Sekdiskominfo Nganjuk Terjerat Korupsi
Kasus Korupsi Fiber Optik Nganjuk Terus Diusut, Jaksa Telusuri Aliran Dana & Potensi Tersangka Baru
Penanganan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan jabatan pekerjaan pengadaan jaringan intra fiber optik tahun anggaran 2024
Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Sudarma Adi
Saat digelandang, Sujono sesekali menundukkan pandangannya.
Penetapan tersangka ini usai tim penyidik Pidana Khusus Kejaksaan melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap 25 saksi sekaligus mengantongi dua alat bukti cukup mengenai persoalan itu.
Baca juga: Sekdiskominfo Nganjuk dalam Korupsi Fiber Optik, Paksa Penyedia Jasa Setor Uang Rp70 Juta per Bulan
Dugaan korupsi yang dilakukan Sujono berupa gratifikasi atau pemerasan.
Sujono memeras penyedia jasa, PT Laxo Global Akses Cabang Sidoarjo yang melaksanaan pengerjaan fiber optik.
Tersangka memaksa penyedia untuk memberikan sejumlah uang pada saat berjalannya kontrak pengerjaan.
Setiap bulannya sebesar Rp 70 juta. Maka, totalnya uang yang diberikan selama 2024 sebesar Rp 840 juta.
Sementara pagu anggaran proyek itu sebesar Rp 6 miliar.
Tatkala memeras, Sujono memberikan tekanan pada penyedia jasa.
Tekanan tersebut, yakni penyedia jasa bisa dipersulit pelaksanaan pekerjaan serta pembiayaan setiap bulannya.
Akibat tekanan itulah penyedia memberikan sejumlah uang kepada tersangka.
Penyedia turut khawatir melihat kapasitas Sujono sebagai pejabat yang berwenang dalam pengadaan.
dalam pengadaan jaringan fiber optik pada 2024, Sujono berkedudukan sebagai Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPKeuangan).
Kemudian, pada 18 Oktober 2024, Sujono naik menjadi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Diskominfo Kabupaten Nganjuk.
Selain itu, di tahun yang sama, Sujono sempat menjabat sebagai Plt Kepala Diskominfo Kabupaten Nganjuk. Di 2025, ia didapuk Sekdiskominfo.
Sujono sudah menikmati uang tersebut. Uang hasil pemerasan sudah dipergunakan untuk kebutuhan sehari-hari oleh tersangka.
Sekdiskominfo Nganjuk Terjerat Korupsi
Sekdiskominfo Nganjuk
kasus korupsi proyek fiber optik
Kejari Nganjuk
Yan Aswari
Nganjuk
RunningNews
TribunBreakingNews
TribunJatim.com
Multiangle
Sekretaris Dinas Kominfo Nganjuk Dijerat 3 Pasal, Mulai Dari Pemerasan Hingga UU Tipikor |
![]() |
---|
Terseret Kasus Korupsi Fiber Optik, Sekretaris Dinas Kominfo Nganjuk Ditahan Kejari Selama 20 Hari |
![]() |
---|
Sekdiskominfo Nganjuk dalam Korupsi Fiber Optik, Paksa Penyedia Jasa Setor Uang Rp70 Juta per Bulan |
![]() |
---|
Modus Sekdiskominfo Nganjuk Tersandung Kasus Dugaan Korupsi Proyek Fiber Optik, Peras Penyedia Jasa |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Terjerat Kasus Korupsi Fiber Optik 2024, Sekretaris Diskominfo Nganjuk Jadi Tersangka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.