Cara Licik Kades Dadapan Nganjuk Korupsi APBDes 2023-2024 Rp 1 Miliar
Cara licik Kades Dadapan Nganjuk korupsi penyalahgunaan APBDes 2023-2024 senilai Rp 1 miliar, kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/Danendra Kusuma
TERSANGKA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk menetapkan Kepala Desa (Kades) Dadapan, Nganjuk, Yuliantono (41) sebagai tersangka, Selasa (16/9/2025). Yuliantono tersandung kasus dugaan korupsi penyalahgunaan APBDes 2023-2024.
Yakni, keterangan saksi dan beragam dokumen.
"Selain itu juga sudah dilakukan penghitungan oleh auditor. Ada indikasi kerugian keuangan negara mencapai sekira Rp 1 miliar," ucapnya.
Anggaran sekitar Rp 1 miliar tersebut bersumber dari APBDes 2023-2024.
Sementara itu, Yuliantono datang ke kantor Kejari Nganjuk memenuhi panggilan sebagai tersangka sendirian.
Yuliantono berangkat mengendarai motor.
Hal ini dibenarkan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Nganjuk, Koko Roby Yahya.
"Betul (naik motor sendiri). Nanti motor tersebut diambil oleh keluarganya," terangnya.
Tags
Kades Dadapan
Nganjuk
korupsi APBDes
Yan Aswari
Yuliantono
TribunJatim.com
berita Nganjuk terkini
Tribun Jatim
berita Jatim terkini
Rekomendasi untuk Anda
Baca Juga
Bocah Tawuran Saling Serang, ada yang Lempar Bom Molotov Nyaris Kena Rumah Warga |
![]() |
---|
Dibanding-bandingkan dengan Sri Mulyani, Menkeu Purbaya Pilih Gaya Ofensif Kelola Keuangan Negara |
![]() |
---|
Beda Rumah Pimpinan dan Anggota DPR RI di IKN, Bakal Berdiri di Tanah Seluas 390 Meter Persegi |
![]() |
---|
Dukung Pendidikan Dokter Spesialis di RSUD dr Iskak, Unair Bekerja Sama dengan Pemkab Tulungagung |
![]() |
---|
Bupati Subandi Gelar Sidak MBG di Tarik, Pantau Proses Persiapan Makanan hingga Distribusi ke Siswa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.