Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Anggota Rugi Rp2,5 M usai Tergiur Untung Investasi Rp8 Juta per 15 Hari, Tak Bakal Bangkrut

Ribuan anggota investasi New World Sport (NWS) merugi usai tergiur untung Rp8 juta per 15 hari.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
PENIPUAN INVESTASI - Ilustrasi uang tunai. Ribuan anggota investasi New World Sport (NWS) di Kebumen, Jawa Tengah merugi usai tergiur untung Rp8 juta per 15 hari. Mereka dijanjikan NWS tak bakal bangkrut dan dana dijamin aman, Kamis (20/11/2025). 
Ringkasan Berita:
  • Ribuan anggota investasi New World Sport (NWS) merugi usai tergiur untung Rp8 juta per 15 hari
  • Tercatat 83 orang resmi melapor sebagai korban dengan total kerugian sementara sekitar Rp 2,5 miliar hingga Kamis (20/11/2025).
  • Anggota dijanjikan dana aman dan NWS tidak akan bangkrut.

 

TRIBUNJATIM.COM - Ribuan anggota investasi New World Sport (NWS) merugi usai tergiur untung Rp8 juta per 15 hari.

Mereka juga dijanjikan bahwa NWS tidak akan bangkrut dan dana anggota dijamin aman.

Namun janji palsu tersebut membawa ribuan anggota kini harus melapor ke polisi untuk mengusut tuntas kasus dugaan penipuan investasi tersebut.

Berdasarkan laporan Polres Kebuman, Jawa Tengah, tercatat 83 orang resmi melapor sebagai korban dengan total kerugian sementara sekitar Rp 2,5 miliar hingga Kamis (20/11/2025).

Polisi memperkirakan jumlah tersebut hanya sebagian kecil dan jumlah korban berpotensi jauh lebih besar.  

Kapolres Kebumen, AKBP Eka Baasith Syamsuri menyampaikan, pendalaman penyidikan menunjukkan jaringan yang dibangun tersangka N (29) tidak hanya menyasar warga sekitar Kebumen, tetapi juga menjangkau wilayah lain.

"Total kerugian korban ditaksir mencapai 2,5 miliar dengan jumlah korban mencapai sekitar 1000 orang," kata Eka, Kamis, dikutip dari Tribun Jateng.

Eka menambahkan, dari data yang ditemukan, terdapat ribuan anggota yang terdaftar dalam jaringan ini.

Polisi membuka ruang bagi korban lain untuk melapor agar pendataan kerugian lebih lengkap. 

Baca juga: Awal Mula Kasus Kepsek di Gowa Korupsi Dana BOS Terkuak, Buat Rugi Negara Rp1,3 Miliar, Ini Modusnya

Tidak Bisa Diakses

Laporan para korban mulai berdatangan setelah aplikasi NWS tiba-tiba tidak bisa diakses, sejak 6 November 2025 lalu, membuat anggota tidak dapat menarik modal maupun keuntungan harian. 

Sejumlah korban kemudian mendatangi kantor NWS, Jalan Kejayan Nomor 56, Desa Muktisari, Kecamatan/Kabupaten Kebumen, dan menemukan kegiatan operasional tidak berjalan sebagaimana dijanjikan. 

Temuan ini memicu penyelidikan hingga penetapan N sebagai tersangka.

Polisi mengungkap, pola rayuan tersangka yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat.

Investasi Rp 15 juta disebut dapat menghasilkan lebih dari Rp 8 juta dalam 15 hari, dengan klaim pengembalian modal penuh, jika anggota diberhentikan. 

Korban juga dijanjikan bahwa NWS tidak akan bangkrut dan dana anggota aman.

Skema itu digunakan tersangka untuk merekrut anggota melalui pertemuan langsung, promosi digital, hingga acara tasyakuran level keanggotaan. 

Baca juga: Tangis 23 Ahli Waris Dapat Rp1,4 M Uang Ganti Rugi Proyek Jalan Tol, Berbondong Datang ke Balai Desa

Tidak Terdaftar

Penyidik menemukan NWS tidak memiliki legalitas dan tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Meski demikian, tersangka tetap menjalankan operasional karena tekanan dari pihak yang disebut sebagai "manajer" serta keuntungan pribadi yang diperolehnya dari perekrutan. 

"Barang bukti berupa ponsel, sepeda motor, perangkat elektronik, dan barang promosi disita dari tangan tersangka," kata Eka. 

Kasatreskrim Polres Kebumen, AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata menegaskan, pihaknya menyiapkan jalur pelaporan untuk memfasilitasi korban baru.

“Silakan melapor agar jumlah korban dan kerugian bisa kami petakan. Data lengkap sangat diperlukan untuk proses hukum, termasuk pelacakan aliran dana,” ujarnya.

Baca juga: Rugi hingga Rp 8 Miliar, Ibu-ibu Wali Murid Sekolah Ternama Frustasi usai Percaya Investasi Bodong

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews Tribunjatim.com

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved