Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Polemik Sengketa Tanah Eigendom Surabaya, Wagub Emil dan Wali Kota Cak Eri Ikut Rapat di DPR RI

Wagub Jatim bersama Wali Kota Cak Eri ikut Rapat Dengar Pendapat (RPD) bersama DPR RI bahas polemik sengketa eigendom

Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Samsul Arifin
Dokumentasi Pemkot Surabaya 
BERI PENJELASAN - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi saat memberikan penjelasan pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di ruang sidang Komisi II DPR RI, Jakarta, Selasa (18/11/2025) soal penyelesaian sengketa tanah Eigendom antara warga Surabaya dengan Pertamina pada rapat di DPR RI. Hadir bersama Wakil Gubernur Jawa Timur, Emil Elestianto Dardak, Eri menyampaikan sejumlah bukti bahwa tanah yang telah menjadi hunian tersebut memiliki alas hak yang jelas dan sejumlah dasar hukum pendukung lainnya. 

Menurut Politisi Demokrat tersebut, permasalahan tersebut turut menjadi atensi Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Menkoinfra) yang juga Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Mengingat, Kementerian ATR/BPN turut di bawah naungan AHY. 

"Kami hadir atas amanah ibu Gubernur (Khofifah Indar Parawansa) yang menekankan pentingnya memperjuangkan hak para warga yang telah memiliki alas hak atas tanah yang sah selama ini, serta dari Menko Infrastruktur AHY yang turut mengawal koordinasi penyelesaian masalah ini karena urusan agraria ada dibawah koordinasi beliau," tulis Emil pada keterangan foto yang sama. 

Harapan Warga: Blokir BPN Dibuka

"Terima kasih kepada Ketua dan segenap Wakil Ketua Komisi 2 DPR RI, serta anggota DPR RI komisi 2 yang berkenan melaksanakan RDP dan turut mendukung perjuangan ini. Semoga ikhtiar bersama dengan niatan baik ini diberikan kelancaran," kata Wagub Jatim dua periode ini. 

Hal senada disampaikan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi. Duduk berdampingan dengan Emil Dardak, Eri menyampaikan sejumlah bukti bahwa tanah yang telah menjadi hunian tersebut memiliki alas hak yang jelas dan sejumlah dasar hukum pendukung lainnya.

Wali Kota dua periode ini menyampaikan warga telah menempati tanah tersebut sejak 1942 serta membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

"Menurut data kami, yang membayar PBB adalah warga yang ada di Kota Surabaya, bukan pihak lain,” ujar Wali Kota Eri.

Untuk itu, Wali Kota Eri berharap agar hak warga dapat dikembalikan dan tidak diblokir, sehingga proses waris atau jual-beli tanah dapat dilakukan.

Baca juga: Awal Perkara Guru Paimen Dihajar Bos Tambang Emas di Sekolah, Perkara Izin Tanah Dilewati Alat Berat

"Kami siap untuk selalu mendampingi teman-teman, sehingga nanti apapun yang diwajibkan kepada pemerintah kota, kami akan melakukan pendampingan," kata politisi PDI P ini. 

Secara khusus, Ketua Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) ini turut berterima kasih dan apresiasi atas perhatian Wakil Ketua DPR RI dan Komisi II DPR RI terhadap warga Surabaya. Dengan melalui RDP tersebut, Wali Kota Eri berharap masalah tersebut bisa selesai.

Koordinator Umum Forum Aspirasi Tanah Warga (FATWA), Muchlis Anwar berharap, setelah RDP di Komisi II DPR RI, BPN I Surabaya segera membuka blokir. Sehingga diharapkan warga dapat kembali mengurus administrasi pertanahan.

"Yang kami utamakan adalah dari surat persaksian, yang selama ini tidak bisa ditingkatkan menjadi SHM atau SHGB. Kalau ini blokir dibuka, harapan kami program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) yang dilakukan oleh BPN bisa berlangsung di wilayah kami," kata Muchlis.

Masalah ini memuncak sejak sekitar 2022 saat warga yang mendiami ratusan Persil di 5 kelurahan mengalami kesulitan dampak dari pengakuan Pertamina yang mengaku memiliki Sertipikat Eigendom Verponding (EV) No. 1278 dan 1305. Baik untuk permohonan sertifikat baru, balik nama, pemecahan, dan perpanjangan hak sering ditangguhkan. 

Padahal, mereka telah memiliki sejumlah alas kepemilikan yang resmi, baik sertipikat hak guna bangunan hingga hak milik. Mereka juga telah mendiami kawasan tahun sejak puluhan tahun.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved