Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Usai Viral, Mahkamah Agung Tegaskan eks Hakim Korup Itong Tak Jadi PNS : Tak Benar

Mahkamah Agung sebut tak mengangkat eks hakim korupsi Itong Isnaini diangkat jadi PNS, keterangan itu tidak benar

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Samsul Arifin
Tribunnetwork
KLARIFIKASI - Mahkamah Agung (MA) tegaskan tak mengangkat Itong Isnaini Hidayat, mantan hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya eks terpidana kasus korupsi, untuk segera kembali bertugas di PN Surabaya. 

Saat itu dia terlibat kasus suap pengurusan perkara perdata pembubaran PT Soyu Giri Primedika (SGP).

Itong saat itu ditangkap bersama panitera pengganti Mohammad Hamdan dan advokat Hendro Kasiono, kuasa hukum PT SGP. Dari OTT itu, penyidik KPK menyita uang tunai Rp140 juta sebagai bagian dari janji suap. Ketiganya menjadi tersangka.

Di pengadilan Tipikor Surabaya, majelis hakim menjatuhkan vonis lima tahun penjara terhadap Itong. Dia juga harus membayar denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan, dan uang pengganti Rp390 juta, juga subsider enam bulan.

Itong sempat mengajukan banding dan peninjauan kembali (PK). Permohonan itu ditolak oleh MA. Artinya, vonis lima tahun penjara itu sudah berkekuatan hukum tetap dan Itong dulu terbukti korupsi.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved