Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Nasib Siswa Pemicu Persoalan Rp 20 Ribu untuk Honorer Sampai Presiden Turun, Jejak Perbuatan Terkuak

Terungkap akhirnya nasib terbaru siswa pemicu persoalan uang untuk honorer Rp 20 ribu jadi dipersoalkan hingga Presiden turun tangan.

|
Penulis: Ignatia | Editor: Ignatia Andra
Tribun-Timur.com/Andi Bunayya Nandini - Tribun Timur via Instagram
SIAPA SISWA PENGADU? - Dua guru yang batal dipecat usai bertemu Presiden Prabowo, Rasnal dan Abdul Muis, disambut ratusan siswa di SMAN 1 Luwu Utara, Rabu (19/11/2025). Siswa antusias bersalaman dan berfoto bersama keduanya. Belakangan terkuak sosok siswa pengadu Abdul Muis dan Rasnal. 

Alfaraby menduga bahwa Faisal Tanjung adalah alumnus SMAN 1 Luwu Utara.

Faisal Tanjung pula disebut Alfaraby pernah diajar oleh Rasnal.

"Faisal Tanjung ini juga alumni SMANSA Lutra (SMAN 1 Luwu Utara), tahun 2012 jurusan IPS. Dan muridnya bapak juga," ujarnya.

Anggota LSM terpicu

Saat dikonfirmasi, Faisal Tanjung membenarkan bahwa laporannya berawal dari aduan siswa sekolah tersebut berinisial F.

Faisal Tanjung juga mengaku telah memegang bukti pesan dari seorang guru.

Isi pesan tersebut mengingatkan siswanya untuk melunasi pembayaran dana komite sebelum pembagian rapor.

"Ada pesan di grup kelas XII Mipa 1 waktu itu," ujar Faisal Tanjung kepada Tribun Timur, Jumat (14/11/2025).

"Gurunya mengingatkan siswa untuk bayar komite sebelum pembagian rapor," imbuhnya.

"Dan di chat itu gurunya seolah menyatakan pembagian rapor tidak berjalan lancar jika dana komite tidak dibayar," ungkap Faisal Tanjung.

Baca juga: BPPKAD Ponorogo Buka Suara Soal Gagal Pinjam Rp 100 M untuk Muluskan 137 Ruas Jalan: Belum Ada

Pria asal Masamba ini kemudian meminta konfirmasi langsung dengan mendatangi kediaman Abdul Muis, guru sekaligus bendahara komite sekolah.

Abdul Muis mengaku bahwa sumbangan sukarela itu atas dasar kesepakatan wali murid.

"Dari situ saya datangi Pak Muis. Saya tanyakan apakah benar ada pungutan. Tapi katanya itu sumbangan, bukan pungutan."

"Saya bilang, kalau sumbangan kenapa ada target Rp20 ribu per siswa? Lalu dijawab, itu sudah kesepakatan orang tua," ujar Faisal.

Menurutnya, meski sudah kesepakatan dari wali murid dan dari regulasi yang ia pahami memang diperbolehkan menerima sumbangan, tidak diperbolehkan untuk memantok nominal dari sumbangan tersebut.

Hal itu diketahuinya berdasarkan aturan Peremendikbud dan Undang-Undang.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved