Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Info CPNS

Adakah THR Natal 2025 untuk PPPK Paruh Waktu? Ketahui Ketentuan Resminya

Selain memperoleh gaji, PPPK paruh waktu juga mendapatkan sejumlah tunjangan meski hanya bekerja sekitar 4 jam per hari (paruh waktu).

Dok. Pemkab via Tribun Gorontalo
TUNJANGAN PPPK - Ilustrasi PPPK Paruh Waktu. Selain memperoleh gaji, PPPK paruh waktu juga mendapatkan sejumlah tunjangan meski hanya bekerja sekitar 4 jam per hari (paruh waktu). Regulasi yang mengatur ketentuan itu menyebutkan, PPPK paruh waktu akan mendapatkan fasilitas lain dan upah sesuai peraturan, Kamis (20/11/2025). 

Namun, belum ada kejelasan dan peraturan bahwa semua jenis tunjangan (keluarga, pangan, jabatan) selalu diberikan atau wajib diberikan di semua instansi.

Baca juga: Apakah Gaji PPPK Paruh Waktu 2025 Naik Juga di Tengah Kabar Gaji PNS Bakal Naik 12 Persen?

Pemberian tunjangan pada PPPK paruh waktu, jika mengacu pada tunjangan yang diterima ASN, berikut ini daftarnya, dikutip dari Tribun Priangan:

  • Tunjangan Kinerja (Tukin): ASN akan mendapatkan tunjangan kinerja yang disesuaikan dengan beban kerja dan jabatan di instansi.
  • Tunjangan Keluarga: Tunjangan ini meliputi tunjangan untuk pasangan dan anak sesuai ketentuan.
  • Tunjangan Pekerjaan/Jabatan: Jika memegang jabatan fungsional/struktural, mereka bisa mendapat tunjangan jabatan.
  • Tunjangan Pangan: Tunjangan ini dapat berupa uang maupun bentuk kebutuhan pokok lainnya seperti beras.
  • Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13: PPPK Paruh Waktu juga akan mendapatkan THR menjelang hari raya keagamaan dan gaji ke-13 setiap tahun. Komponen yang diberikan ini meliputi gaji pokok dan tunjangan terkait.
  • Fasilitas Pendukung: Ini termasuk perlindungan asuransi kesehatan (BPJS Kesehatan), jaminan ketenagakerjaan, cuti, serta fasilitas lainnya sesuai ketentuan instansi.

Jika merujuk pada daftar tunjangan di atas, PPPK paruh waktu akan mendapatkan tunjangan berupa THR Hari Natal 2025. 

THR tidak hanya berlaku pada Idul Fitri, tetapi juga pada Hari Natal.

Untuk informasi kapan cair THR Natal tersebut, silakan untuk tanyakan kepada pihak terkait di instansi masing-masing.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved