Breaking News
Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Daftar Anggota dalam KK AKBP Basuki Ternyata Ada 3 Wanita, Keluarga Asli Sulit Urus Akta Kematian

Ternyata ada sosok wanita lain yang juga terdaftar dalam surat KK polisi AKBP Basuki usai ditahan atas kematian dosen DLL.

Penulis: Ignatia | Editor: Ignatia Andra
Tribunnews.com
DAFTAR ANGGOTA KK - AKBP Basuki ditahan selama 20 hari usai dosen Untag Semarang Dwinanda Linchia Levi (kiri) meninggal dunia. Polisi bongkar KK yang ada di surat AKBP Basuki 

"Karena menyangkut masalah kesusilaan dan perilaku di masyarakat," katanya.

Ditambah lagi ternyata Basuki memasukkan Levi ke dalam KK-nya.

"(Soal KK) Berkaitan juga dengan proses tindak pidana oleh karena itu berproses dalam proses tindak pidana," katanya.

Keluarga asli kesulitan urus akta kematian

Kini akibat tipu daya Basuki tersebut, pihak keluarga Levi menjadi kesulitan dalam mengurus akta kematian.

"Saya bukan mencuri data, ketika saya dampingin kakak korban untuk ngurus akta kematian kan harus ada KK-nya almarhumah, di atasnya ada nama AKBP," katanya.

Kejahatan Basuki tersebut akhirnya berbuah kecut bagi keluarga asli Levi yang masih tersisa.

Karir terancam

Penyebab AKBP B ditahan ialah karena ia melanggar kode etik lantaran ia tinggal satu atap bersama DLL tanpa hubungan ikatan perkawinan yang sah.

DLL sendiri ditemukan tewas tanpa busana di sebuah kamar kos-hotel (kostel) Jalan Telaga Bodas Raya Nomor 11 Karangrejo, Gajahmungkur, Kota Semarang, Senin (17/11/2025).

"AKBP B dipatsus selama 20 hari, terhitung mulai 19 November hingga 8 Desember 2025 karena melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri," kata Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Jateng, Kombes Pol Saiful Anwar dilansir dari TribunNews Kamis (20/11/2025), oleh TribunJatim.com.

Sanksi yang dijatuhkan kepada AKBP Basuki selepas penyidik Propam melakukan gelar perkara yang dikomandoi Kepala Subbidang Pembinaan Etika Profesi  (Kasubbid Wabprof) Bidpropam Polda Jateng AKBP Hendry Ibnu Indarto, pada Rabu (19/11/2025).

Proses gelar perkara melibatkan pula pengawas internal dari Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda), Biro Sumber Daya Manusia (SDM) dan Bidang Hukum (Bidkum).

Hasil gelar perkara menyimpulkan, AKBP Basuki melakukan pelanggaran kode etik berupa tinggal bersama seorang wanita berinisial DLL tanpa ikatan perkawinan yang sah.

Saiful mengatakan, keputusan tersebut sengaja bentuk penegakan aturan dan komitmen Propam dalam memastikan proses pemeriksaan berjalan objektif dan terukur.

"Tindakan ini sebagai langkah awal agar proses pemeriksaan dapat berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Ia mengingatkan, Polda Jateng berkomitmen untuk menindak tegas terhadap setiap pelanggaran yang dilakukan anggota Polri. Penindakan dilakukan tanpa pengecualian.

"Siapapun anggota yang terbukti melakukan pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan, tanpa memandang pangkat maupun jabatan,” katanya.

Baca juga: Wanita Penjaga Kios UMKM di Banyuwangi Tewas Tersengat Listrik, Sempat Ngeluh Sakit & Mulut Berbusa

Berita viral lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved