hari.

Selain Sugiri Sancoko, ada tiga orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka, di antaranya:

  • Agus Pramono (AGP): Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo
  • Yunus Mahatma (YUM): Direktur RSUD Dr Harjono Kabupaten Ponorogo
  • Sucipto (SC): Pihak swasta/rekanan RSUD Ponorogo

Tiga Klaster Korupsi Bupati Ponorogo

Asep Guntur membeberkan tiga klaster perkara yang menjerat Sugiri Sancoko:

1. Suap Pengurusan Jabatan

Perkara ini bermula pada awal 2025 ketika Yunus Mahatma mendapat informasi bahwa dirinya akan diganti dari posisi Direktur RSUD Harjono Ponorogo oleh Bupati Sugiri Sancoko.

"Oleh karena itu, YUM (Yunus Mahatma) berkoordinasi dengan Sekda AGP untuk menyiapkan sejumlah uang yang akan diberikan kepada SUG (Sugiri), dengan tujuan agar posisinya tidak diganti," jelas Asep.

Diduga terjadi tiga kali penyerahan uang dari YUM dengan total Rp 1,25 miliar.

Rinciannya:

Februari 2025: Rp 400 juta diserahkan YUM kepada SUG melalui ajudannya.

April–Agustus 2025: Rp 325 juta diserahkan YUM kepada AGP.

November 2025: Rp 500 juta diserahkan YUM melalui Ninik (NNK), kerabat SUG.

"Sehingga total uang untuk pengurusan jabatan ini Rp 1,25 miliar, dengan rincian untuk SUG sebesar Rp 900 juta dan AGP Rp 325 juta," ujar Asep.

2. Suap Proyek Pekerjaan di RSUD Ponorogo

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved