Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Cara Licik Kades Dadapan Nganjuk Korupsi APBDes 2023-2024 Rp 1 Miliar

Cara licik Kades Dadapan Nganjuk korupsi penyalahgunaan APBDes 2023-2024 senilai Rp 1 miliar, kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/Danendra Kusuma
TERSANGKA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk menetapkan Kepala Desa (Kades) Dadapan, Nganjuk, Yuliantono (41) sebagai tersangka, Selasa (16/9/2025). Yuliantono tersandung kasus dugaan korupsi penyalahgunaan APBDes 2023-2024. 

Yakni, keterangan saksi dan beragam dokumen. 

"Selain itu juga sudah dilakukan penghitungan oleh auditor. Ada indikasi kerugian keuangan negara mencapai sekira Rp 1 miliar," ucapnya.

Anggaran sekitar Rp 1 miliar tersebut bersumber dari APBDes 2023-2024.

Sementara itu, Yuliantono datang ke kantor Kejari Nganjuk memenuhi panggilan sebagai tersangka sendirian. 

Yuliantono berangkat mengendarai motor. 

Hal ini dibenarkan Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Nganjuk, Koko Roby Yahya. 

"Betul (naik motor sendiri). Nanti motor tersebut diambil oleh keluarganya," terangnya.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved