Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Nasib Siswa Pemicu Persoalan Rp 20 Ribu untuk Honorer Sampai Presiden Turun, Jejak Perbuatan Terkuak

Terungkap akhirnya nasib terbaru siswa pemicu persoalan uang untuk honorer Rp 20 ribu jadi dipersoalkan hingga Presiden turun tangan.

|
Penulis: Ignatia | Editor: Ignatia Andra
Tribun-Timur.com/Andi Bunayya Nandini - Tribun Timur via Instagram
SIAPA SISWA PENGADU? - Dua guru yang batal dipecat usai bertemu Presiden Prabowo, Rasnal dan Abdul Muis, disambut ratusan siswa di SMAN 1 Luwu Utara, Rabu (19/11/2025). Siswa antusias bersalaman dan berfoto bersama keduanya. Belakangan terkuak sosok siswa pengadu Abdul Muis dan Rasnal. 

"Setahu saya, kalau sumbangan itu boleh, tapi dalam bentuk barang, bukan uang dengan target tertentu," terang Faisal.

Baca juga: Kisah Nasir Nyambi Jadi Buruh Angkut Barang di Pelabuhan, Gaji Honorer Satpol PP Rp750.000 Tak Cukup

Pertemuan antara Faisal Tanjung dan bendahara komite itu pun sempat bersitegang hingga sang guru disebutnya menantang dilaporkan ke polisi.

"Saya datang baik-baik ke rumah Pak Muis untuk klarifikasi, tapi malah ditantang."

"Dia bilang, kalau merasa ada pelanggaran silakan laporkan ke polisi, jadi saya buat laporan," bebernya.

Hal itu lah yang membuatnya melaporkan dugaan pungli tersebut kepada polisi.

"Ya sudah, saya buat laporan. Tujuan saya hanya untuk memastikan dugaan itu, bukan untuk menjatuhkan siapa pun," kata Faisal Tanjung.

Faisal mengaku hanya sebagai pelapor

Faisal Tanjung meyakini dirinya tidak salah dalam laporannya kepada Polres Lutra soal pungutan di sekolah tersebut.

Ia menegaskan kapasitasnya hanya berperan sebagai pelapor.

Menurutnya, framing seolah dirinya yang menjadi pemicu pemecatan kedua guru tersebut tidak tepat.

Sebab, pengadilan dan Mahkamah Agung yang menjatuhkan hukum dan menentukan benar salahnya kasus tersebut.

"Sekarang saya justru seakan-akan diframing seolah saya bersalah. Padahal kapasitas saya hanya sebagai pelapor."

"Benar atau salahnya, biar pengadilan yang menentukan," tegas Faisal Tanjung.

Ia menilai, jika pengadilan telah menjatuhkan hukuman pidana terhadap Rasnal dan Abdul Muis selama satu tahun, maka laporan yang ia buat sudah melalui proses hukum yang sah.

"Saya melapor berdasarkan informasi yang saya dapatkan. Kalau akhirnya terbukti di pengadilan, berarti saya tidak salah."

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved