Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Kasus Judi Online di Jatim

Kisah Pahit Eks Pecandu Judi Online, Hancur Kehilangan Rp800 Juta, Kini Jadi Aktivis Anti Judi

“Saya mengenal judi online (judol) sejak SMA. Awalnya cuma coba-coba, tapi akhirnya semua hancur,” ujar Erwin Erlani

|
Penulis: Fikri Firmansyah | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/FIKRI FIRMANSYAH
MANTAN PECANDU JUDOL - Erwin Erlani, mantan pecandu judi online yang kini menjadi aktivis judol tampak tersenyum saat mengunjungi Kota Batu, Malang Jawa Timur dalam aksi kampanye gerakan nasional “Judi Pasti Rugi”.  

Kini Erwin hidup sederhana, berdamai dengan masa lalunya, dan terus berjuang menyebarkan pesan yang dulu ia abaikan.

“Saya dulu pikir judi itu cara cepat kaya. Tapi ternyata, itu cara paling cepat menghancurkan hidup."

“Judi itu bukan cuma bikin rugi, tapi benar-benar menghabiskan masa depan," katanya mengakhiri wawancara.

Judol Bikin Rugi RI Ratusan Triliun

Sekadar informasi, sebelumnya juga telah diberitakan oleh Tribunnews bahwa Presiden RI Prabowo Subianto baru baru ini menyatakan Indonesia diperkirakan rugi hingga 8 miliar dolar AS atau sekitar 133 triliun rupiah karena judi online.

Prabowo pun menyerukan kerja sama internasional untuk menekan kejahatan lintas perbatasan, termasuk judi online.

Menurut Prabowo, kerja sama internasional penting untuk mengatasi berbagai kejahatan lintas negara.

Sementara itu, dikutip dari Kompas.com, Kementerian Komunikasi dan Digital bersama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melakukan pemblokiran terhadap 23.929 rekening yang digunakan untuk aktivitas transaksi judi online.

"Rekening-rekening tersebut merupakan hasil dari patroli siber dan laporan masyarakat yang diterima oleh Kemkomdigi," kata Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid dalam keterangan resmi, Selasa (14/10/2025).

Tidak hanya memblokir rekening judol saja, Pemerintah Pusat melalui Kementerian Komunikasi dan Digital juga sukses memblokir banyak situs judol.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid memaparkan data penutupan situs dan konten judi online yang dilakukan sejak 20 Oktober hingga 2 November 2025 mencapai 2.458.934 situs.

“Untuk jumlah total situs dan juga konten adalah 2.458.934 dengan jumlah situs 2,166 sekian-sekian juta. Namun juga ada di file sharing,” ujar Meutya di Jakarta, Kamis (6/11/2025), dikutip dari Kompas.com.

Ia menjelaskan, sebagian besar konten judi online juga ditemukan pada platform berbagi berkas atau file sharing.

“Nah ini yang memang kadang-kadang file sharing itu tidak semua kontennya judi tapi harus kita tangani karena juga di situ ada judi online,” ujarnya.

Dari total tersebut, ada lebih dari 123.000 konten di file sharing (pengunduhan atau pengunggahan), lebih dari 106.000 di platform Meta, 41.000 di Google dan YouTube, 18.600 di X (Twitter), 1.942 di Telegram, 1.138 di TikTok, 14 di Line, tiga di App Store, dan sejumlah lainnya tersebar di berbagai platform lain.

“Jadi ini juga kita minta kolaborasinya dari para platform untuk terus melakukan subsensor terhadap situs-situs ataupun akun-akun konten-konten judi yang tersisip di dalam platform-platform tersebut,” kata Meutya.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved