Usai Viral, Mahkamah Agung Tegaskan eks Hakim Korup Itong Tak Jadi PNS : Tak Benar
Mahkamah Agung sebut tak mengangkat eks hakim korupsi Itong Isnaini diangkat jadi PNS, keterangan itu tidak benar
Penulis: Tony Hermawan | Editor: Samsul Arifin
Saat itu dia terlibat kasus suap pengurusan perkara perdata pembubaran PT Soyu Giri Primedika (SGP).
Itong saat itu ditangkap bersama panitera pengganti Mohammad Hamdan dan advokat Hendro Kasiono, kuasa hukum PT SGP. Dari OTT itu, penyidik KPK menyita uang tunai Rp140 juta sebagai bagian dari janji suap. Ketiganya menjadi tersangka.
Di pengadilan Tipikor Surabaya, majelis hakim menjatuhkan vonis lima tahun penjara terhadap Itong. Dia juga harus membayar denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan, dan uang pengganti Rp390 juta, juga subsider enam bulan.
Itong sempat mengajukan banding dan peninjauan kembali (PK). Permohonan itu ditolak oleh MA. Artinya, vonis lima tahun penjara itu sudah berkekuatan hukum tetap dan Itong dulu terbukti korupsi.
Hakim Itong
Mahkamah Agung
PNS
Pengadilan Negeri Surabaya
berita Surabaya Hari ini
Itong Isnaini Hidayat
TribunJatim.com
Tribun Jatim
jatim.tribunnews.com
| Berburu Kursi Penting di Pemkab Jombang, 10 Pejabat Ikuti Asesmen di BKD Jawa Timur |
|
|---|
| Ivan Gunawan Kaget saat Temui Fitri yang Dicerai Suami Jelang Jadi PPPK, Beri Pesan Hidup di Jakarta |
|
|---|
| Kecelakaan Maut di Tulungagung, Tabrakan Yamaha Mio dan Honda Beat Saat Hujan Tewaskan Satu Orang |
|
|---|
| Penjelasan Dosen UGM soal Efek Mikroplastik di Tubuh Manusia, Paparan Tinggi di Kota Besar |
|
|---|
| Transisi ke DTSEN Pangkas Belasan Ribu Penerima Bansos di Jombang, Dinsos: Penyaluran Lebih Selektif |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/eks-hakim-itong-kembali-jadi-asn-di-pn-surabaya.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.