Jasad di Bawah Jembatan Nganjuk
Rekonstruksi Pembunuhan di Bawah Jembatan Nganjuk, 19 Adegan Diperagakan, Pelaku Tikam 18 Kali
Satreskrim Polres Nganjuk menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan di bawah jembatan yang berlokasi di Jalan Raya Nganjuk-Surabaya.
Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Dwi Prastika
Istimewa/TribunJatim.com/Satreskrim Polres Nganjuk
REKONSTRUKSI - Satreskrim Polres Nganjuk menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan di bawah jembatan yang berlokasi di Jalan Raya Nganjuk-Surabaya, masuk wilayah Kelurahan Ringinanom, Kecamatan Nganjuk, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, Kamis (11/9/2025). Rekonstruksi digelar langsung di Tempat Kejadian Perkara (TKP), yakni bawah jembatan.
Ketika diamankan pelaku tak bisa mengelak dan mengakui perbuatannya.
Polisi menyita sejumlah barang bukti.
Antara lain dua bilah pisau dengan panjang masing-masing 25 cm dan 23 cm, pakaian korban berupa kaus cokelat dan celana panjang hitam, serta pakaian pelaku seperti kaus sarung, dan songkok putih.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.