Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Anggota DPRD Tolak Pengaspalan Jalan di Depan Rumahnya, Sebut Proyek Tidak Tepat Sasaran: Empati

Anggota DPRD Sulsel bernama Hamzah Hamid viral di media sosial menolak pengaspalan di depan rumahnya.

Penulis: Alga | Editor: Alga W
Tribun-Timur.com/Renaldi - Dok pribadi
PENGASPALAN - Anggota DPRD Sulawesi Selatan, Hamzah Hamid, menolak pengaspalan jalan di depan rumahnya di Jl Borong Raya Baru 1, Antang, Kecamatan Manggala. Hamzah menilai proyek jalan yang dilaksanakan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Makassar tersebut tidak tepat sasaran dan Jl Borong Raya Baru 7 yang seharusnya diprioritaskan. 

"Saya ingin memberi perhatian khusus. Banyak warga datang menyampaikan rasa takut dan bingung atas status rumah mereka."

"Bahkan 20 siswa dari SMA Negeri 18 Makassar juga mengadu karena sekolah mereka terancam terdampak penggusuran," kata Hamzah.

Anggota DPRD Sulsel, Hamzah Hamid, menyampaikan kritik ke Sekda Sulsel, Jufri Rahman, dalam forum paripurna terkait sengketa lahan di Manggala, Makassar. Kritik tersebut disampaikan di Gedung DPRD Sulsel, Jl Urip Sumoharjo, Makassar, Jumat (16/5/2025).
Anggota DPRD Sulsel, Hamzah Hamid, menyampaikan kritik ke Sekda Sulsel, Jufri Rahman, dalam forum paripurna terkait sengketa lahan di Manggala, Makassar. Kritik tersebut disampaikan di Gedung DPRD Sulsel, Jl Urip Sumoharjo, Makassar, Jumat (16/5/2025). (Tribun Timur)

Menurut Hamzah, lahan tersebut sebelumnya merupakan milik negara berdasarkan SK Gubernur Sulsel No 575/V/1992.

Lahan tersebut juga telah digunakan sebagai perumahan dinas dan fasilitas publik.

Namun, putusan Pengadilan Tinggi Makassar baru-baru ini memenangkan gugatan ahli waris atas nama Magdalena De Munnik yang mengklaim kepemilikan lahan tersebut.

Hamzah meminta Gubernur Sulsel, Andi Sudirman, tidak lepas tangan dan segera mengambil langkah konkret untuk melindungi hak-hak masyarakat.

Ia menegaskan bahwa persoalan ini bukan semata-mata perkara hukum, tapi menyangkut nasib dan rasa aman warga.

"Bayangkan mereka menyicil rumah, hidup dengan tenang, lalu tiba-tiba dihantui putusan pengadilan. Ini harus jadi perhatian serius. Pemprov Sulsel jangan diam, rakyat tidak boleh jadi korban," tegas Hamzah.

Menanggapi hal itu, Sekda Sulsel, Jufri Rahman, menjelaskan bahwa Pemprov bersama BPN telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Ia menegaskan, proses hukum masih berjalan dan belum ada keputusan eksekusi.

"Kami sudah ajukan kasasi atas putusan banding. Jadi ini belum final, dan masih ada proses hukum yang berjalan," jelas Jufri.

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved